Pantura Timur Lumpuh
A
A
A
PATI - Arus lalu lintas di jalur pantura timur Pati- Kudus lumpuh total selama hampir lima jam lebih akibat diblokade ribuan warga yang menuntut izin lingkungan PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), terkait pembangunan pabrik semen di Kecamatan Tambakromo dan Kayen dicabut.
Jalur pantura yang diblokade ini persisnya di Jalan Raya Pati-Kudus KM 6,3. Massa yang menumpang puluhan truk dan sepeda motor ini menutup jalan transnasional itu dengan material batu untuk proyek drainase yang kebetulan menumpuk di sisi jalan. Selain menyebar batudiruasjalan, massa juga membakar ban bekas dan kayu.
Penutupan sepanjang ruas jalan sekitar 300 meter dari pertigaan Jalan Lingkar Sukokulon sampai depan perusahaan kacang dan makanan PT Dua Kelinci. Pengunjuk rasa juga sempat merusak Posko Simpatik Mudik Polres Pati yang berada tepat di depan PT Dua Kelinci. Aksi massa yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB baru berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.
Kendaraan pemudik berjam-jam terjebak kemacetan ini akhirnya diarahkan melintasi jalur alternatif. Dari arah barat (Semarang) kendaraan diarahkan ke jalur alternatif bagian utara (Tanjungrejo-Kadangmas-Gembong-Pati). Adapun dari timur (Surabaya) dialihkan ke jalur alternatif selatan (Widorokandang-Tanjang-Kayen- Kasiyan-Bulung-Kudus).
Aparat kepolisian sudah berupaya mengajak dialog massa. Namun justru disambut dengan lemparan batu. Aparat pun terpaksa menembakkan gas air mata ke arah kerumunan massa. Ketua DPRD Pati Ali Badrudin bersama Ketua Komisi B Soetarto Oentersa yang menemui massa juga tak digubris, bahkan mereka diusir dari lokasi. “Kami hanya ingin bicara dengan bupati.
Kami menuntut bupati mencabut izin lingkungan PT SMS,” kata juru bicara massa, Madris. Menurut Madris, aksi blokade pantura ini merupakan akumulasi dari kekecewaan warga terhadap Bupati Haryanto. Sebab Haryanto tidak peka melihat kondisi di lapangan. Haryanto juga dinilai lebih mementingkan kepentingan pemilik modal dibanding kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Pegunungan Kendeng.
“Kami terus menerus dibohongi dan tidak dilibatkan dalam segala proses tentang rencana pembangunan pabrik semen. Padahal kami ini nanti yang akan terkena dampak pembangunan pabrik semen,” katanya. Madris mengatakan, penerbitan izin lingkungan untuk anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk ini juga janggal.
Sebab laporan hasil studi sosial di lokasi calon tapak pabrik menunjukkan, jika 67% masyarakat menolak, 13% abstain, dan 20% mendukung. Selain itu dalam dokumen andal juga ada dua hal penguat jika kawasan Pegunungan Kendeng di wilayah Tambakromo dan Kayen yang menjadi calon lokasi pabrik dan penambangan PT SMS tidak layak dibangun pabrik dan ditambang.
“Jadi penilaian kelayakan lingkungan yang dilakukan oleh Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal) terhadap dokumen analisis dampak lingkungan (andal) pendirian pabrik semen oleh PT SMS tidak bisa diterima. Anehnya mengapa bupati malah menerbitkan izin lingkungan,” ujarnya.
Kapolres Pati AKBP R Setijo Nugroho mengatakan, ada dua peleton dalmas dan dua pasukan satuan setingkat kompi dibantu anggota TNI yang diturunkan meredam massa. Pihaknya tetap mengedepankan langkah negosiasi agar aksi massa tidak kian anarkistis. “Memang sempat ada insiden lemparan batu ke petugas tapi bisa kita redam,” ucapnya.
Bupati Pati Haryanto menyesalkan aksi massa yang memblokade jalur pantura. Menurutnya demonstrasi adalah hak warga. Hanya tidak perlu diwujudkan dengan anarkistis. Haryanto menegaskan gugatan warga ke PTUN terkait izin lingkungan sudah tepat.
Karena itu, prosesnya masih berjalan meski tidak perlu ada blokade pantura. “Berkali-kali kami sampaikan, andaikan keputusan PTUN akan memenangkan gugatan warga, pemkab tentu akan menghormatinya, lalu kenapa malah jadi seperti ini,” ujar Haryanto.
Muhammad oliez
Jalur pantura yang diblokade ini persisnya di Jalan Raya Pati-Kudus KM 6,3. Massa yang menumpang puluhan truk dan sepeda motor ini menutup jalan transnasional itu dengan material batu untuk proyek drainase yang kebetulan menumpuk di sisi jalan. Selain menyebar batudiruasjalan, massa juga membakar ban bekas dan kayu.
Penutupan sepanjang ruas jalan sekitar 300 meter dari pertigaan Jalan Lingkar Sukokulon sampai depan perusahaan kacang dan makanan PT Dua Kelinci. Pengunjuk rasa juga sempat merusak Posko Simpatik Mudik Polres Pati yang berada tepat di depan PT Dua Kelinci. Aksi massa yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB baru berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.
Kendaraan pemudik berjam-jam terjebak kemacetan ini akhirnya diarahkan melintasi jalur alternatif. Dari arah barat (Semarang) kendaraan diarahkan ke jalur alternatif bagian utara (Tanjungrejo-Kadangmas-Gembong-Pati). Adapun dari timur (Surabaya) dialihkan ke jalur alternatif selatan (Widorokandang-Tanjang-Kayen- Kasiyan-Bulung-Kudus).
Aparat kepolisian sudah berupaya mengajak dialog massa. Namun justru disambut dengan lemparan batu. Aparat pun terpaksa menembakkan gas air mata ke arah kerumunan massa. Ketua DPRD Pati Ali Badrudin bersama Ketua Komisi B Soetarto Oentersa yang menemui massa juga tak digubris, bahkan mereka diusir dari lokasi. “Kami hanya ingin bicara dengan bupati.
Kami menuntut bupati mencabut izin lingkungan PT SMS,” kata juru bicara massa, Madris. Menurut Madris, aksi blokade pantura ini merupakan akumulasi dari kekecewaan warga terhadap Bupati Haryanto. Sebab Haryanto tidak peka melihat kondisi di lapangan. Haryanto juga dinilai lebih mementingkan kepentingan pemilik modal dibanding kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Pegunungan Kendeng.
“Kami terus menerus dibohongi dan tidak dilibatkan dalam segala proses tentang rencana pembangunan pabrik semen. Padahal kami ini nanti yang akan terkena dampak pembangunan pabrik semen,” katanya. Madris mengatakan, penerbitan izin lingkungan untuk anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk ini juga janggal.
Sebab laporan hasil studi sosial di lokasi calon tapak pabrik menunjukkan, jika 67% masyarakat menolak, 13% abstain, dan 20% mendukung. Selain itu dalam dokumen andal juga ada dua hal penguat jika kawasan Pegunungan Kendeng di wilayah Tambakromo dan Kayen yang menjadi calon lokasi pabrik dan penambangan PT SMS tidak layak dibangun pabrik dan ditambang.
“Jadi penilaian kelayakan lingkungan yang dilakukan oleh Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal) terhadap dokumen analisis dampak lingkungan (andal) pendirian pabrik semen oleh PT SMS tidak bisa diterima. Anehnya mengapa bupati malah menerbitkan izin lingkungan,” ujarnya.
Kapolres Pati AKBP R Setijo Nugroho mengatakan, ada dua peleton dalmas dan dua pasukan satuan setingkat kompi dibantu anggota TNI yang diturunkan meredam massa. Pihaknya tetap mengedepankan langkah negosiasi agar aksi massa tidak kian anarkistis. “Memang sempat ada insiden lemparan batu ke petugas tapi bisa kita redam,” ucapnya.
Bupati Pati Haryanto menyesalkan aksi massa yang memblokade jalur pantura. Menurutnya demonstrasi adalah hak warga. Hanya tidak perlu diwujudkan dengan anarkistis. Haryanto menegaskan gugatan warga ke PTUN terkait izin lingkungan sudah tepat.
Karena itu, prosesnya masih berjalan meski tidak perlu ada blokade pantura. “Berkali-kali kami sampaikan, andaikan keputusan PTUN akan memenangkan gugatan warga, pemkab tentu akan menghormatinya, lalu kenapa malah jadi seperti ini,” ujar Haryanto.
Muhammad oliez
(ftr)