242 Napi Lapas Klas II A Wirogunan Dapat Remisi Lebaran
A
A
A
YOGYAKARTA - Sebanyak 242 narapidana Lapas Klas II A Wirogunan Kota Yogyakarta mendapatkan remisi atau keringanan hukuman, pada Hari Raya Idul Fitri 2015.
"Ada satu yang langsung bebas usai salat Idul Fitri besok," kata Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta Zaenal Arifin, kepada wartawan, Kamis (16/7/2015).
Remisi diberikan bagi warga binaaan (napi) yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, dan tidak melanggar aturan selama menjalani masa hukuman.
"Kalau syarat terpenuhi, remisi diberikan. Remisi Hari Raya Idul Fitri ini berkisar 15 hari hingga dua bulan," jelasnya.
Tak khayal, ada napi yang langsung bebas saat mendapat remisi hari raya ini. Namun, dia belum mau membeberkan karena akan diumumkan setelah salat Idul Fitri. "Diberikan setelah menjalankan salat Idul Fitri nanti," ujarnya.
Zaenal berharap, ada tindakan lebih baik bagi penerima remisi untuk tidak mengulangi berbuat melanggar hukum. Pemberian remisi diberikan bagi pelaku tindak pidana umum, seperti pencurian, penipuan, maupun tindak pidana umum lainnya.
Sedang pelaku tindak pidana khusus, seperti koruptor, teroris, maupun illegal logging tidak mendapat remisi sesuai aturan yang belaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan PP Nomor 28 Tahun 2006.
"Tindak pidana khusus seperti korupsi, teroris, dan illegal logging, sesuai aturan tidak mendapat remisi hari raya," jelasnya.
"Ada satu yang langsung bebas usai salat Idul Fitri besok," kata Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta Zaenal Arifin, kepada wartawan, Kamis (16/7/2015).
Remisi diberikan bagi warga binaaan (napi) yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, dan tidak melanggar aturan selama menjalani masa hukuman.
"Kalau syarat terpenuhi, remisi diberikan. Remisi Hari Raya Idul Fitri ini berkisar 15 hari hingga dua bulan," jelasnya.
Tak khayal, ada napi yang langsung bebas saat mendapat remisi hari raya ini. Namun, dia belum mau membeberkan karena akan diumumkan setelah salat Idul Fitri. "Diberikan setelah menjalankan salat Idul Fitri nanti," ujarnya.
Zaenal berharap, ada tindakan lebih baik bagi penerima remisi untuk tidak mengulangi berbuat melanggar hukum. Pemberian remisi diberikan bagi pelaku tindak pidana umum, seperti pencurian, penipuan, maupun tindak pidana umum lainnya.
Sedang pelaku tindak pidana khusus, seperti koruptor, teroris, maupun illegal logging tidak mendapat remisi sesuai aturan yang belaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan PP Nomor 28 Tahun 2006.
"Tindak pidana khusus seperti korupsi, teroris, dan illegal logging, sesuai aturan tidak mendapat remisi hari raya," jelasnya.
(san)