Dianggap Rusak Aturan Hukum, Ini Kata Taksi Uber

Kamis, 02 Juli 2015 - 10:21 WIB
Dianggap Rusak Aturan...
Dianggap Rusak Aturan Hukum, Ini Kata Taksi Uber
A A A
JAKARTA - Taksi Uber membantah kalau pihaknya tidak taat aturan. Pasalnya, uber telah beroperasi di 315 kota yang ada di dunia, termasuk di Indonesia. Dan di Indonesia, pihaknya pun selalu membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku.

International Expension At Uber, Joshua Ho mengatakan, terkait legalitas uber di Indonesia ini, pihaknya menekankan kalau uber merupakan usaha yang ilegal. Sebab, uber memiliki kantor di Indonesia ini, meskipun pihaknya tidak dapat memberitahukan letak kantor uber tersebut.

"Soal legalnya Uber. Pertama, pertanyaan di mana kantornya? Di sini kami udah punya kantor, sama halnya dengan perusahaan asing yang masuk ke Indonesia. Apalagi uber di Indonesia ini sudah ada selama satu tahun," ujarnya di Jakarta Barat, Rabu 1 Juli 2015.

Josh menerangkan, terkait uber telah melanggar peraturan hukum yang berlaku di Indonesia ini, pihaknya pun tidak sepenuhnya melakukan pelanggaran. Sebab, pihaknya selalu membayar pajak pula atas usaha yang dilakukannya itu, termasuk di Indonesia ini.

"Uber ini sudah beroperasi di 315 kota, termasuk di Indonesia. Dan di tiap kota yang uber beroperasi ini, uber selalu bayar pajak. Kami bayar pajak di 315 kota itu," tuturnya.

Dia menerangkan, saat ini, sejatinya, uber itu merupakan perusahaan yang berbasis aplikasi, sama halnya dengan Grab Taksi dan Gojek. Keberadaan taksi uber pun muncul lantaran keinginan masyarakat akan adanya moda transportasi, khususnya taksi yang aman, nyaman, murah, cepat, dan dapat diandalkan.

Dia mengungkapkan, kalau uber itu merupakan platform yang mempertemukan pengguna taksi dengan pengemudi taksi. Pihaknya pun bahkan tidak memiliki armada dan kendaraan taksi.

Sistem pembayarannya pun dapat dilakukan secara kas, hanya saja, pengguna taksi yang ingin menggunakan taksi uber itu haruslah menjadi member uber terlebih dahulu.

"Soal penentuan harga(tarif), bagaimana kita hitung-hitungannya, yah itu rahasia dapur kami," pungkasnya.

Josh menambahkan, pihaknya mengakui kalau taksi uber itu memanglah tidak terdaftar dalam instansi yang ada di Indonesia. Namun demikian, pihaknya berjanji akan menjadikan perusahaan uber tersebut sebagai perusahaan Perseroan Terbatas (PT) atau pun Commanditer Venootscap (CV).

"Secara resmi uber belum ada (belum terdaftar). Tapi kamu berusaha sesuai saran Gubernur Ahok, kami sedang urus PT dan CV. Kami ingin berkomitmen soal uber ini. Kami akan patuh dengan aturan yang ada di Indonesia. Seperti yang kami lakukan di Filipina, uber bekerja sama dengan pemerintah sehingga hasilnya pun baik," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
1 jam yang lalu
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
10 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
11 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
12 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
12 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
14 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved