FPP Minta Kasus Tolikara Diselesaikan Secara Hukum, Bukan Moral

Senin, 20 Juli 2015 - 16:50 WIB
FPP Minta Kasus Tolikara...
FPP Minta Kasus Tolikara Diselesaikan Secara Hukum, Bukan Moral
A A A
SUBANG - Insiden penyerangan umat muslim di Tolikara, Papua, yang terjadi bertepatan dengan pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1436 H, mendapat perhatian serius masyarakat dan para tokoh agama di Kabupaten Subang.

Sejumlah pimpinan pesantren yang tergabung dalam Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Subang, menilai, insiden penyerangan yang terjadi saat umat muslim sedang menjalankan ibadah tersebut, merupakan tindakan pelecehan agama.

"Tindakan itu bentuk penodaan dan penistaan agama. Pelanggaran hukumnya jelas, tidak semata berurusan dengan etika maupun moralitas toleransi antar umat beragama," ujar FPP Subang, Ridwan Hartiwan.

Pimpinan Pesantren Darul Falah Cisalak ini menyebut, para pelaku maupun otak intelektual dibalik penyerangan itu bisa dituntut secara hukum, karena melanggar perundang-undangan.

"Mereka bisa dijerat secara pidana. Pasal penodaan dan penistaan agama sudah diatur jelas dalam KUHP," ucapnya.

Pihaknya meminta pemerintah, terutama aparat penegak hukum, serius mengusut hingga tuntas insiden yang melukai kehidupan toleransi antar umat beragama ini.

Bahkan, pihaknya siap mengerahkan massa pesantren untuk mendukung penegakkan proses hukum bagi para pelaku insiden tersebut.

"Peristiwa serupa gak boleh terulang lagi. Kami kalangan pesantren di Subang meminta pemerintah mengusut tuntas pelaku dan aktornya. Sebagai dukungan moril, kami akan usulkan ke pengurus FPP Jabar agar semua massa pesantren se-Jawa Barat turun ke jalan menuntut penuntasan kasus ini," tegas Ridwan.

Ketua Umum FPP Subang KH Maman S Jamaludin, mengimbau, semua kalangan pesantren bersatu merapatkan barisan, mewaspadai kemungkinan adanya provokasi, serta menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada aparat berwenang.

"Pemerintah harus tegas dan jangan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Kasus Tolikara bukan hanya persoalan pelanggaran etika toleransi dan prinsip kebebasan beribadah yang dijamin konstitusi, tapi ini sudah ranah pidana. Penyelesaiannya harus secara hukum, tak cukup secara moral," pungkas Pimpinan Pesantren Pagelaran I Kecamatan Tanjungsiang ini.
(nag)
Berita Terkait
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Respons Cepat Insiden Laka Lantas di Cianjur
Dirut Pertamina Pantau...
Dirut Pertamina Pantau Langsung Penanganan Insiden, Pastikan Operasional & Layanan Kilang Cilacap Tidak Terganggu
Malintasi Tolikara Papua,...
Malintasi Tolikara Papua, Kendaraan Wajib Disemprot Disinfektan
Terapkan HSSE, Lintasarta...
Terapkan HSSE, Lintasarta Terbukti Zero Accident
Medan Gempar, Mobil...
Medan Gempar, Mobil Polisi Mendadak Terbakar di Underpass Titikuning
Alec Baldwin Tembakkan...
Alec Baldwin Tembakkan Senjata Properti Syuting, Sinematografer Rust Tewas
Berita Terkini
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
4 menit yang lalu
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
15 menit yang lalu
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
19 menit yang lalu
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
2 jam yang lalu
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
3 jam yang lalu
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
4 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved