Cegah Insiden Tolikara, Rumah Ibadah Harus Kantongi Izin

Jum'at, 24 Juli 2015 - 04:28 WIB
Cegah Insiden Tolikara, Rumah Ibadah Harus Kantongi Izin
Cegah Insiden Tolikara, Rumah Ibadah Harus Kantongi Izin
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok bersama Kodim 0508, Polresta Depok, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), menggelar pertemuan membahas masalah kerukunan umat beragama.

Hadir dalam pertemuan itu Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, Dandim 0508 Letkol Inf Santosa, Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono, serta Ketua Umum FKUB Depok Habib Muhsin Alatas.

Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari Deklarasi Depok Peduli Tolikara dengan mengajak PNS mengumpulkan sumbangan dana. Jajaran Muspida mengklaim Depok kondusif dan menjunjung tinggi toleransi beragama.

"Kami membimbing dan mendorong rumah ibadah untuk mengantongi izin," tegas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, Kamis (23/7/2015).

Ketua Umum FKUB Depok Habib Muhsin Alatas menambahkan, tempat ibadah harus mengantongi izin agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat. Izin dapat keluar dengan memperoleh rekomendasi dari FKUB terlebih dahulu.

"Tempat ibadah harus resmi, jangan ilegal. Sejauh ini masih ada aduan dari masyarakat yang ilegal. Kami berupaya persuasif. IMB itu keluar dari Pemda berdasarkan rekomendasi FKUB," tegas Habib Muhsin.

Jika ilegal, tentunya pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam penegakan perda. Sejumlah tempat ibadah ilegal, menyalahi aturan tata ruang.

"Yang memicu konflik biasanya rumah jadi tempat kebaktian, atau masjid belum berizin. Sejauh ini dapat kami atasi berpegang teguh pada peraturan bersama menteri," ungkapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5064 seconds (0.1#10.140)