Tengah Malam, Ruang Gubsu Digeledah KPK

Minggu, 12 Juli 2015 - 10:15 WIB
Tengah Malam, Ruang...
Tengah Malam, Ruang Gubsu Digeledah KPK
A A A
MEDAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara marathon di Kota Medan, Sabtu (11/7). Hingga dini hari tadi, penyidik masih menggeledah ruang Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

Sebelumnya penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, rumah dinas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dan rumah dinas Panitera Sekretaris (Pansek) PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Dari pantauan wartawan, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan di lantai 2 dan 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No 30, Medan.

Begitu tiba, tim penyidik KPK yang berjumlah enam orang langsung menuju ruang Biro Keuangan Kantor Gubernur Sumut di lantai dua. Tim penyidik yang dikawal oleh personel Sabhara Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan keluar dari ruang Biro Keuangan sambil membawa berkas yang disembunyikan dalam jaket tim penyidik. Di saat bersamaan, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Hasban Ritonga, pun keluar dari ruangan Biro Keuangan. Dia tampak terkejut melihat kedatangan sejumlah penyidik KPK di Kantor Gubernur Sumut.

“Saya lagi rapat dengan anggota Komisi C di lantai 10. Tiba-tiba ada pemberitahuan bahwa ada penyidik KPK yang datang. Ya enggak ada pemberitahuan sebelumnya memang,” ujar Hasban Ritonga. Hasban menjelaskan, kedatangan sejumlah penyidik KPK ini terkait kasus tangkap tangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto beberapa hari lalu. “Kedatangan penyidik KPK ini adalah terkait tangkap tangan Ketua PTUN beberapa hari lalu. Cuma dari dalam ruang Biro Keuangan, saya belum tahu apa yang dibawa oleh penyidik,” ungkap Hasban lagi.

Saat disinggung siapa saja nama pejabat Pemprov Sumut yang diperiksa penyidik, Hasban mengaku belum mengetahuinya. “Kalau nama-nama siapa saja yang diperiksa penyidik, saya ya belum tahulah. Sekarang saja pemeriksaan masih berlanjut,” ujar Hasban. Pantauan KORAN SINDO MEDAN di Kantor Gubernur Sumut, hingga dini hari tadi, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan di lantai 10, ruang Gubernur Sumut. Pintu ruangan tertutup rapat. Sejumlah wartawan pun tidak bisa melakukan peliputan lantaran ruangan tersebut dijaga personel Sabhara Polresta Medan.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro di Jalan Offset, Medan Timur, lalu berlanjut lagi ke Kantor PTUN Medan di Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Sunggal. Penggedahan juga dilakukan malam hari. Sementara sore harinya, penyidik sudah menggeledah rumah dinas Pansek PTUN Medan, Syamsir Yusfan, Jalan Dahlia Medan Tembung.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti lain dalam mengusut kasus suap yang diduga diberikan oleh Yagari Bhastara Guntur alias Gerry kepada tiga hakim PTUN Medan melalui pansek. Dalam penggeledahan di rumah dinas Syamsir Yusfan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan berkas. Bahkan, kabarnya ada juga uang dalam bentuk dolar senilai USD700 yang disita.

Penyidik KPK datang ke rumah dinas Syamsir di Jalan Dahlia No 4 Lingkungan VII, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (11/7) sore, dengan mengendarai dua mobil, yakni Toyota Avanza warna hitam bernopol BK 1871 JP dan Kijang Innova warna putih bernopol BK 742 EL. Penggeledahan itu disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) VII, Simarmata, dan dua pria yang diduga merupakan keluarga Syamsir. “Penggeledahan ini untuk mencari berkas,” kata salah seorang penyidik KPK yang enggan menyebutkan namanya di lokasi penggeledahan.

Selain mencari berkas dan dokumen, salahseorangpenyidikyangmemakai topi putih dan baju kaos biru muda ini bertugas mengendarai mobil Nissan Grand Livina warna hitam plat merah BK 1429 L untuk dibawa ke Kantor PTUN Medan. “Mobil itu mau dibawa ke Kantor PTUN (Medan) karena itu kan mobil dinas,” sebut penyidik KPK itu. Setelah melakukan penggeledahan, penyidik memberikan surat yang ditandatangani oleh dua pria. Namun, kedua pria ini mengaku bukan merupakan keluarga Syamsir.

“Kami hanya warga sekitar dan bukan keluarganya,” ujar kedua pria tersebut. Setelah itu, penyidik KPK pun meninggalkan lokasi bersama dengan mobil plat merah yang sering dikendarai oleh Syamsir. Sementara itu, Kepling VII, Simarmata mengatakan dia diminta untuk mendampingi KPK dalam penggeledahan tersebut. “Saya diminta datang jam setengah 4 (15.30 WIB), untuk mendampingi KPK melakukan penggeledahan,” ujar Simarmata.

Terpisah, salah seorang warga sekitar yang mengaku bernama Surya menyebutkan kalau Syamsir merupakan Ketua STM di masjid tempat tinggal mereka. “Bapak itu Ketua STM di masjid,” ujar Surya. Syamsir disebut tinggal bersama istri dan seorang anaknya di rumahnya itu. Sayangnya, Surya enggan berkomentar terlalu banyak soal bagaimana kehidupan sosial Syamsir Yusfan di lingkungan tempat ia tinggal. Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi menyebutkan, belum menerima laporan soal penggeledahan rumah dinas Syamsir Yusfan.

“Belum saya terima laporannya. Kalaupun penggeledahan itu dilakukan, itu adalah untuk melengkapi berkasberkas pemeriksaannya,” tukas Johan Budi. Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Medan, Kamis (9/7) lalu.

Kelima tersangka tersebut, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Pansek PTUN Medan, Syamsir Yuspan, dan satu orang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry. Juru Bicara PTUN Medan Sugianto sebelumnya menuturkan, OTT KPK menyangkut perkara yang dimohonkan Ahmad Fuad Lubis melawan Kejaksaan Tinggi Sumut (termohon).

Penangkapan terjadi setelah perkara tersebut diputus. Ahmad mewakili Pemprov Sumut menggugat Kejati Sumut terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi BDB, DBH, dan Bansos. Gugatan tersebut diterima PTUN Medan dengan Nomor p e r k a r a 25/G/2015/Ptun.Mdn. Bertindak sebagai kuasa hukum pengacara dari kantor hukum OC Kaligis & Associates. Mereka di antaranya Rico Van Derriot, Yulius Irawansyah, Anis Rifai, dan M Yagari Hastara.

Dalam gugatannya, Ahmad Fuad Lubis mendalilkan bahwa Kejati Sumut (termohon) telah melakukan tindakan melampaui wewenang, yakni penyelidikan yang tidak sesuai dengan Pasal1angka2KUHPidana, Undang- Undang Nomor 30/2004 tentang Administrasi Pemerintahan dan nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri dengan Kejaksaan Agung.

Dody ferdiansyah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8103 seconds (0.1#10.140)