Bunuh Istri Hendak Selingkuh, Slamet Terancam 15 Tahun Penjara
A
A
A
KENDAL - Slamet (23), warga Gempolsewu Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal terancam hukuman 15 tahun penjara usai ditetapkan sebagai pembunuh istrinya, Rina Irmayanti (19), pada Senin 29 Juni 2015 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah mengatakan saat ini Slamet sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang (UU) No 24 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," katanya Fiernando.
Penetapan tersangka terhadap Slamet seiring dengan adanya dua alat bukti yang cukup. Yakni dari keterangan saksi, pengakuan terdakwa dan alat bukti berupa hasil pemeriksaan tim medis dokter atas penyebab meninggalnya Rina.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan untuk kemudian dilimpahkan kepada penuntut di Kejari Kendal jika berkas telah dinyatakan P21 (lengkap). "Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan," sebutnya.
Sementara, Slamet mengaku membunuh istrinya karena kesal lantaran tersulut amarah setelah mendengar pengakuan sang istri akan berselingkuh.
"Katanya (istri) merasa bosan hidup serumah dengan saya. Malam itu, istri saya mendapat telpon dari laki-laki bicaranya mesra. Pagi sebelum sahur, ada SMS di HP istri saya dari seorang laki-laki tersebut," kata Slamet.
Tersangka mencoba menasihati korban dengan ramah, tapi korban malah acuh. Korban justru membuat amarah tersangka dengan mengatakan akan keluar rumah dan menemui pria selingkuhannya itu. Usai membunuh, Slamet menyerahkan diri ke Mapolsek Rowosari.
"Saya kesal karena istri sudah tidak ramah dan bersikap ketus terhadap saya. Saya sudah bekerja keras mencari nafkah, tapi dia justru terang-terangan ingin berselingkuh. Sebagai suami, saya merasa tidak dihargai lagi," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah mengatakan saat ini Slamet sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang (UU) No 24 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," katanya Fiernando.
Penetapan tersangka terhadap Slamet seiring dengan adanya dua alat bukti yang cukup. Yakni dari keterangan saksi, pengakuan terdakwa dan alat bukti berupa hasil pemeriksaan tim medis dokter atas penyebab meninggalnya Rina.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan untuk kemudian dilimpahkan kepada penuntut di Kejari Kendal jika berkas telah dinyatakan P21 (lengkap). "Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan," sebutnya.
Sementara, Slamet mengaku membunuh istrinya karena kesal lantaran tersulut amarah setelah mendengar pengakuan sang istri akan berselingkuh.
"Katanya (istri) merasa bosan hidup serumah dengan saya. Malam itu, istri saya mendapat telpon dari laki-laki bicaranya mesra. Pagi sebelum sahur, ada SMS di HP istri saya dari seorang laki-laki tersebut," kata Slamet.
Tersangka mencoba menasihati korban dengan ramah, tapi korban malah acuh. Korban justru membuat amarah tersangka dengan mengatakan akan keluar rumah dan menemui pria selingkuhannya itu. Usai membunuh, Slamet menyerahkan diri ke Mapolsek Rowosari.
"Saya kesal karena istri sudah tidak ramah dan bersikap ketus terhadap saya. Saya sudah bekerja keras mencari nafkah, tapi dia justru terang-terangan ingin berselingkuh. Sebagai suami, saya merasa tidak dihargai lagi," pungkasnya.
(nag)