Satpol PP Kantongi Calon Tersangka
A
A
A
SUBANG - Satpol PP Kabupaten Subang sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus minimarket ilegal.
Penyidik PNS Satpol PP Subang Dadeng Supriatna mengaku, sudah memanggil manajemen salah satu minimarket. Pemanggilan itu, sebut dia, di lak u kan terhadap pengelola (pe - ngu saha) minimarket ilegal yang operasionalnya sudah di - tu tup, namun malah me m ban - del, yakni tetap membuka usa - ha nya tanpa mengindahkan atur an. Dalam pemanggilan itu, pi - hak minimarket diwakili Legal Ma najer Cabang Karawang yang membawahi tiga wilayah ope rasi, yakni Karawang, Pur - wa karta dan Subang.
“Dalam pe meriksaan itu, kami me ne lu - su ri dan menanyakan kepada sak si (legal manager), siapa pi - hak yang bertanggung jawab dan memerintahkan agar mi ni - m arket yang sudah kami tutup itu dibuka kembali. Sementara ini, saksi masih bungkam, gak mau buka identitas. Malah dia sen diri yang mengaku ber tang - gung jawab. Tapi kami nggak yak in, dia kan bawahan,”tutur Da deng kepada KORAN SINDO kemarin.
Dia menegaskan, oknum yang memerintahkan agar mi - ni market kembali beroperasi pas capenutupan, maka oknum itu lah tersangkanya. Untuk me - mastikan tersangka, pihaknya akan segera memanggil kepala cabang (kacab) dan wakil kepala cabang (wakacab) minimarket bersangkutan guna diperiksa.
Kemudian, ketiga pihak ter - sebut, yakni kacab, wakacab dan legal manager, akan di kon fron - tasi keterangannya, sehingga ba kal diketahui pelaku yang se - sungguhnya bertanggung ja - wab. “Tapi dari hirarki pe ru sa - ha an, kami sudah tahu pe la ku - nya, calon tersangkanya,”kata Da deng.
Setelah penetapan ter sang - ka, pihaknya segera me lim pah - kan berkas perkara minimarket ile gal ini kepada Kejaksaan Ne - ge ri (Kejari) Subang untuk di - tin daklanjuti. Begitu berkasnya su dah dinyatakan P21 (leng - kap), maka kasus itu langsung di limpahkan ke pengadilan ne - geri untuk disidangkan.
“Saat ini, kami masih terus me lengkapi berkas dan buktibuk ti yang diperlukan untuk me nghadapi persidangan nan - ti. Mereka (pengusaha mi ni - mar ket ilegal) mengajak ber te - mu di pengadilan, di per si dang - an. Ya silahkan, kami siap la - deni,”tegas Dadeng.
Sementara itu, puluhan per - sonel Satpol PP Subang kembali me nutup paksa lima mi ni mar - ket ilegal, yang beroperasi di tiga ke camatan, kemarin. Kelimanya yakni, Su per mar - ket TOKMA di jalan raya Ke ca - matan Jalancagak, Alfamart di Jalan Raya Ciseuti RT 18/03 De - sa/Kecamatan Jalancagak, Alfa - midi di Jalan Raya Ke ca ma tan Jalancagak, Indomart di ja lan raya Desa/Kecamatan Ci sa lak, dan sebuah Alfamart di Blok Sakola RT 22/05 Desa Pur wa da - di Barat, Kecamatan Pur wa da di.
“Selain menutup paksa, ka mi juga menggembok beberapa mi - nimarket yang minggu lalu sudah harus tutup dan dipasang stiker pengawasan, tapi tetap membandel,”ujar Kepala Satpol PP Asep Setia Permana, ke ma rin.
Dia menegaskan, semua to - ko modern yang ditindak ter se - but ilegal, karena tidak memiliki izin apapun, mulai dari IMB (iz - in mendirikan bangunan), IU - TM (izin usaha toko modern), IPPT (izin pengelolaan dan pe - man faatan tanah), dan ke ten - tuan lainnya, yang termaktub da lam Perda Nomor 3/2014 ten tang Rencana Tata Ruang Wi layah (RTRW) Kabupaten Su bang Tahun 2011-2031.
Ter - utama Pasal 134 yang me nya ta - kan, memanfaatkan ruang tan - pa izin dan/atau tidak sesuai deng an izin berdasarkan RTRW ka bu-paten, dikenakan sanksi pidana kurungan dan atau den - da. “Ancaman hukumannya mak s imal tiga bulan, atau den - da Rp50 juta,”ucap Asep.
Keberadaan toko modern ile gal itu, juga melanggar sej um - lah perundang-undangan lain - nya. Yakni, Permendagri No - mor 32/2010 tentang Pedoman Pem berian Izin Mendirikan Ba - ngunan; Perda Nomor 4/2010 ten tang Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern.
Usep husaeni
Penyidik PNS Satpol PP Subang Dadeng Supriatna mengaku, sudah memanggil manajemen salah satu minimarket. Pemanggilan itu, sebut dia, di lak u kan terhadap pengelola (pe - ngu saha) minimarket ilegal yang operasionalnya sudah di - tu tup, namun malah me m ban - del, yakni tetap membuka usa - ha nya tanpa mengindahkan atur an. Dalam pemanggilan itu, pi - hak minimarket diwakili Legal Ma najer Cabang Karawang yang membawahi tiga wilayah ope rasi, yakni Karawang, Pur - wa karta dan Subang.
“Dalam pe meriksaan itu, kami me ne lu - su ri dan menanyakan kepada sak si (legal manager), siapa pi - hak yang bertanggung jawab dan memerintahkan agar mi ni - m arket yang sudah kami tutup itu dibuka kembali. Sementara ini, saksi masih bungkam, gak mau buka identitas. Malah dia sen diri yang mengaku ber tang - gung jawab. Tapi kami nggak yak in, dia kan bawahan,”tutur Da deng kepada KORAN SINDO kemarin.
Dia menegaskan, oknum yang memerintahkan agar mi - ni market kembali beroperasi pas capenutupan, maka oknum itu lah tersangkanya. Untuk me - mastikan tersangka, pihaknya akan segera memanggil kepala cabang (kacab) dan wakil kepala cabang (wakacab) minimarket bersangkutan guna diperiksa.
Kemudian, ketiga pihak ter - sebut, yakni kacab, wakacab dan legal manager, akan di kon fron - tasi keterangannya, sehingga ba kal diketahui pelaku yang se - sungguhnya bertanggung ja - wab. “Tapi dari hirarki pe ru sa - ha an, kami sudah tahu pe la ku - nya, calon tersangkanya,”kata Da deng.
Setelah penetapan ter sang - ka, pihaknya segera me lim pah - kan berkas perkara minimarket ile gal ini kepada Kejaksaan Ne - ge ri (Kejari) Subang untuk di - tin daklanjuti. Begitu berkasnya su dah dinyatakan P21 (leng - kap), maka kasus itu langsung di limpahkan ke pengadilan ne - geri untuk disidangkan.
“Saat ini, kami masih terus me lengkapi berkas dan buktibuk ti yang diperlukan untuk me nghadapi persidangan nan - ti. Mereka (pengusaha mi ni - mar ket ilegal) mengajak ber te - mu di pengadilan, di per si dang - an. Ya silahkan, kami siap la - deni,”tegas Dadeng.
Sementara itu, puluhan per - sonel Satpol PP Subang kembali me nutup paksa lima mi ni mar - ket ilegal, yang beroperasi di tiga ke camatan, kemarin. Kelimanya yakni, Su per mar - ket TOKMA di jalan raya Ke ca - matan Jalancagak, Alfamart di Jalan Raya Ciseuti RT 18/03 De - sa/Kecamatan Jalancagak, Alfa - midi di Jalan Raya Ke ca ma tan Jalancagak, Indomart di ja lan raya Desa/Kecamatan Ci sa lak, dan sebuah Alfamart di Blok Sakola RT 22/05 Desa Pur wa da - di Barat, Kecamatan Pur wa da di.
“Selain menutup paksa, ka mi juga menggembok beberapa mi - nimarket yang minggu lalu sudah harus tutup dan dipasang stiker pengawasan, tapi tetap membandel,”ujar Kepala Satpol PP Asep Setia Permana, ke ma rin.
Dia menegaskan, semua to - ko modern yang ditindak ter se - but ilegal, karena tidak memiliki izin apapun, mulai dari IMB (iz - in mendirikan bangunan), IU - TM (izin usaha toko modern), IPPT (izin pengelolaan dan pe - man faatan tanah), dan ke ten - tuan lainnya, yang termaktub da lam Perda Nomor 3/2014 ten tang Rencana Tata Ruang Wi layah (RTRW) Kabupaten Su bang Tahun 2011-2031.
Ter - utama Pasal 134 yang me nya ta - kan, memanfaatkan ruang tan - pa izin dan/atau tidak sesuai deng an izin berdasarkan RTRW ka bu-paten, dikenakan sanksi pidana kurungan dan atau den - da. “Ancaman hukumannya mak s imal tiga bulan, atau den - da Rp50 juta,”ucap Asep.
Keberadaan toko modern ile gal itu, juga melanggar sej um - lah perundang-undangan lain - nya. Yakni, Permendagri No - mor 32/2010 tentang Pedoman Pem berian Izin Mendirikan Ba - ngunan; Perda Nomor 4/2010 ten tang Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern.
Usep husaeni
(ftr)