88 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan

Jum'at, 10 Juli 2015 - 08:14 WIB
88 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan
88 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan
A A A
DELISERDANG - Sebanyak 88 ton bawang merah ilegal dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan di kantornya, kemarin. Pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yakni ditimbun dan dihancurkan alat berat (ekskavator).

Adapun bawang merah ilegal yang dimusnahkan terdiri atas bawang merah asal Malaysia seberat 28 ton, dan 20 ton ditangkap Pomdam I/Bukit Barisan Medan pada 19 Juni lalu melalui Tanjung Balai, Asahan. Bawang tersebut dibawa menggunakan truk tronton Nissan bernopol BK 8858 EB dan BK 9943 BF.

Lalu, bawang merah asal Malaysia seberat 20 ton ditangkap Polresta Medan juga pada 19 Juni 2015 melalui Tanjung Balai, Asahan, menggunakan truk tronton bernopol BK 9946 DR.

Selain itu, bawang merah asal Myanmar sebanyak 7,5 ton (750 karung) diamankan Polres Deliserdang di Pasar III Emplasmen Desa Kualanamu, Kecamatan Beringin, melalui Medan dengan menumpangi truk colt diesel nopol BG 8642 LO; bawang merah asal Myanmar seberat 7,5 ton (750 karung) disita Kodim Deliserdang di Pasar 4,5, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Deliserdang dengan menumpangi truk colt diesel nopol BK 8590 NC.

Selanjutnya, bawang merah asal Vietnam seberat lima ton (350 karung) diamankan petugas di Pasar III Emplasmen Desa Kualanamu Kecamatan Beringin, Deliserdang dengan menumpangi colt disel nopol BK 9132 CY. Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Japar Sidik, mengatakan, pemusnahan bawang merah ilegal memasuki wilayah perbatasan Sumut dari perairan, darat, maupun udara.

“Pemusnahan ini telah melanggar UU No16/ 1992 tentang Karantina Tumbuhan, bahwa barang yang dibawa itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal atau negara transit, tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan pemerintah, dan tidak diserahkan/melapor kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina,” ungkapnya usai pemusnahan.

“Selain itu juga melanggar Pasal 5 Permentan Nomor 88/ 2011. Bawang merah tersebut juga belum dilakukan uji laboratorium sehingga diduga tidak bebas dari cemaran kimia (ambang batas),” ujarnya.

Diakuinya, dari 88 ton bawang merah ilegal itu, masuk di jalur perbatasan yang dianggap rawan melintas. “Memang barang ilegal itu paling rentan di perbatasan daerah Tanjung Balai dan Belawan, termasuk Bandara Kualanamu. Sebab, kedua wilayah itu menjadi pintu keluar masuk Sumut,” ucapnya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Ahmad Fathoni, menuturkan, terus berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan dari sisi udara di Bandara Kualanamu. “Apalagi soal kasus barang bawaan ilegal tanpa surat-surat, pasti ditindak sesuai peraturan,” ucapnya.

M andi yusri
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4007 seconds (0.1#10.140)