KPK Tahan Bupati Empatlawang dan Istri

Selasa, 07 Juli 2015 - 09:07 WIB
KPK Tahan Bupati Empatlawang dan Istri
KPK Tahan Bupati Empatlawang dan Istri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Empatlawang H Budi Antoni Aljufri (HBA) dan istrinya, Suzanna pascapemeriksaan kedua, kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, pemeriksaan HBA dan Suzanna merupakan panggilan kedua. Pasalnya, pada pemeriksaan perdana Rabu (1/7) pekan lalu keduanya tidak bisa hadir dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan. Pascapemeriksaan intensif kemarin, penyidik memu tuskan untuk menahan keduanya. Penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada objektivitas dan subjektivitas penyidik.

“HBA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang di Guntur, S di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di C1 (Gedung KPK), untuk 20 hari pertama sejak hari ini (kemarin). Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam. Dia menyatakan, HBA dan Suzanna merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar.

Suap yang diberikan kepada Akil dimaksudkan untuk memengaruhi Akil selaku hakim yang menangani sidang sengketa pilkada Kabupaten Empatlawang 2013. Keduanya, ungkap Priharsa, juga sudah di jerat dengan sangkaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan Akil. Atas perbuatan suap, keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No mor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pi - da na.

Sementara, dalam keterangan palsu atau tidak benar, HBA dan Suzanna disangkakan melang gar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. “Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka HBA dan S. Kemudian akan diperiksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara,” imbuhnya. Priharsa belum mengetahui berapa nilai nominal suap yang diberikan HBA dan Suzanna.

Menurutnya, nilai suap dan prosesnya sudah pernah terungkap dalam sidang dan tercantum di putusan Akil. Selain itu juga tercantum dalam putusan pemilik PT Promic Internasional sekaligus orang dekat Akil, Muhtar Ependy. Merujuk putusan Akil dan Muhtar, suap terhadap Akil bermula dari sejumlah komunikasi antara HBA dengan Muhtar sekitar Juni 2013. Berikutnya terjadi pertemuan antara Budi dan Muhtar dua kali di Mall of Indonesia (MoI) dan sebuah tempat di Kelapa Ga ding. Ke pada Budi, Muhtar me nyata - kan, Akil meminta Rp20 mi liar ka lau mau dimenangkan di MK.

Selanjutnya pada 16 Juli, Suzanna ke Kantor BPD Kalbar Jakarta ditemani seorang laki-laki dengan membawa uang Rp10 miliar dan USD500.000. Uang ini diserahkan ke Iwan Sutaryadi selaku Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta kala itu. Iwan menerimanya atas perintah Muhtar. Beberapa hari berselang, Muhtar dan Mico Fanji Tirtayasa datang mengambil uang yang dibungkus dalam dua dus. Kepada Mico, Muhtar menyebut kan itu uang dalam dus de ngan sandi “paket ikan asin”.

Mico kemudian mengantar Muhtar ke rumah dinas ketua MK yang ditempati Akil. Mico dan sopir Akil, Daryono alias Ade menurunkan paket, sedangkan Muhtar bertemu Akil di ruang tamu. “Intinya ada dalam putusan Pak Akil dan Muhtar Ependy. Kasus HBA dan S ini kan hasil pengembangan juga dari putusan Pak Akil yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” ucapnya.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menambahkan, pihaknya mempersilakan bila HBA dan Suzanna membantah menyuap Akil seperti kesaksian keduanya di sidang Akil. Menurut Johan adalah hak tersangka menyampaikan bantahan. Hanya saja kata dia, penyidik sudah mene mukan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan keduanya menjadi tersangka. Johan secara eksplisit mengutarakan bahwa kesaksian sejum lah saksi termasuk dari BPD Kalbar Cabang Jakarta menjadi salah satu alat bukti.

“Bukti-bukti nanti kita perlihatkan di persidangan,” ujar Johan saat konferensi pers kemarin. Dia menghargai sikap kooperatif HBA dan Suzanna yang sudah mau hadir. Menurut Johan, harusnya sikap seorang warga negara menaati hukum dengan memenuhi panggilan. Karena memang ada beberapa tersangka KPK yang dipanggil, tapi tidak datang dengan berbagai alasan. Misalnya, tersangka penyuap Akil Rp2,989 miliar yakni Bupati Kabupaten Pulau Morotai Rusli Si bua.

Hanya saja menurut Johan, dari pemberitaan media mas sa bahwa pengacara Rusli menyampaikan ada surat pemberitahuan terkait ketidakhadiran pekan lalu. “Kalau RS tidak datang hari ini (kemarin) ya, dipanggil lagi. Kalau soal laporan ke polisi (soal Johan dan Priharsa) dan praperadilan ya, silakan saja. Mau praperadilan, mau dilaporin, itu haknya dialah,” pungkasnya.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8119 seconds (0.1#10.140)