Dijual di Sukoharjo, 800 Kg Mi Berformalin Disita Polisi

Selasa, 07 Juli 2015 - 08:26 WIB
Dijual di Sukoharjo, 800 Kg Mi Berformalin Disita Polisi
Dijual di Sukoharjo, 800 Kg Mi Berformalin Disita Polisi
A A A
SUKOHARJO - Aparat Polres Sukoharjo menyita 800 kilogram mi kuning yang mengandung pengawet mayat formalin dan boraks. Mi dengan bahan kimia tersebut disita dari seorang produsen mi asal Boyolali dan distributor di Kampung Mangkubumen, Kartasura.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai memaparkan, pembongkaran sindikat pembuat mi kuning mengandung formalin dan boraks tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dari Pasar Jamu Nguter.

Mendapat informasi tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi jika produk tersebut dipasok dari Kartasura. “Rabu (1/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati seorang distributor mi kuning di Kampung Mangkubumen, Kartasura dan langsung dikembangkan,” ucapnya kemarin. Dari hasil pemeriksaan, distributor tersebut diketahui bernama Wahyu Hariyanto, 27, warga Kampung Singosaren RT 02/04, Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Petugas kemudian langsung mengecek dan menginterogasi pelaku di lokasi.

“Hasil tes laboratorium, mi kuning tersebut positif mengandung formalin dan boraks. Berbekal hasil tes laboratorium tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran mi kuning berbahaya tersebut. Termasuk menelusuri tempat produksi mi kuning itu,” papar Andy Rifai. Selain mengamankan Wahyu, petugas juga menangkap produsen mi kuning, Mulyono Eko Saputro, 30, warga Dukuh Sambirejo RT 01/07, Desa Winong, Boyolali.

Berdasarkan pengakuan Mulyono, diketahui mi tersebut sudah diproduksi sejak Desember 2014. Saat memproduksi mi kuning tersebut, pelaku menggunakan tong plastik untuk mencampur tepung terigu dengan setengah liter bahan pengenyal "londo" serta pewarna merek "Tatrazin" dengan ukuran 240 mililiter.

“Pelaku juga mencampur setengah liter zat kimia boraks dengan tujuh liter air dan diaduk dengan bahan mi kuning itu,” papar Andy Rifai. Dari pelaku Mulyono, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 800 kg mi kuning mengandung formalin dan boraks, tiga ember plastik beserta bahan pembuat mi lainnya. Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu Fran Dalanta Kembaren menambahkan, dari pengakuan Wahyu, mi kuning yang diproduksi Mulyono diedarkan di Sukoharjo dan Wonogiri.

Khusus untuk wilayah Sukoharjo, ada empat pasar tradisional yang menjadi tujuan, yakni Pasar Kartasura, Pasar Ir Soekarno, Pasar Mulur, serta Pasar Jamu Nguter. Setiap 1 kg mi dijual dengan harga Rp5.000.

“Sebagian lagi diedarkan di Wonogiri di pasar tradisional juga,” ungkapnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 136 huruf b dan Pasal 75 ayat (1) huruf b UU No 18/2012 tentang Pangan. “Pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar,” tandas Fran.

Sumarno
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7049 seconds (0.1#10.140)