Pemkab Siapkan Sanksi
A
A
A
SEKAYU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba telah menyiapkan sanksi tegas bagi PNS yang sengaja menambah libur dari jatah empat hari yang diberikan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
“Kita ingatkan seluruh pegawai jangan coba-coba tambah hari libur, sudah cukup cuti bersama selama tiga hari yang diberika, jadi jangan ditambah lagi. Harus masuk kerja sesuai waktu yang tealh ditetapkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Sohan Majid, kemarin.
Sohan mengungkapkan, jika saat pemeriksaan nanti masih ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka pihaknya akan mem beri sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah no mor 53 ta hun 2010 tentang di - siplin pegawai. Dimana sanksi yang di berikan dapat berupa teguran hingga yang paling terberat yakni pemecatan.“Kita tidak main-main terkait disiplin pegawai ini, jadi semuanya harus mematuhi aturan yang ada,” tegas dia.
Peningkatan disiplin dan profesional pegawai di Bumi Serasan Sekate, terangnya, harus diterapkan. Mengingat Pemkab Muba telah memberi berbagai fasilitas yang memadai dan tambahan peng hasilan pegawai (TPP). “Semuanya harus bekerja sesuai aturan dan memiliki disiplin yang baik,” tukasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muba, Indita Purnama mengatakan, cuti bersama ditetapkan pada tang gal 16,20, dan 21 Juli, sesuai dengan ketentuan yang te lah ditetap kan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Surat edaran yang ada itu bukan hanya mengatur jam kerja PNS saja, tetapi mengatur pula cuti bersama,” kata dia.
Pada hari pertama masuk kerja, Indita memper ingatkan seluruh PNS jangan coba-coba membolos. Ka rena pihaknya akan melaku kan inspeksi men dadak dan me nu run kan tim untuk melakukan pemeriksaan absen. “Kita juga akan adakan apel bersama seluruh jajaran diling kungan Pemkab Muba,” ujarnya.
Terkait sanksi terhadap PNS sendiri, tahun 2014 lalu Pemkab Muba telah menindak tegas PNS yang tidak disiplin dan ada 11 PNS menda patkan sanksi. Dengan rincian, satu PNS diberhenti kan, tiga PNS dilakukan penurunan pangkat satu ting kat lebih rendah selama tiga tahun, dua PNS penurunan pangkat sa tu tingkat lebih rendah selama satu tahun, dan lima PNS penundaan kenaik angaji berkala selama satu tahun.
Amarullah d
“Kita ingatkan seluruh pegawai jangan coba-coba tambah hari libur, sudah cukup cuti bersama selama tiga hari yang diberika, jadi jangan ditambah lagi. Harus masuk kerja sesuai waktu yang tealh ditetapkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Sohan Majid, kemarin.
Sohan mengungkapkan, jika saat pemeriksaan nanti masih ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka pihaknya akan mem beri sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah no mor 53 ta hun 2010 tentang di - siplin pegawai. Dimana sanksi yang di berikan dapat berupa teguran hingga yang paling terberat yakni pemecatan.“Kita tidak main-main terkait disiplin pegawai ini, jadi semuanya harus mematuhi aturan yang ada,” tegas dia.
Peningkatan disiplin dan profesional pegawai di Bumi Serasan Sekate, terangnya, harus diterapkan. Mengingat Pemkab Muba telah memberi berbagai fasilitas yang memadai dan tambahan peng hasilan pegawai (TPP). “Semuanya harus bekerja sesuai aturan dan memiliki disiplin yang baik,” tukasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muba, Indita Purnama mengatakan, cuti bersama ditetapkan pada tang gal 16,20, dan 21 Juli, sesuai dengan ketentuan yang te lah ditetap kan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Surat edaran yang ada itu bukan hanya mengatur jam kerja PNS saja, tetapi mengatur pula cuti bersama,” kata dia.
Pada hari pertama masuk kerja, Indita memper ingatkan seluruh PNS jangan coba-coba membolos. Ka rena pihaknya akan melaku kan inspeksi men dadak dan me nu run kan tim untuk melakukan pemeriksaan absen. “Kita juga akan adakan apel bersama seluruh jajaran diling kungan Pemkab Muba,” ujarnya.
Terkait sanksi terhadap PNS sendiri, tahun 2014 lalu Pemkab Muba telah menindak tegas PNS yang tidak disiplin dan ada 11 PNS menda patkan sanksi. Dengan rincian, satu PNS diberhenti kan, tiga PNS dilakukan penurunan pangkat satu ting kat lebih rendah selama tiga tahun, dua PNS penurunan pangkat sa tu tingkat lebih rendah selama satu tahun, dan lima PNS penundaan kenaik angaji berkala selama satu tahun.
Amarullah d
(bbg)