Diduga Korupsi, Kades Wonorejo Ditahan Kejari Kajen
A
A
A
KAJEN - Kades Wonorejo Moh Fadli (27) diciduk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen, Kamis (23/7/2015). Moh Fadli diduga mengemplang uang bantuan dari Pemprov Jateng untuk pembangunan jalan.
"Dia sudah berulang kali kami panggil tapi selalu mangkir. Sehingga kami lakukan penjemputan paksa," kata Kasi Intelijen Kejari Kajen Slamet Hariyadi di Rutan Pekalongan.
Dia menjelaskan, kades tersebut diduga melakukan korupsi bantuan keuangan Provinsi Jateng tahun 2014 senilai Rp 60juta. Rencananya, bantuan tersebut untuk pembangunan jalan desa setempat.
"Namun uang bantuan tersebut digunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi dan uangnya sudah habis," terangnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan oleh Kejari Kajen karena unsur-unsur telah memenuhi. Selain itu, pihaknya khawatir pelaku melarikan diri.
"Kami lakukan ini berdasarkan dua surat perintah yang ditandatangani Kajari Kajen tertanggal 23 Juli 2015, yakni Surat Perintah Penangkapan, Nomor: PRINT-1089/O.3.45/Fd.1/07/2015 dan Surat Perintah Penahanan, Nomor: PRINT-1098/O.3.45/Fd.1/07/2015. Semua unsur memenuhi. Penahanan kami lakukan selama 20 hari, mulai hari ini (Kamis, 23/7) hingga 11 Agustus 2015," paparnya.
Kasi Pidsus Kejari Kajen Nyoman Suji Agusdina Aryartha mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berdasar atas laporan warga setempat. Bahkan warga sempat melakukan protes hingga kades tersebut membuat surat pernyataan sebanyak dua kali.
"Namun, kades tidak patuh janji. Padahal pada surat pernyataan itu, kades berjanji menyanggupi penyelesaian pembangunan jalan. Dana itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, penanganan kasus itu sudah dilakukan sejak sekitar Februari 2015. Pihaknya juga sudah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan bahwa dia tidak melakukan korupsi tersebut.
"Katanya mau memberikan bukti dan saksi yang menyebutkan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi. Namun sudah lebih dari sebulan tidak ada kabar darinya maupun penasihat hukumnya (PH). PH-nya juga sempat datang beberapa waktu lalu juga sempat datang, tapi itu juga karena kebetulan pas di Kajen dan kami hubungi, sehingga tidak ada itikad baik," jelasnya.
Seusai melengkapi berkas, Moh Fadli dititipkan ke Rutan Pekalongan. Moh Fadli tidak memberikan komentar. Dia hanya terdiam saat tiba di Rutan Pekalongan.
Mengantisipasi pelaku kabur, Kejari Kajen akhirnya melakukan penahanan terhadap kades muda itu di Rutan Pekalongan.
Jika terbukti, kades tersebut akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dia sudah berulang kali kami panggil tapi selalu mangkir. Sehingga kami lakukan penjemputan paksa," kata Kasi Intelijen Kejari Kajen Slamet Hariyadi di Rutan Pekalongan.
Dia menjelaskan, kades tersebut diduga melakukan korupsi bantuan keuangan Provinsi Jateng tahun 2014 senilai Rp 60juta. Rencananya, bantuan tersebut untuk pembangunan jalan desa setempat.
"Namun uang bantuan tersebut digunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi dan uangnya sudah habis," terangnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan oleh Kejari Kajen karena unsur-unsur telah memenuhi. Selain itu, pihaknya khawatir pelaku melarikan diri.
"Kami lakukan ini berdasarkan dua surat perintah yang ditandatangani Kajari Kajen tertanggal 23 Juli 2015, yakni Surat Perintah Penangkapan, Nomor: PRINT-1089/O.3.45/Fd.1/07/2015 dan Surat Perintah Penahanan, Nomor: PRINT-1098/O.3.45/Fd.1/07/2015. Semua unsur memenuhi. Penahanan kami lakukan selama 20 hari, mulai hari ini (Kamis, 23/7) hingga 11 Agustus 2015," paparnya.
Kasi Pidsus Kejari Kajen Nyoman Suji Agusdina Aryartha mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berdasar atas laporan warga setempat. Bahkan warga sempat melakukan protes hingga kades tersebut membuat surat pernyataan sebanyak dua kali.
"Namun, kades tidak patuh janji. Padahal pada surat pernyataan itu, kades berjanji menyanggupi penyelesaian pembangunan jalan. Dana itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, penanganan kasus itu sudah dilakukan sejak sekitar Februari 2015. Pihaknya juga sudah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan bahwa dia tidak melakukan korupsi tersebut.
"Katanya mau memberikan bukti dan saksi yang menyebutkan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi. Namun sudah lebih dari sebulan tidak ada kabar darinya maupun penasihat hukumnya (PH). PH-nya juga sempat datang beberapa waktu lalu juga sempat datang, tapi itu juga karena kebetulan pas di Kajen dan kami hubungi, sehingga tidak ada itikad baik," jelasnya.
Seusai melengkapi berkas, Moh Fadli dititipkan ke Rutan Pekalongan. Moh Fadli tidak memberikan komentar. Dia hanya terdiam saat tiba di Rutan Pekalongan.
Mengantisipasi pelaku kabur, Kejari Kajen akhirnya melakukan penahanan terhadap kades muda itu di Rutan Pekalongan.
Jika terbukti, kades tersebut akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(zik)