Palu Diketok, PN Denpasar Tolak Praperadilan Margareta

Rabu, 29 Juli 2015 - 14:33 WIB
Palu Diketok, PN Denpasar Tolak Praperadilan Margareta
Palu Diketok, PN Denpasar Tolak Praperadilan Margareta
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memnutuskan untuk menolak sidang praperadilan dengan pemohon Margriet Christina Megawe (Margareta). Penolakan praperadilan itu diucapkan Ketua Sidang Ahmad Paten Silly.

"Saya memutuskan dan menetapkan sidang praperadilan ini tidak diterima," katanya, di muka sidang PN Denpasar, Rabu (29/7/2015).

Dia menambahkan, setelah melihat proses berjalannya sidang, praperadilan pemohon ditolak. Saat mendengar putusan itu, warga yang menyaksikan persidangan bersorak gembira.

"Setelah membaca semua pernyataan pemohon dan termohon, serta adanya adanya penolakan sidang praperadilan tersebut, praperadilan tidak diterima," tukasnya.

Usai mendengarkan putusan hakim, semua Tim Kuasa Hukum Margareta yang terdiri dari Hotma Sitompul, Aldres Napitupulu, Posko Simbolon, dan Jefri Kam, langsung keluar meninggalkan ruang sidang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2020 seconds (0.1#10.140)