BBPOM Incar Produk Ilegal di Online Shop

Rabu, 15 Juli 2015 - 10:59 WIB
BBPOM Incar Produk Ilegal di Online Shop
BBPOM Incar Produk Ilegal di Online Shop
A A A
MEDAN - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menyita 36.571 kemasan berbagai produk makanan, obat tradisional dan kosmetik, yang tidak memiliki izin edar resmi maupun kedaluwarsa dari 27 lokasi di Sumatera Utara (Sumut), termasuk dari situs belanja online.

Produk tersebut disita dari temuan hasil kegiatan pengawasan rutin dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah pada periode Mei dan Juni 2015. Obat, kosmetik, dan pangan yang disita di antaranya obat laoscorbine, obat ponstan, erpha methor, diazepam, anti tetanus serum, galigali, temulawak, minyak makan dari via online , serta colagen vit c.

Kepala BBPOM Medan, M Ali Bata Harahap, menjelaskan, dari 27 lokasi yang dirazia, terdapat lima tempat yang menjual 19 item obat palsu dengan jumlah kemasan mencapai 1.423 senilai Rp67,1 juta. Sementara sembilan sarana ditemukan menjual 69 item obat tradisional dengan 30.127 kemasan senilai Rp307,4 juta.

Selanjutnya, sembilan tempat menjual 172 item kosmetik ilegal dengan jumlah kemasan 2.072 senilai Rp35,3 juta. Lalu, empat sarana menjual pangan tanpa izin edar sebanyak delapan item dengan 2.949 kemasan senilai Rp30,8 juta. “Jadi, total nilai mencapai Rp440.826.000,” ujar Ali Bata di Medan, kemarin. Dari semua produk, temuan paling banyak berasal dari Kota Medan.

Selain dari Medan, produk ilegal itu ditemukan di Padanglawas, Nias Selatan, Gunung Sitoli, dan Labuhanbatu. Untuk mengetahui barang tersebut ilegal, pihaknya melakukan uji, verifikasi, dan evaluasi terlebih dahulu. BBPOM lalu mencocokkan dengan data yang sudah dimiliki.

Menurut Ali Bata, selain pengamanan langsung ke tempat penjualan, tim dari BBPOM juga mengawasi sejumlah situs belanja online yang diduga menjual produk tanpa izin edar atau ilegal. Cara yang dilakukan dengan berpura- pura membeli. “Ada ratusan situs yang telah kami telusuri, dan ada 20 diduga menjual barang tanpa izin edar. Beberapa waktu lalu, kami sudah amankan beberapa produk minyak goreng dalam kemasan yang dijual secara online ini,” katanya.

Untuk pelanggaran berupa pengedaran obat palsu, pelaku terancam sanksi atau ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara untuk pendistribusian produk pangan ilegal, dikenakan ancaman pidana dua tahun. Dalam operasi kali ini, BBPOM menutup paksa satu apotek karena mendistribusikan narkotika dan psikotropika dari sumber tidak resmi. “Satu apotek yang kami tutup ini ada di Kabupaten Padanglawas. Selain penutupan, ada dua apotek kami berlakukan PSK (pembe-kuan sementara kegiatan) karena menjual obat tanpa izin edar dan obat palsu,” ujarnya.

Takjil Gunakan Pewarna Tekstil

Dalam kesempatan itu, BBPOM Medan juga memaparkan hasil pemeriksaan takjil selama Ramadan. Dari 271 sampel makanan berbuka puasa yang diambil di pusat jajanan berbuka di Kota Medan, Asahan, Langkat, Tanah Karo, Samosir, dan Rantauprapat, ditemukan delapan jenis makanan yang menggunakan bahan pewarna berbahaya. “Ada tujuh pedagang yang menggunakan pewarna tekstil, dan ini kami temukan di Langkat.

Sementara di Medan ada satu yakni cincau yang menggunakan boraks. Ini kami temukan di Jalan Amaliun,” kata Ali Bata. Untuk itu, Ali Bata mengimbau kepada masyarakat lebih selektif dalam memilih tempat jual beli obat dan bahan pangan. Kalau bisa beli obat di apotek resmi, dan jangan selalu percaya dengan jual beli online karena akibat dari barang-barang ilegal itu sangat merugikan bagi kesehatan.

“Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan di lapangan yang semata-mata untuk melindungi masyarakat. Meski demikian, informasi dari masyarakat mengenai berbagai produk yang dicurigai beredar di lapangan juga sangat kami tunggu,” katanya. Sementara Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sumut,

Razoki Lubis, menuturkan, obat dikatakan palsu apa bila kandungan zat berkhasiat tidak tepat, baik komposisi dan dosisnya. Jadi, agar terhindar dari berbagai produk obat palsu dan ilegal, sebaiknya masyarakat membeli obat di apotek dan langsung berkonsultasi dengan apotekernya. “Selain itu, perhatikan kemasan dan tanggal kedaluwarsanya,” ujarnya.

Siti amelia
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7387 seconds (0.1#10.140)