Simpan Sabu di Kantong Celana, Warga Pamekasan Ditangkap
A
A
A
PAMEKASAN - UH (21), warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, karena menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kantong celana.
UH diringkus saat petugas gabungan melakukan razia balapan liar di Jalan Raya Proppo Pamekasan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu masing-masing seberat 0,7 gram dan 0,42 gram.
"Pelaku menyimpan dua paket sabu di kantong celananya saat diperiksa petugas," terang Kasubag Humas Polres Pamekasan Iptu Ruslan Hidayat, Sabtu (11/7/2015).
Selain UH, polisi juga berhasil meringkus FF (26), warga Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Pamekasan dengan barang bukti sabu seberat 0,35 gram yang disimpan dalam puntung rokok warna putih.
"Ketika diperiksa petugas, pelaku sempat menjatuhkan bungkus rokok tersebut," imbuh mantan KBO Reserse Narkoba tersebut.
Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. UH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, FF diancam lebih berat yakni Pasal 112 ayat (1) subsider 114 ayat (1) junto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
UH diringkus saat petugas gabungan melakukan razia balapan liar di Jalan Raya Proppo Pamekasan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu masing-masing seberat 0,7 gram dan 0,42 gram.
"Pelaku menyimpan dua paket sabu di kantong celananya saat diperiksa petugas," terang Kasubag Humas Polres Pamekasan Iptu Ruslan Hidayat, Sabtu (11/7/2015).
Selain UH, polisi juga berhasil meringkus FF (26), warga Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Pamekasan dengan barang bukti sabu seberat 0,35 gram yang disimpan dalam puntung rokok warna putih.
"Ketika diperiksa petugas, pelaku sempat menjatuhkan bungkus rokok tersebut," imbuh mantan KBO Reserse Narkoba tersebut.
Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. UH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, FF diancam lebih berat yakni Pasal 112 ayat (1) subsider 114 ayat (1) junto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(zik)