ABG Spesialis Pencuri Tas Wisatawan Pantai Kuta Dibekuk
A
A
A
DENPASAR - Satuan Reserse Kriminal Polsek Kuta berhasil meringkus seorang pemuda yang kerap menjambret tas wisatawan di Pantai Kuta, Bali.
Kapolsek Kuta, Komisaris Polisi IB Dedi Januartha menjelaskan pelaku bernama BG (18) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat ini sudah lima kali mencuri tas wisatawan yang sedang berenang dan melakukan surfing di Pantai Kuta.
Dalam aksinya pelaku yang tinggal di kawasan Seminyak ini selalu mengintai wisatawan yang datang bermain surfing dan berenang di kawasan Pantai Kuta dan Seminyak.
"Biasanya pelaku selalu mengintai tas bawaan bule atau WNA yang disimpan di pinggir pantai. Setelah itu, korban pergi bermain surfing atau berenang. Pada saat wisatawan sedang asik bermain surfing atau berenang, saat itulah pelaku mengambil tas milik korban dan langung membawa kabur," tuturnya di Polsek Kuta, Badung, Selasa 28 Juli 2015.
Tersangka ditangkap pada Kamis 16 Juli 2015 yang berawal dari laporan Andrey Khasanov (26) asal Rusia datang ke pantai Seminyak dengan tujuan melakukan surfing.
Sebelum surfing, korban menyimpan tas miliknya di pinggir pantai dan di atasnya ditutupi handuk miliknya.
Kemudian korban menyewa sebuah papan surfing milik Wahyu Fajar Gunawan yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Setelah itu korban pergi surfing dengan meninggalkan tas yang di dalamnya berisi barang barang berharga.
Sekira satu jam kemudian korban kembali ke tepi pantai tempat tas korban diletakan. Namun saat di lokasi, tas korban sudah hilang dibawa kabur pelaku.
Tas tersebut berisi benda-benda elektronik yang diperkirakan korban mengalmi kerugian mencapai Rp15 juta.
"Adapun tas korban yang hilang adalah satu buah tas warna biru merek Harschel yang di dalamnya berisi satu buah kamera merek Sony, satu MP3 Player, Ipad, paspor, uang Rp20.000, clothes, mendicine, driving licence, payed visa, Philips Mobile, kunci sepeda motor," tuturnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakuan aksi tersebut sebanyak lima kali di tempat berbeda.
Saat ini pelaku mendekam di sel Polsek Kuta. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dia bergerak sendirian, tidak ada temannya. Tapi sejauh ini kami masih mendalami kasus ini," kata Dedi.
Kapolsek Kuta, Komisaris Polisi IB Dedi Januartha menjelaskan pelaku bernama BG (18) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat ini sudah lima kali mencuri tas wisatawan yang sedang berenang dan melakukan surfing di Pantai Kuta.
Dalam aksinya pelaku yang tinggal di kawasan Seminyak ini selalu mengintai wisatawan yang datang bermain surfing dan berenang di kawasan Pantai Kuta dan Seminyak.
"Biasanya pelaku selalu mengintai tas bawaan bule atau WNA yang disimpan di pinggir pantai. Setelah itu, korban pergi bermain surfing atau berenang. Pada saat wisatawan sedang asik bermain surfing atau berenang, saat itulah pelaku mengambil tas milik korban dan langung membawa kabur," tuturnya di Polsek Kuta, Badung, Selasa 28 Juli 2015.
Tersangka ditangkap pada Kamis 16 Juli 2015 yang berawal dari laporan Andrey Khasanov (26) asal Rusia datang ke pantai Seminyak dengan tujuan melakukan surfing.
Sebelum surfing, korban menyimpan tas miliknya di pinggir pantai dan di atasnya ditutupi handuk miliknya.
Kemudian korban menyewa sebuah papan surfing milik Wahyu Fajar Gunawan yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Setelah itu korban pergi surfing dengan meninggalkan tas yang di dalamnya berisi barang barang berharga.
Sekira satu jam kemudian korban kembali ke tepi pantai tempat tas korban diletakan. Namun saat di lokasi, tas korban sudah hilang dibawa kabur pelaku.
Tas tersebut berisi benda-benda elektronik yang diperkirakan korban mengalmi kerugian mencapai Rp15 juta.
"Adapun tas korban yang hilang adalah satu buah tas warna biru merek Harschel yang di dalamnya berisi satu buah kamera merek Sony, satu MP3 Player, Ipad, paspor, uang Rp20.000, clothes, mendicine, driving licence, payed visa, Philips Mobile, kunci sepeda motor," tuturnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakuan aksi tersebut sebanyak lima kali di tempat berbeda.
Saat ini pelaku mendekam di sel Polsek Kuta. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dia bergerak sendirian, tidak ada temannya. Tapi sejauh ini kami masih mendalami kasus ini," kata Dedi.
(dam)