Ingat ! 22 Juli PNS Masuk Lagi

Selasa, 14 Juli 2015 - 12:25 WIB
Ingat ! 22 Juli PNS Masuk Lagi
Ingat ! 22 Juli PNS Masuk Lagi
A A A
PALEMBANG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang pascaLebaran Idul Fitri 1436 H, jangan lupa tanggal 22 Juli 2015 sudah harus masuk kerja seperti biasa.

Bagi yang berani molor masuk kerja tanpa alasan yang tidak jelas, siap-siap menerima sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Palembang Ra tu Dewa mengatakan, Pemkot Palembang telah mengeluar kan edaran terkait libur dan cuti bersama bagi PNS menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Hal itu berdasarkan surat eda ran No 800/1062/BKD-Diklat. VII/2015 yang menjelaskan bahwa pegawai libur di Pemkot Palembang mulai tanggal 16-21 Juli. “Jadi PNS mulai masuk bekerja lagi yakni hari Rabu (22/7),” ungkap Ratu Dewa, kemarin. Karena itu Pemkot Palembang telah membentuk tim khu sus yang dibentuk ins pektorat untuk melakukan inspeksi pegawai di lingkungan Pekot Palembang.

“Jadi perlu diketahui tim khu sus nanti tidak hanya melakukan sidak pada tanggal 22 Juli saja atau saat pegawai masuk kerja sesudah libur lebaran, namun tim khusus juga melakukan sidak di hari akhir sebelum li bur lebaran yakni hari Rabu (15/7),” katanya. Jika, kata dia, kedapatan ada pe gawai baik PNS atau nonPNS di lingkungan Pemkot Palembang ketauan sudah tidak masuk kerja duluan sebelum hari libur cuti bersama sesuai ketentuan berlaku, maka harus siap menerima sanksi.

“Kita minta pimpinan di dinas/badan/kantor juga proaktif melakukan absensi bagi pega wainya. Jadi saya jelaskan kem bali tanggal 16, 20 dan 21 Juli merupakan cuti bersama se dangkan pada 17 dan 18 Juli li bur bersama,” ujarnya. Bagi PNS yang bolos tentu ada sanksinya sesuai dengan PP 53 tahun 2010 ten tang disiplin PNS.

Di mana sanksinya ber sifat berjenjang. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, hingga teguran ringan, sedang dan berat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kota Palembang Kurniawan sebelumnya mengatakan, meskipun PNS sedang menikmati libur nasional dan cuti bersama unit atau organi sasi tentu dapat mengatur penugasan kepada pegawainya sehingga pelayanan publik tidak terganggu.

“Kita sudah memberikan toleransi selama bulan puasa dengan memberikan keluangan waktu kerja hingga pukul 15.00 WIB. Dalam menghadapi ini kita koordinasikan dengan pihak Pol PP,” katanya. Mengenai sanksi PNS, kata dia, sesuai ketentuan yang berlaku berjenjang, bagi PNS baru pertama kali membolos tentu sank sinya ringan. Namun jika su dah sering mengulangi perbuat annya dengan sering membolos tentu sanksinya lebih berat.

“PNS tersebut akan diberikan surat teguran untuk dibina pim pinan unit kerjanya. Namun, jika sudah ditegur dan tetap membolos hingga lebih dari 46 hari maka dapat diproses untuk diberhentikan. Aturan itu sudah dituangkan dalam PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ungkapnya.

Sierra syailendra
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5305 seconds (0.1#10.140)