FPP Minta Kasus Tolikara Diselesaikan Secara Hukum, Bukan Moral

Senin, 20 Juli 2015 - 16:50 WIB
FPP Minta Kasus Tolikara...
FPP Minta Kasus Tolikara Diselesaikan Secara Hukum, Bukan Moral
A A A
SUBANG - Insiden penyerangan umat muslim di Tolikara, Papua, yang terjadi bertepatan dengan pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1436 H, mendapat perhatian serius masyarakat dan para tokoh agama di Kabupaten Subang.

Sejumlah pimpinan pesantren yang tergabung dalam Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Subang, menilai, insiden penyerangan yang terjadi saat umat muslim sedang menjalankan ibadah tersebut, merupakan tindakan pelecehan agama.

"Tindakan itu bentuk penodaan dan penistaan agama. Pelanggaran hukumnya jelas, tidak semata berurusan dengan etika maupun moralitas toleransi antar umat beragama," ujar FPP Subang, Ridwan Hartiwan.

Pimpinan Pesantren Darul Falah Cisalak ini menyebut, para pelaku maupun otak intelektual dibalik penyerangan itu bisa dituntut secara hukum, karena melanggar perundang-undangan.

"Mereka bisa dijerat secara pidana. Pasal penodaan dan penistaan agama sudah diatur jelas dalam KUHP," ucapnya.

Pihaknya meminta pemerintah, terutama aparat penegak hukum, serius mengusut hingga tuntas insiden yang melukai kehidupan toleransi antar umat beragama ini.

Bahkan, pihaknya siap mengerahkan massa pesantren untuk mendukung penegakkan proses hukum bagi para pelaku insiden tersebut.

"Peristiwa serupa gak boleh terulang lagi. Kami kalangan pesantren di Subang meminta pemerintah mengusut tuntas pelaku dan aktornya. Sebagai dukungan moril, kami akan usulkan ke pengurus FPP Jabar agar semua massa pesantren se-Jawa Barat turun ke jalan menuntut penuntasan kasus ini," tegas Ridwan.

Ketua Umum FPP Subang KH Maman S Jamaludin, mengimbau, semua kalangan pesantren bersatu merapatkan barisan, mewaspadai kemungkinan adanya provokasi, serta menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada aparat berwenang.

"Pemerintah harus tegas dan jangan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Kasus Tolikara bukan hanya persoalan pelanggaran etika toleransi dan prinsip kebebasan beribadah yang dijamin konstitusi, tapi ini sudah ranah pidana. Penyelesaiannya harus secara hukum, tak cukup secara moral," pungkas Pimpinan Pesantren Pagelaran I Kecamatan Tanjungsiang ini.
(nag)
Berita Terkait
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Respons Cepat Insiden Laka Lantas di Cianjur
Dirut Pertamina Pantau...
Dirut Pertamina Pantau Langsung Penanganan Insiden, Pastikan Operasional & Layanan Kilang Cilacap Tidak Terganggu
Malintasi Tolikara Papua,...
Malintasi Tolikara Papua, Kendaraan Wajib Disemprot Disinfektan
Terapkan HSSE, Lintasarta...
Terapkan HSSE, Lintasarta Terbukti Zero Accident
Medan Gempar, Mobil...
Medan Gempar, Mobil Polisi Mendadak Terbakar di Underpass Titikuning
Alec Baldwin Tembakkan...
Alec Baldwin Tembakkan Senjata Properti Syuting, Sinematografer Rust Tewas
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
26 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
1 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved