Empat Tempat Digeledah, KPK Cuma Sita USD700
Senin, 13 Juli 2015 - 10:32 WIB
Empat Tempat Digeledah, KPK Cuma Sita USD700
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat tempat di Kota Medan mulai Sabtu (11/7) hingga Minggu (12/7) dini hari. Namun, penyidik KPK hanya menyita uang USD700.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap KetuaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sebenarnya adalimalokasi yang menjadi sasaran penggeledahan ialah rumah dinas tersangka Tripeni, rumahdinashakimAmirFauzi, rumah dinas hakim Dermawan Ginting, rumah dinas panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.
“Namun, penggeledahan di rumahTIP(TripeniIriantoPutro) batal dilaksanakan karena tidak ada orang di dalam rumah sehingga penyidik tidak dapat masuk. lain dilakukan di Kantor PTUN sejak pukul 19.00 WIB dan Kantor Gubernur Sumut sekitar pukul 23.00. Dari rumah SY (Syamsir Yusfan) disita uang 700 dolar AS,” katanya kepada KORAN SINDO kemarin. Sejauh ini rumah tersangka advokat M Yagari Bastara Guntur alias Gerri dan kantor advokat OC Kaligis di Jakarta belum ada informasi akan disasar juga.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti kasus pengurusan gugatan di PTUN Medan. Gugatan yang diajukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis ini terkait dengan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut. Kasus itu telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
Dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7) ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Tripeni Irianto Putro; hakim PTUN Amir Fauzi; hakim PTUN Dermawan Ginting; Syamsir Yusfan; dan advokat dari kantor OC Kaligis, M Yagari Bastara Guntur alias Gerri. Dari tangan mereka disita USD15.000 dan SGD5.000. Bila dirupiahkan, keseluruhan uang diduga untuk penyuapan tersebut sekitar Rp250 juta.
Menurut dia, untuk pengembangan perkara, penyidik nantinya akan melakukan tiga hal. Pertama, penelusuran aset milik para tersangka yang dilakukan tim khusus KPK, yakni tim Asset Tracing. Kedua, meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan dan rekening milik tersangka serta pihak terkait lainnya.
Ketiga, penyidik juga akan melayangkan surat permintaan cegah dan tangkal (cekal) atas nama sejumlah pihak ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tapi, sampai saat ini Priharsa belum mengetahui siapa yang masuk dalam daftar cekal. Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan, meskipun Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) digeledah penyidik KPK, tetapi belum tentu yang bersangkutan terlibat kasus dugaan penyuapan hakim PTUN Medan.
“Bukan berarti disimpulkan yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi. KPK masih mendalami apakah ada dugaan keikutsertaan pihak lain dalam kasus ini,” katanya kepada wartawan di Jakarta kemarin. Dia belum bisa memastikan siapa saja pihak yang bakal dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus ini.
Begitu juga apakah kantor advokat OC Kaligis akan digeledah atau tidak. Indriyanto mengaku pimpinan KPK belum menerima laporan tentang jenis dan hasil penyitaan dari empat lokasi yang digeledah. Dia membeberkan, penggeledahan dan hasil penyitaan yang dilakukan dalam rangka tugas KPK untuk mendalami penyertaan-penyertaan (deelneming-deelneming ) dan fakta hukum siapa pun pihak-pihak terkait.
“Atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini (apakah pemberi kuasa ataukah atasan pemberi kuasa ataukah juga penerima kuasa kasus TUN ini). Karena hanya berdasarkan logika saja, sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki Gerri,” katanya.
PPATK Siap Bantu KPK
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyorot pemberian uang suap secara tunai USD15.000 dan 5.000 dolar Singapura saat OTT serta penyitaan USD7.000. Penyerahan mata uang asing sebagai uang suap sudah berkali-kali terjadi. PPATK, sudah berbicara dengan otoritas Singapura dan Bank Indonesia (BI).
Pembicaraan dengan Kedutaan Besar Singapura karena otoritas Singapura mengeluarkan uang dalam nominal besar, seperti 10.000 dolar Singapura. Dia menuturkan, nominal 10.000 dolar Singapura sudah dihentikan, tapi masalahnya belum ditarik dari peredaran. “Makanya itu, saya sudah minta ke Kedutaan Singapura untuk disampaikan ke otoritas keuangan di negaranya agar untuk yang nominal besar dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Sebab, selalu saja dijadikan alat suap,” katanya saat dihubungi KORAN SINDO tadi malam.
Permintaan ke BI berkaitan dengan pengawasan BI atas peredaran uang asing di Indonesia, terutama uang asing yang masuk, siapa importir, dan money changer -nya. Menurut Agus, BI harus lebih ketat mengawasi money changer . Tujuannya supaya diketahui siapa yang membeli dan kepentingannya apa. PPATK memang mengawasi juga money changer, tapi pengawasan tersebut sudah diserahkan ke BI sejak satu setengah tahun lalu.
Agus mengungkapkan, sampai kemarin mereka belum menerima surat resmi dari KPK berkaitan dengan penelusuran transaksi dan rekening- rekening milik tersangka serta pihak yang terkait dengan tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di PTUN Medan itu. PPATK siap membantu KPK. Sebab, sudah menjadi mekanisme kalau KPK menetapkan tersangka maka KPK akan meminta penelusuran aliran dana guna proses mengungkap kasusnya dan kemungkinan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau menurut saya, itu bagus. Karena tipikor (tindak pidana korupsi) itu kalau sudah berulang kali (menerima) atau jumlah (penerimaan) besar, maka itu kemungkinan besar mereka pasti melakukan pencucian uang. Nanti PPATK mendukung upaya pengungkapan aliran dananya,” jamin Agus. Saat ini kasus suap gugatan di PTUN Medan masih dalam penyelidikan, belum ada laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan dan rekening awal yang dikirim PPATK ke KPK.
Dalam beberapa kasus lain sebelumnya, memang ada LHA yang sudah diberikan PPATK sebelum proses tangkap tangan. Agus membeberkan, proses penelusuran aliran dana tidak hanya melihat uang tunai yang diserahterimakan. PPATK akan berupaya memastikan apakah para tersangka kasus ini pernah penyimpanan harta atau pembelian aset dari hasil korupsi. “Apakah mereka menyimpan dalam bentuk tanah, mobil, atau dalam bentuk asuransi. Seperti itu,” bebernya.
Biasanya PPATK juga akan melihat siapa saja pihak terkait atau apakah ada atasan dari terduga ataupun tersangka. Agus menjelaskan, cara kerja PPATK adalah menelusuri nama-nama pihak yang diserahkan KPK, ditambah orang-orang terdekatnya. Misalnya, diambil dari kartu keluarga (KK), hubungan transaksi rutin dan lama, jumlah transaksi signifikan, ataupun dasar transaksinya tidak jelas.
“Terus kita akan lihat perusahaan-perusahaan terkait. Kita akan didukung oleh Sistem Administrasi Kependudukan (Sisminduk) dan juga Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum),” ucapnya.
Sabir laluhu
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap KetuaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sebenarnya adalimalokasi yang menjadi sasaran penggeledahan ialah rumah dinas tersangka Tripeni, rumahdinashakimAmirFauzi, rumah dinas hakim Dermawan Ginting, rumah dinas panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.
“Namun, penggeledahan di rumahTIP(TripeniIriantoPutro) batal dilaksanakan karena tidak ada orang di dalam rumah sehingga penyidik tidak dapat masuk. lain dilakukan di Kantor PTUN sejak pukul 19.00 WIB dan Kantor Gubernur Sumut sekitar pukul 23.00. Dari rumah SY (Syamsir Yusfan) disita uang 700 dolar AS,” katanya kepada KORAN SINDO kemarin. Sejauh ini rumah tersangka advokat M Yagari Bastara Guntur alias Gerri dan kantor advokat OC Kaligis di Jakarta belum ada informasi akan disasar juga.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti kasus pengurusan gugatan di PTUN Medan. Gugatan yang diajukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis ini terkait dengan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut. Kasus itu telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
Dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7) ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Tripeni Irianto Putro; hakim PTUN Amir Fauzi; hakim PTUN Dermawan Ginting; Syamsir Yusfan; dan advokat dari kantor OC Kaligis, M Yagari Bastara Guntur alias Gerri. Dari tangan mereka disita USD15.000 dan SGD5.000. Bila dirupiahkan, keseluruhan uang diduga untuk penyuapan tersebut sekitar Rp250 juta.
Menurut dia, untuk pengembangan perkara, penyidik nantinya akan melakukan tiga hal. Pertama, penelusuran aset milik para tersangka yang dilakukan tim khusus KPK, yakni tim Asset Tracing. Kedua, meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan dan rekening milik tersangka serta pihak terkait lainnya.
Ketiga, penyidik juga akan melayangkan surat permintaan cegah dan tangkal (cekal) atas nama sejumlah pihak ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tapi, sampai saat ini Priharsa belum mengetahui siapa yang masuk dalam daftar cekal. Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan, meskipun Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) digeledah penyidik KPK, tetapi belum tentu yang bersangkutan terlibat kasus dugaan penyuapan hakim PTUN Medan.
“Bukan berarti disimpulkan yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi. KPK masih mendalami apakah ada dugaan keikutsertaan pihak lain dalam kasus ini,” katanya kepada wartawan di Jakarta kemarin. Dia belum bisa memastikan siapa saja pihak yang bakal dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus ini.
Begitu juga apakah kantor advokat OC Kaligis akan digeledah atau tidak. Indriyanto mengaku pimpinan KPK belum menerima laporan tentang jenis dan hasil penyitaan dari empat lokasi yang digeledah. Dia membeberkan, penggeledahan dan hasil penyitaan yang dilakukan dalam rangka tugas KPK untuk mendalami penyertaan-penyertaan (deelneming-deelneming ) dan fakta hukum siapa pun pihak-pihak terkait.
“Atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini (apakah pemberi kuasa ataukah atasan pemberi kuasa ataukah juga penerima kuasa kasus TUN ini). Karena hanya berdasarkan logika saja, sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki Gerri,” katanya.
PPATK Siap Bantu KPK
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyorot pemberian uang suap secara tunai USD15.000 dan 5.000 dolar Singapura saat OTT serta penyitaan USD7.000. Penyerahan mata uang asing sebagai uang suap sudah berkali-kali terjadi. PPATK, sudah berbicara dengan otoritas Singapura dan Bank Indonesia (BI).
Pembicaraan dengan Kedutaan Besar Singapura karena otoritas Singapura mengeluarkan uang dalam nominal besar, seperti 10.000 dolar Singapura. Dia menuturkan, nominal 10.000 dolar Singapura sudah dihentikan, tapi masalahnya belum ditarik dari peredaran. “Makanya itu, saya sudah minta ke Kedutaan Singapura untuk disampaikan ke otoritas keuangan di negaranya agar untuk yang nominal besar dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Sebab, selalu saja dijadikan alat suap,” katanya saat dihubungi KORAN SINDO tadi malam.
Permintaan ke BI berkaitan dengan pengawasan BI atas peredaran uang asing di Indonesia, terutama uang asing yang masuk, siapa importir, dan money changer -nya. Menurut Agus, BI harus lebih ketat mengawasi money changer . Tujuannya supaya diketahui siapa yang membeli dan kepentingannya apa. PPATK memang mengawasi juga money changer, tapi pengawasan tersebut sudah diserahkan ke BI sejak satu setengah tahun lalu.
Agus mengungkapkan, sampai kemarin mereka belum menerima surat resmi dari KPK berkaitan dengan penelusuran transaksi dan rekening- rekening milik tersangka serta pihak yang terkait dengan tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di PTUN Medan itu. PPATK siap membantu KPK. Sebab, sudah menjadi mekanisme kalau KPK menetapkan tersangka maka KPK akan meminta penelusuran aliran dana guna proses mengungkap kasusnya dan kemungkinan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau menurut saya, itu bagus. Karena tipikor (tindak pidana korupsi) itu kalau sudah berulang kali (menerima) atau jumlah (penerimaan) besar, maka itu kemungkinan besar mereka pasti melakukan pencucian uang. Nanti PPATK mendukung upaya pengungkapan aliran dananya,” jamin Agus. Saat ini kasus suap gugatan di PTUN Medan masih dalam penyelidikan, belum ada laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan dan rekening awal yang dikirim PPATK ke KPK.
Dalam beberapa kasus lain sebelumnya, memang ada LHA yang sudah diberikan PPATK sebelum proses tangkap tangan. Agus membeberkan, proses penelusuran aliran dana tidak hanya melihat uang tunai yang diserahterimakan. PPATK akan berupaya memastikan apakah para tersangka kasus ini pernah penyimpanan harta atau pembelian aset dari hasil korupsi. “Apakah mereka menyimpan dalam bentuk tanah, mobil, atau dalam bentuk asuransi. Seperti itu,” bebernya.
Biasanya PPATK juga akan melihat siapa saja pihak terkait atau apakah ada atasan dari terduga ataupun tersangka. Agus menjelaskan, cara kerja PPATK adalah menelusuri nama-nama pihak yang diserahkan KPK, ditambah orang-orang terdekatnya. Misalnya, diambil dari kartu keluarga (KK), hubungan transaksi rutin dan lama, jumlah transaksi signifikan, ataupun dasar transaksinya tidak jelas.
“Terus kita akan lihat perusahaan-perusahaan terkait. Kita akan didukung oleh Sistem Administrasi Kependudukan (Sisminduk) dan juga Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum),” ucapnya.
Sabir laluhu
(ars)