Dekan Farmasi USU Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 09 Juli 2015 - 07:53 WIB
Dekan Farmasi USU Dituntut...
Dekan Farmasi USU Dituntut 3 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Prof Dr Sumadio Hadisahputra, Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi tahun 2010, Rabu (8/7).

Selain Prof Sumadio, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen juga menuntut Siti Ombun Purba selaku Direktur PT Sean Hulbert Jaya; dan Elisnawaty Siagian sebagai Direktur PT Marell Mandiri, selama 3,5 tahun penjara. Tuntutan hukuman tertinggi dijatuhkan JPU kepada dua pegawai USU, yakni Suranto selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa USU pada 2010; dan Nasrul selaku pemeriksa barang. Keduanya dituntut masing- masing empat tahun penjara.

Selain penjara, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. JPU dari Kejati Sumut ini juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Untuk terdakwa Siti Ombun Purba dan Elisnawaty dituntut jaksa membayar UP sebesar Rp61 juta. Sementara terdakwa Prof Sumadio dan Nasrul dituntut membayar UP sebesar Rp10 juta, dan Suranto sebesar Rp8 juta.

"Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi tahun 2010," kata jaksa membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, di Pengadilan Tipikor, Medan.

Dalam amar tuntutannya, kelima terdakwa disebutkan telah menyalahgunakan wewenang sesuai peran masing-masing untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara sebesar Rp13,689 miliar. Kerugian negara tersebut dari pengadaan peralatan farmasi Rp5,64 miliar; farmasi lanjutan Rp4,81 miliar; dan etnomusikologi senilai Rp3,22 miliar.

Disebutkan jaksa, terdakwa Suranto selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa tidak menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai peraturan yang berlaku. Namun, dia menerima HPS pengadaan peralatan farmasi, farmasi lanjutan dan etnomusikologi tersebut dari Dekan Farmasi, Prof Sumadio. "HPS tersebut dibuat Permai Grup berdasarkan daftar harga dari perusahaan penyedia barang (distributor)," ujar jaksa.

Dari sejumlah dokumen pembayaran seperti kuitansi, lanjut jaksa, diketahui harga barang yang tertera di HPS tersebut sudah digelembungkan (mark up), atau harga barang yang dibayar tidak sesuai harga sebenarnya. "Terdakwa Suranto tidak pernah menyurvei pasar terhadap harga barang, sehingga HPS dibuat dengan tidak benar dan melanggar Keppres," kata jaksa.

Selain itu, terdakwa Suranto dan Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diketahui beberapa kali bertemu utusan Permai Group untuk memenangkan perusahaan di bawah kendali perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, tersebut. Padahal, menurut jaksa, terdakwa Suranto dilarang menemui peserta lelang karena bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang adil.

Sementara terdakwa Nasrul selaku pemeriksa barang dinilai tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga negara mengalami kerugian miliaran rupiah. Kerugian negara yang mencapai Rp13,689 miliar tersebut, menurut jaksa, seluruhnya mengalir ke rekening Permai Group.

Hal ini dibuktikan keterangan terdakwa Siti Ombun Purba dari PT Sean Hulbert Jay; dan Elisnawaty Siagian dari PT Marell Mandiri. Keduanya mengaku menerima pembayaran pengadaan barang yang mereka kerjakan. Namun, selanjutnya ditransfer ke rekening Permai Group. Sementara mereka hanya menerima fee dari Permai Group.

Menyikapi tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum kelima terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. Para penasihat hukum ini sepakat meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan nota pledoinya.

Panggabean hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0837 seconds (0.1#10.140)