Sidang Praperadilan Margareta Diskors hingga 14.00 Wita

Rabu, 29 Juli 2015 - 11:59 WIB
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Margareta Diskors hingga 14.00 Wita
A A A
DENPASAR - Sidang praperadilan Margriet Christina Megawe (Margareta) diskors hingga pukul 14.00 Wita. Dari pihak pemohon secara bergantian membacakan kesimpulan.

Kuasa hukum Margaret yang hadir dalam persidangan tersebut di antaranya ada Hotma Sitompul, Aldres Napitupulu, Posko Simbolon, dan Jefri Kam. Dari pihak termohon (Polda Bali) pun juga demikian, mereka membacakan kesimpulan bergantian.

Sekitar satu setengah jam lebih kedua belah pihak dari termohon dan pemohon membacakan kesimpulan masing-masing, kemudian hakim ketua sidang tunggal Ahmad Paten Silly menskors sidang tersebut.

"Sementara kesimpulan ini sudah kalian bacakan masing-masing. Maka sidang ini kami tutup sementara, sekitar pukul 14.00 Wita kami mulai lagi dengan agenda putusan sidang praperadilan," ujarnya, Rabu (29/7/2015).

Untuk sidang pembacaan kesimpulan praperadilan, suasana lebih tenang dibandingkan dengan sidang-sidang lainnya. Pasalnya sidang tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)