Prostitusi Online Dibongkar

Kamis, 02 Juli 2015 - 10:37 WIB
Prostitusi Online Dibongkar
Prostitusi Online Dibongkar
A A A
LUBUKLINGGAU - Tim Unit Remaja Anak dan Wanita (Renata) Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau membongkar jaringan prostitusi online dan penjualan manusia (human trafficking), Selasa (30/6) sekitar pukul 13.00 WIB.

Satu orang tersangka atas nama Yoga Saputra, 25, warga Ke lu-- rahanCereme, KecamatanLu buk - linggau Timur II sebagai mucikari dan bersama tiga orang wanita diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial IS, 24; PH, 27; dan IL, 21ber hasildiamankan. Adapun modus yang dija - lankan menawarkan ketiga wa - nita itu dengan cara menerima tanda jadi untuk pemesanan wanita tersebut sebesar Rp1,5 juta. Lalu setelah selesai men ja - lankan tugasnya uang itu di - bagi.

Informasi yang dihimpun KORAN SINDO PALEMBANG, bisnis prostitusi online dan human trafficking yang dilakoni tersangka terungkap setelah aparat kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Awalnya polisi melakukan penyamaran (undercover) deng an cara memancing mucikari ke luar denganmemesantigawanita. Usai ketemu dan melakukan transaksi, petugas menangkap mucikari.

Di tangan tersangka Yoga Saputra, polisi meng aman - kan satu amplop hasil pen jualan ketiga wanita se harga Rp1,5 juta, satu unit handphone merek blue berry dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nomor polisi BG 5690HR. Untuk melengkapi berkas penyelidikan, tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Unit Renata Polres Lubukl - inggau.

Kapolres Kota Lu buk ling - gau AKBP Ari Wahyu Widodo diwakilkan Kasat Reskrim AKP Arif Mansyur mengatakan, ter - sangka seorang residivis kasus yang sama sekarang. Pernah tertangkap tahun 2011 dan menjalani kurungan 1,5 tahun. “Tersangka Yoga memang target operasi pihaknya. Ka re - na selama bulan puasa ter sang - ka masih menjalankan aksi - nya,” ujar Arif saat menggelar hasil tangkapan di ruang Pidum Polres Lubuklinggau, kemarin.

Arif menambahkan, ketiga tersangka ditawarkan Rp1,5 juta. Untuk satu orang dijual Rp500.000 ke pemesan. Tersangka mengambil keuntungan Rp100.000 untuk satu kali berhubungan layaknya suami istri. “Satu orang wanita dibanderol Rp500.000. Untuk satu hubungan (shoot time) untuk lainnya tergantung nego keduanya,” katanya. Tersangka Yoga Saputra saat diinterogasi mengaku sudah lama tidak melakoni usaha “bisnis lendir” ini.

“Aku sudah lama pak endak main. Karena dulu pernah terbuang. Seka - rang aku diajak malahan ada yang mesan laju aku antar ke Hotel City,” ungkap Yoga. Dia menambahkan, peme - sa nan itu dilakukan langsung ke wanita berinisial IS. “Aku tidak tahu pak yang mesan pak polisi. Lajuaku ditangkap,” ujarnya.

Hengky chandra agoes
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5256 seconds (0.1#10.140)