PNS Dilarang Tambah Cuti Lebaran

Rabu, 15 Juli 2015 - 14:00 WIB
PNS Dilarang Tambah...
PNS Dilarang Tambah Cuti Lebaran
A A A
KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerjanya untuk menambah cuti Hari Raya Idul Fitri 2015. Pasalnya cuti yang diberikan pemerintah sudah cukup lama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar Samsi menyebutkan, penetapan cuti bersama yang dilakukan oleh pemerintah pusat porsinya sudah pas, aturan tersebut dimulai H-1 Lebaran atau 16 Juli.

Sedangkan saat hari Lebaran, yakni Jumat-Sabtu 17-18 Juli ditetapkan sebagai libur nasional. Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada Senin dan Selasa, yakni 20-21 Juli 2015.

"PNS kembali aktif masuk kerja pada Rabu 22 Juli 2015 pekan depan. PNS Kembali masuk kerja seperti biasa sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” kata Samsi, Rabu (15/7/2015).

Di luar jadwal cuti bersama tersebut, pihaknya melarang para PNS mengambil cuti secara mandiri dengan alasan apapun. Menurutnya, hanya PNS yang sakit yang boleh mengajukan cuti tambahan, itu pun harus disertai surat keterangan dokter.

Sedangkan alasan yang lain menurutnya tidak akan diterima, pasalnya pelayanan masyarakat harus kembali dilakukan setelah libur hari raya usai. Pihaknya juga menegaskan bakal menindak tegas para PNS yang mangkir kerja pada hari pertama.

Kami sudah menyiapkan sanksi sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil," terangnya.

Selain melarang penambahan cuti bagi PNS, pihaknya juga melakukan pengawasan ketat pada hari-hari menjelang cuti bersama berlangsung. Biasanya, ada PNS yang mangkir dari pekerjaanya beberapa hari sebelum cuti berlangsung.

“Kami akan awasi ketat, entah akan dilakukan sidak atau bagaimana, mekanismenya kami sesuaikan saja nantinya,” ucapnya.

Sementara itu, aturan berbeda berguna bagi PNS yang piket saat libur Lebaran dan cuti bersama berlangsung. Para PNS yang piket dari Satpol PP, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, dan juga Dinas Kesehatan.

"Mereka diperbolahkan untuk mengambil cuti pengganti setelah piket kerja mereka selesai," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dishubkominfo Karanganyar Agus Cipto Waluyo menyebutkan, ada puluhan petugas yang melakukan piket Lebaran. Mereka bertugas untuk membantu mengatur lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

"Ada juga yang membantu para pemudik di sejumlah posko mudik yang didirikan oleh Pemkab Karanganyar," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Kemenhub Keluarkan Aturan...
Kemenhub Keluarkan Aturan Larangan Mudik Idul Fitri 1441H
Berlebaran Tidak dengan...
Berlebaran Tidak dengan La Sape
Intip Persiapan Masyarakat...
Intip Persiapan Masyarakat Arab Saudi Jelang Idul Fitri, Pasar Tradisional Dipadati Pembeli
Mengurus Mudik Lebaran
Mengurus Mudik Lebaran
10 Tips Mengatasi Rindu...
10 Tips Mengatasi Rindu Keluarga saat Idul Fitri
10 Makanan Khas Idul...
10 Makanan Khas Idul Fitri di Dunia
Berita Terkini
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
1 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
3 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
3 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
4 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
4 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved