Dishub DKI Tegaskan Taksi Uber Ilegal

Kamis, 02 Juli 2015 - 15:03 WIB
Dishub DKI Tegaskan...
Dishub DKI Tegaskan Taksi Uber Ilegal
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menegaskan, Taksi Uber adalah taksi gelap dan ilegal. Pasalnya, taksi tersebut tidak mengikuti aturan yang dibuat pemerintah.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit menjelaskan, Taksi Uber tidak memiliki logo taksi, lampu mahkota, tidak membayar pajak, tidak berbadan hukum, tidak ada izin operasional, dan tarifnya tidak mengikuti aturan pemerintah. Seyogianya, taksi memiliki izin usaha untuk menjalankan usaha tersebut.

"Kalau dilihat dari kriteria ketentuan taksi itu (uber), tidak terpenuhi di uber. Jadi gelap dan ilegal," katanya di Jakarta, Rabu 1 Juli 2015 malam.

Menurut dia, keberadaan Taksi Uber sebagai transportasi resmi dianggap dapat membahayakan penumpang. Pasalnya, jika sampai terjadi tindak kejahatan di dalam taksi, pelaku kejahatan itu akan sulit untuk dicari keberadaannya.

"Kami razia sidak kemarin soal Taksi Uber dengan Organda itu juga untuk meminimalisir (tindak kejahatan) itu. Kalau tidak, semua tidak terlacak, seperti keberadaan Taksi Uber ini yang tidak mudah terlacak," paparnya.

Terkait anggota Taksi Uber dari perusahan rental mobil, kata dia, seharusnya rental mobil itu memiliki izin rentalnya. Faktanya, marak pemilik rental mobil yang tidak memiliki izin.

Maka itu, pihaknya pun meminta pada pihak uber untuk mengurusi perizinan ke pemerintah agar keberadaaannya dapat dilegalkan.

"Kami harus konsisten dengan regulasi dari pemerintah tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 39 ayat 4. Penyediaan angkutan umum itu disediakan badan hukum negara atau badan lainnya. Sebab, taksi masuk dalam angkutan jalan juga," pungkasnya.

PILIHAN:

Organda Sebut Taksi Uber Acak-acak Hukum Indonesia


Taksi Uber Masih Beroperasi, Ini Kata Ahok


Rekanan Taksi Uber Protes Penjebakan Organda-Dishub
(mhd)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
1 jam yang lalu
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
11 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
11 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
12 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
12 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
14 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved