Polisi Panggil 2 Mantan Penghuni Kosan Margareta

Kamis, 30 Juli 2015 - 09:56 WIB
Polisi Panggil 2 Mantan...
Polisi Panggil 2 Mantan Penghuni Kosan Margareta
A A A
DENPASAR - Susiani dan Rahmat Handono, mantan penghuni kos milik Margriet Christina Megawe (Margareta), hari ini mendatangi Polresta Denpasar.

Keduanya datang dengan didampingi juru bicara dan kuasa hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar Siti Sapurah, dan dua orang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Siti Sapurah menjelaskan, kedua saksi itu akan dikonfrontir dengan Ketut Raka, mantan Satpam Margareta. "Kami ke sini akan dikonfrontir dengan saksi lainnya, yaitu mantan Satpam Margareta," katanya, Kamis (30/7/2015).

Keterangan yang dikonfrontir antara Susiani, Handono, dan Ketut Raka, yaitu saat Ketut Raka dilarang ke belakang rumah Margareta.

Handono dan Susiani saat akan dikonfrontir tidak banyak bicara, mereka berdua hanya senyum-senyum saja. Sementara itu, dari pihak LPSK tidak banyak berkomentar terkait pendampingannya kepada kedua saksi tersebut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6372 seconds (0.1#10.140)