Korupsi Bantuan Longsor, Bendahara BPBD Kudus Dipenjara 8 Tahun

Jum'at, 10 Juli 2015 - 07:39 WIB
Korupsi Bantuan Longsor, Bendahara BPBD Kudus Dipenjara 8 Tahun
Korupsi Bantuan Longsor, Bendahara BPBD Kudus Dipenjara 8 Tahun
A A A
SEMARANG - Mantan Bendahara BPBD Kabupaten Kudus Noor Kasiyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan korban longsor, di Dukuh Kambangan Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus, tahun 2014 lalu.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, terpidana 1,5 tahun penjara kasus korupsi pengadaan logistik BPBD Kudus tersebut diganjar hukuman delapan tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin. Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Alimin R Sudjono.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah korupsi secara melawan hukum, melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Alimin.

Selain pidana badan, terdakwa Noor Kasiyan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

"Selain itu, karena fakta persidangan menyatakan bahwa uang hasil korupsi dinikmati terdakwa dan sampai saat ini belum mengembalikan. Untuk itu, kepada terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp646 juta subsider dua tahun penjara," imbuh hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Apalagi terdakwa menikmati uang korupsi di tengah penderitaan orang lain dan masih menjalani hukuman.

"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," papar hakim.

Vonis yang dibacakan hakim tersebut diketahui lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kudus menjerat Noor Kasiyan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Atas putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Rizka Abdurahman menyatakan masih pikir-pikir. Senada diugkapkan JPU pada Kejari Kudus. "Kami minta waktu untuk berfikir yang Mulia," kata Rizka.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat ada bencana longsor di Dukuh Kambangan, Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus, pada Januari 2014. Akibat kasus tersebut, sebanyak 17 orang meninggal dunia dan puluhan warga kehilangan tempat tinggal.

Saat itu, Pemkab Kudus mendapatkan bantuan dana dari Erick Tohir Foudation sebesar Rp190 juta dan bantuan dari Pemprov Jateng sebesar Rp450 juta. Bantuan itu seyogyanya akan diberikan bagi korban meninggal dan korban luka, serta rumah rusak.

Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk cek kepada BPBD Kudus. Saat itu, yang mencairkan dana bantuan adalah Noor Kasiyan yang saat itu menjabat sebagai bendahara BPBD Kudus.

Namun setelah dicairkan, dana yang seharusnya disetorkan ke rekening BPBD Kudus ternyata disetorkan ke rekening Noor Kasiyan pribadi. Sehingga, para penerima bantuan gagal mendapatkan bantuannya.

Diduga, dana sebesar Rp646 juta itu dinikmati oleh terdakwa sendiri. Saat sidang perdana, Noor Kasiyan dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 2,3 dan Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7077 seconds (0.1#10.140)