Korupsi Bantuan Longsor, Bendahara BPBD Kudus Dipenjara 8 Tahun

Jum'at, 10 Juli 2015 - 07:39 WIB
Korupsi Bantuan Longsor,...
Korupsi Bantuan Longsor, Bendahara BPBD Kudus Dipenjara 8 Tahun
A A A
SEMARANG - Mantan Bendahara BPBD Kabupaten Kudus Noor Kasiyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan korban longsor, di Dukuh Kambangan Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus, tahun 2014 lalu.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, terpidana 1,5 tahun penjara kasus korupsi pengadaan logistik BPBD Kudus tersebut diganjar hukuman delapan tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin. Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Alimin R Sudjono.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah korupsi secara melawan hukum, melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Alimin.

Selain pidana badan, terdakwa Noor Kasiyan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

"Selain itu, karena fakta persidangan menyatakan bahwa uang hasil korupsi dinikmati terdakwa dan sampai saat ini belum mengembalikan. Untuk itu, kepada terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp646 juta subsider dua tahun penjara," imbuh hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Apalagi terdakwa menikmati uang korupsi di tengah penderitaan orang lain dan masih menjalani hukuman.

"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," papar hakim.

Vonis yang dibacakan hakim tersebut diketahui lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kudus menjerat Noor Kasiyan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Atas putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Rizka Abdurahman menyatakan masih pikir-pikir. Senada diugkapkan JPU pada Kejari Kudus. "Kami minta waktu untuk berfikir yang Mulia," kata Rizka.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat ada bencana longsor di Dukuh Kambangan, Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus, pada Januari 2014. Akibat kasus tersebut, sebanyak 17 orang meninggal dunia dan puluhan warga kehilangan tempat tinggal.

Saat itu, Pemkab Kudus mendapatkan bantuan dana dari Erick Tohir Foudation sebesar Rp190 juta dan bantuan dari Pemprov Jateng sebesar Rp450 juta. Bantuan itu seyogyanya akan diberikan bagi korban meninggal dan korban luka, serta rumah rusak.

Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk cek kepada BPBD Kudus. Saat itu, yang mencairkan dana bantuan adalah Noor Kasiyan yang saat itu menjabat sebagai bendahara BPBD Kudus.

Namun setelah dicairkan, dana yang seharusnya disetorkan ke rekening BPBD Kudus ternyata disetorkan ke rekening Noor Kasiyan pribadi. Sehingga, para penerima bantuan gagal mendapatkan bantuannya.

Diduga, dana sebesar Rp646 juta itu dinikmati oleh terdakwa sendiri. Saat sidang perdana, Noor Kasiyan dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 2,3 dan Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(san)
Berita Terkait
Diminta Jokowi Sikat...
Diminta Jokowi Sikat Mafia Tanah, KPK: Selaras dengan Kerja Pemberantasan Korupsi
Penahanan Direktur dan...
Penahanan Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Diperpanjang
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Material Longsor Putus...
Material Longsor Putus Akses Jalan Kota Palopo-Toraja
Kasus Korupsi Tanah...
Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Wadir PT Adonara
KPK Usut Dugaan Korupsi...
KPK Usut Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Program DP 0 Rupiah
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
9 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
32 menit yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved