Pemkab Siapkan Sanksi

Rabu, 15 Juli 2015 - 10:59 WIB
Pemkab Siapkan Sanksi
Pemkab Siapkan Sanksi
A A A
SEKAYU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba telah menyiapkan sanksi tegas bagi PNS yang sengaja menambah libur dari jatah empat hari yang diberikan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

“Kita ingatkan seluruh pegawai jangan coba-coba tambah hari libur, sudah cukup cuti bersama selama tiga hari yang diberika, jadi jangan ditambah lagi. Harus masuk kerja sesuai waktu yang tealh ditetapkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Sohan Majid, kemarin.

Sohan mengungkapkan, jika saat pemeriksaan nanti masih ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka pihaknya akan mem beri sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah no mor 53 ta hun 2010 tentang di - siplin pegawai. Dimana sanksi yang di berikan dapat berupa teguran hingga yang paling terberat yakni pemecatan.“Kita tidak main-main terkait disiplin pegawai ini, jadi semuanya harus mematuhi aturan yang ada,” tegas dia.

Peningkatan disiplin dan profesional pegawai di Bumi Serasan Sekate, terangnya, harus diterapkan. Mengingat Pemkab Muba telah memberi berbagai fasilitas yang memadai dan tambahan peng hasilan pegawai (TPP). “Semuanya harus bekerja sesuai aturan dan memiliki disiplin yang baik,” tukasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muba, Indita Purnama mengatakan, cuti bersama ditetapkan pada tang gal 16,20, dan 21 Juli, sesuai dengan ketentuan yang te lah ditetap kan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Surat edaran yang ada itu bukan hanya mengatur jam kerja PNS saja, tetapi mengatur pula cuti bersama,” kata dia.

Pada hari pertama masuk kerja, Indita memper ingatkan seluruh PNS jangan coba-coba membolos. Ka rena pihaknya akan melaku kan inspeksi men dadak dan me nu run kan tim untuk melakukan pemeriksaan absen. “Kita juga akan adakan apel bersama seluruh jajaran diling kungan Pemkab Muba,” ujarnya.

Terkait sanksi terhadap PNS sendiri, tahun 2014 lalu Pemkab Muba telah menindak tegas PNS yang tidak disiplin dan ada 11 PNS menda patkan sanksi. Dengan rincian, satu PNS diberhenti kan, tiga PNS dilakukan penurunan pangkat satu ting kat lebih rendah selama tiga tahun, dua PNS penurunan pangkat sa tu tingkat lebih rendah selama satu tahun, dan lima PNS penundaan kenaik angaji berkala selama satu tahun.

Amarullah d
(bbg)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
1 jam yang lalu
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
1 jam yang lalu
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
2 jam yang lalu
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
3 jam yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
3 jam yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
3 jam yang lalu
Infografis
Iran Ancam Ubah Doktrin...
Iran Ancam Ubah Doktrin Nuklir jika Sanksi Barat Diberlakukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved