Dosen Universitas Atmajaya Jadi Saksi Ahli untuk Margareta

Selasa, 28 Juli 2015 - 09:10 WIB
Dosen Universitas Atmajaya...
Dosen Universitas Atmajaya Jadi Saksi Ahli untuk Margareta
A A A
DENPASAR - Hotma Sitompul ketua tim kuasa hukum Margareta menghadirkan satu saksi ahli untuk membuktikan bahwa klienya itu tidak bersalah, dalam pembunuhan Angeline.

Kali ini saksi ahli yang dibawa oleh Hotma adalah Tommy Sihotang doktor ilmu hukum yang juga sekaligus dosen di Universitas Atmajaya dan Universitas Jayabaya.

Hotma mengatakan, hanya membawa satu orang saksi ahli. "Kami hanya membawa satu orang saksi saja, beliau ini merangkap ahli pidana dan acara pidana," kata Hotma di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015).

Dijelaskan, saksi ahli tersebut untuk membuktikan bahwa Margareta tidak cukup bukti dijadikan sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya sendiri.

"Kami pikir itu tidak cukup bukti, untuk itu kita buktikan lah, bahwa bukti-bukti itu tidak cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," paparnya.

Terkait dengan Polda Bali menolak adanya menghadirkan penyidik dalam persidangan Hotma tidak banyak berkomentar. "Mari kita lihat dipersidangan saja nanti," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)