Salon AVE Bantah Rekam Konsumen Saat Telanjang

Selasa, 14 Juli 2015 - 21:09 WIB
Salon AVE Bantah Rekam...
Salon AVE Bantah Rekam Konsumen Saat Telanjang
A A A
SEMARANG - Salon AVE di Jalan Erlangga Barat Kota Semarang membantah tuduhan salah satu konsumennya yang merasa jadi korban kejahatan asusila.

Ini terkait konsumen yang protes mengaku aktivitasnya ganti baju hingga dipijat direkam Closed Circuit Television (CCTV) setempat.

Pemilik Salon AVE, Ave Sanjaya (60) mengatakan, CCTV dipasang di ruang–ruang publik di salon tersebut. Selain itu, memang ada juga yang terpasang di ruang treatment.

“Tujuannya, agar saya bisa memantau bagaimana kerja karyawan. Apakah terus bergurau dengan pelanggan atau tidak , kalau begitu kami tegur. Juga mengawasi barang–barang agar tidak hilang. Tapi tidak ada CCTV di ruang ganti,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers kepada, Selasa (14/7/2015).

Untuk pengakuan konsumen berinisial L yang mengaku telanjang saat diterapi alias dipijat, Ave Sanjaya membantahnya. Sebab, saat ditreatment tidak di ruang pribadi.

“Di situ juga ada dua sampai tiga orang satu ruangan, saat treatment juga konsumen pakai kemben atau kimono. Kaki juga tertutup selimut. Jadi tidak benar kalau telanjang,” lanjutnya didampingi manajemen dan tim kuasa hukumnya.

Ave Sanjaya menegaskan, konsumen L memang datang ke tempatnya pada Kamis dan Jumat pekan lalu.

Saat hari Kamis itu, melakukan perawatan kulit kepala dengan pijatan leher dan pundak. “Jadi tidak mungkin jika telanjang,” tandas Ave.

Salah satu karyawan setempat, Meli, menambahkan saat datang pada hari Jumat, konsumen L itu ditemani beberapa orang laki–laki.

“Ya mempersoalkan CCTV itu. Memang di ruang treatment atas (lantai II) ada. Tapi tidak telanjang, karena pakai kimono atau kemben,” timpalnya.

Sebelumnya, konsumen L, merasa menjadi korban kejahatan salon tersebut. Dia mengaku aktivitasnya ganti baju hingga dipijat dalam keadaan telanjang terekam CCTV setempat.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Ngargono, insiden semacam ini bisa diselesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, lokasinya di Gedung Pandanaran lantai 4, Kompleks Bundaran Lawang Sewu Semarang.

“Kalau mau proses hukum, ya konsumen itu harus melapor ke polisi. Karena delik aduan,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)