Konsumsi Ganja saat Bekerja, Desainer Dicokok Polisi

Rabu, 08 Juli 2015 - 21:16 WIB
Konsumsi Ganja saat...
Konsumsi Ganja saat Bekerja, Desainer Dicokok Polisi
A A A
KARANGANYAR - Dua orang desainer bernama Puja Sanjaya dan Andri Wibowo dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Karanganyar, lantaran mengkonsumsi ganja saat bekerja.

Kasubag Humas Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo mengatakan, Puja sering mengisap ganja di Delingan, Karanganyar. Setelah dilakukan pengintaian, polisi langsung membekuk Puja, pada 26 Juli 2015.

"Dari tangan desainer grafis itu, petugas berhasil mengamamkan dua paket ganja berupa daun kering batang dan biji seberat 6,94 gram dan 1,21 gram," katanya, Rabu (8/7/2015).

Barang haram itu ditemukan dalam kondisi terbungkus rapi menggunakan sebuah kertas dan ditempatkan di pinggang Puja. Selain dua paket itu, petugas juga menemukan kertas yang akan digunakan oleh tersangka untuk mengisap ganja.

“Berdasar informasi warga petugas langsung menangkap tersangka di sebuah rumah di Delingan, rumah itu merupakan rumah kosong yang biasanya digunakan untuk pesta ganja,” terangnya.

Setelah ditangkap oleh petugas, Puja mengaku tidak menikmati barang haram itu sendiri. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan Andri di lokasi yang berbeda.

Pria yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Sukoharjo itu sering patungan bersama Andri untuk membeli barang haram itu dari salah seorang warga asal Colomadu.

Suryo menyebutkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 111 ayat 1 Tentang Narkotika dengan hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

Kepada wartawan, Puja mengaku mengkonsumsi ganja untuk meningkatkan imajinasinya dalam mengerjakan sebuah desain. Dia mengaku telah mengkonsumsi barang haram itu sejak setahun terakhir.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1267 seconds (0.1#10.140)