Dishub DKI Tegaskan Taksi Uber Ilegal

Kamis, 02 Juli 2015 - 15:03 WIB
Dishub DKI Tegaskan...
Dishub DKI Tegaskan Taksi Uber Ilegal
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menegaskan, Taksi Uber adalah taksi gelap dan ilegal. Pasalnya, taksi tersebut tidak mengikuti aturan yang dibuat pemerintah.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit menjelaskan, Taksi Uber tidak memiliki logo taksi, lampu mahkota, tidak membayar pajak, tidak berbadan hukum, tidak ada izin operasional, dan tarifnya tidak mengikuti aturan pemerintah. Seyogianya, taksi memiliki izin usaha untuk menjalankan usaha tersebut.

"Kalau dilihat dari kriteria ketentuan taksi itu (uber), tidak terpenuhi di uber. Jadi gelap dan ilegal," katanya di Jakarta, Rabu 1 Juli 2015 malam.

Menurut dia, keberadaan Taksi Uber sebagai transportasi resmi dianggap dapat membahayakan penumpang. Pasalnya, jika sampai terjadi tindak kejahatan di dalam taksi, pelaku kejahatan itu akan sulit untuk dicari keberadaannya.

"Kami razia sidak kemarin soal Taksi Uber dengan Organda itu juga untuk meminimalisir (tindak kejahatan) itu. Kalau tidak, semua tidak terlacak, seperti keberadaan Taksi Uber ini yang tidak mudah terlacak," paparnya.

Terkait anggota Taksi Uber dari perusahan rental mobil, kata dia, seharusnya rental mobil itu memiliki izin rentalnya. Faktanya, marak pemilik rental mobil yang tidak memiliki izin.

Maka itu, pihaknya pun meminta pada pihak uber untuk mengurusi perizinan ke pemerintah agar keberadaaannya dapat dilegalkan.

"Kami harus konsisten dengan regulasi dari pemerintah tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 39 ayat 4. Penyediaan angkutan umum itu disediakan badan hukum negara atau badan lainnya. Sebab, taksi masuk dalam angkutan jalan juga," pungkasnya.

PILIHAN:

Organda Sebut Taksi Uber Acak-acak Hukum Indonesia


Taksi Uber Masih Beroperasi, Ini Kata Ahok


Rekanan Taksi Uber Protes Penjebakan Organda-Dishub
(mhd)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Kondisi Permukiman Dekat...
Kondisi Permukiman Dekat Pasar Jiung Kemayoran usai Diamuk si Jago Merah
10 menit yang lalu
13 Potongan Tubuh Ditemukan...
13 Potongan Tubuh Ditemukan di Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II
1 jam yang lalu
Ini Analisa BMKG Terkait...
Ini Analisa BMKG Terkait Gempa Besar M5,4 di Sarmi Papua
2 jam yang lalu
Kebakaran Pasar Jiung...
Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran, 250 Bangunan Hangus dan 500 Jiwa Terdampak
2 jam yang lalu
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
2 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Luncurkan 1.300 Meter Abu Vulkanik
4 jam yang lalu
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved