Pemuda Tikam Teman Sendiri
A
A
A
SUNGGUMINASA - Rusli seorang pria di Gowa, Sulawesi Selatan, luka parah ditikam oleh Tr teman bisnisnya sendiri ini sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Syekh Yusuf, Sungguminasa.
Insiden penikaman ini diduga dilakukan Tr dengan pisau dapur dan botol hanya karena kesal tak terima utangnya ditagih saat bermain judi oleh Rusli.
Menurut ayah korban Hari Situju, aksi penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Saat itu, kata dia, Tr yang tengah berkumpul dengan empat orang ditagih utangnya sebesar Rp200.000, oleh anaknya.
"Sehingga Tr kesal dan menganiaya kepala anaknya dengan botol minuman. Lalu Tr juga menikam anaknya dengan pisau,” kata Hari, Kamis (23/7/2015).
Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa yang menerima laporan ayah korban langsung menangkap Tr dan mengamankannya ke kantor polisi.
Sementara Kanit SPKT Polres Gowa Aiptu Kamaruddin mengatakan, akibat penganiayaan tersebut korban terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka akibat benda tajam di kepala serta pada lengan dan punggung.
"Akibat perbuatannya pelaku Tr kini terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan diatas dua tahun penjara, “ tandas Kamaruddin.
Insiden penikaman ini diduga dilakukan Tr dengan pisau dapur dan botol hanya karena kesal tak terima utangnya ditagih saat bermain judi oleh Rusli.
Menurut ayah korban Hari Situju, aksi penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Saat itu, kata dia, Tr yang tengah berkumpul dengan empat orang ditagih utangnya sebesar Rp200.000, oleh anaknya.
"Sehingga Tr kesal dan menganiaya kepala anaknya dengan botol minuman. Lalu Tr juga menikam anaknya dengan pisau,” kata Hari, Kamis (23/7/2015).
Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa yang menerima laporan ayah korban langsung menangkap Tr dan mengamankannya ke kantor polisi.
Sementara Kanit SPKT Polres Gowa Aiptu Kamaruddin mengatakan, akibat penganiayaan tersebut korban terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka akibat benda tajam di kepala serta pada lengan dan punggung.
"Akibat perbuatannya pelaku Tr kini terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan diatas dua tahun penjara, “ tandas Kamaruddin.
(sms)