Kemplang Duit, Kades Wonorejo Ditahan

Jum'at, 24 Juli 2015 - 10:22 WIB
Kemplang Duit, Kades...
Kemplang Duit, Kades Wonorejo Ditahan
A A A
KAJEN - Kepala Desa (Kades) Wonorejo, Moh Fadli, 27, tersangka kasus dugaan korupsi bantuan keuangan dari Pemprov Jateng untuk pembangunan jalan, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen kemarin.

yang sudah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut dijemput paksa tim jaksa Kejari Kajen dai rumahnya. Dia kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan hingga 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan. “Dia (Fadli) sudah berulang kali kami panggil tapi selalu mangkir.

Sehingga kami lakukan penjemputan paksa,” kata Kasi Intelijen Kejari Kajen, Slamet Hariyadi di Rutan Pekalongan. Tersangka diduga melakukan korupsi bantuan keuangan Provinsi Jateng senilai Rp60 juta pada 2014. Sedianya, bantuan tersebut untuk pembangunan jalan desa setempat.

“Namun, uang bantuan tersebut digunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi, dan uangnya sudah habis,” ujarnya. Slamet menjelaskan, upaya penahanan tersangka itu karena dinilai sudah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan, yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

“Kami lakukan ini berdasarkan dua surat perintah yang ditandatangani Kajari Kajen tertanggal 23 Juli 2015, yakni Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1089/ O.3.45/ Fd.1/07/2015 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PR I N T- 1 0 9 8 / O. 3 . 4 5 / Fd.1/07/2015. Semua unsur memenuhi. Penahanan kami lakukan selama 20 hari, mulai hari ini (Kamis, 23/7) hingga 11 Agustus 2015,” paparnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Nyoman Suji Agusdina Aryartha mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan warga setempat. Mereka sudah melakukan protes hingga kades tersebut membuat surat pernyataan. “Namun, kades tidak patuh janji. Padahal pada surat pernyataan itu, kades berjanji menyanggupi penyelesaian pembangunan jalan.

Dana itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya. Penanganan kasus itu sudah dilakukan sejak sekitar Februari 2015. Pihaknya juga sudah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk membuktikan bahwa pelaku tidak melakukan korupsi tersebut. “Katanya mau memberikan bukti dan saksi yang menyebutkan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.

Namun sudah lebih dari sebulan tidak ada kabar darinya maupun penasihat hukumnya (PH). PHnya juga sempat datang beberapa waktu lalu juga sempat datang, tapi itu juga karena kebetulan pas di Kajen dan kami hubungi, sehingga tidak ada itikad baik,” katanya. Usai melengkapi berkas, Moh Fadli dititipkan ke Rutan Pekalongan. Moh Fadli tidak memberikan komentar.

Dia hanya terdiam saat tiba di Rutan Pekalongan. Mengantisipasi pelaku kabur, Kejari Kajen akhirnya menahan kades muda itu di Rutan Pekalongan. Jika terbukti, kades tersebut akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Prahayuda febrianto
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6103 seconds (0.1#10.140)