Dianggap Rusak Aturan Hukum, Ini Kata Taksi Uber
Kamis, 02 Juli 2015 - 10:21 WIB
Dianggap Rusak Aturan Hukum, Ini Kata Taksi Uber
A
A
A
JAKARTA - Taksi Uber membantah kalau pihaknya tidak taat aturan. Pasalnya, uber telah beroperasi di 315 kota yang ada di dunia, termasuk di Indonesia. Dan di Indonesia, pihaknya pun selalu membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku.
International Expension At Uber, Joshua Ho mengatakan, terkait legalitas uber di Indonesia ini, pihaknya menekankan kalau uber merupakan usaha yang ilegal. Sebab, uber memiliki kantor di Indonesia ini, meskipun pihaknya tidak dapat memberitahukan letak kantor uber tersebut.
"Soal legalnya Uber. Pertama, pertanyaan di mana kantornya? Di sini kami udah punya kantor, sama halnya dengan perusahaan asing yang masuk ke Indonesia. Apalagi uber di Indonesia ini sudah ada selama satu tahun," ujarnya di Jakarta Barat, Rabu 1 Juli 2015.
Josh menerangkan, terkait uber telah melanggar peraturan hukum yang berlaku di Indonesia ini, pihaknya pun tidak sepenuhnya melakukan pelanggaran. Sebab, pihaknya selalu membayar pajak pula atas usaha yang dilakukannya itu, termasuk di Indonesia ini.
"Uber ini sudah beroperasi di 315 kota, termasuk di Indonesia. Dan di tiap kota yang uber beroperasi ini, uber selalu bayar pajak. Kami bayar pajak di 315 kota itu," tuturnya.
Dia menerangkan, saat ini, sejatinya, uber itu merupakan perusahaan yang berbasis aplikasi, sama halnya dengan Grab Taksi dan Gojek. Keberadaan taksi uber pun muncul lantaran keinginan masyarakat akan adanya moda transportasi, khususnya taksi yang aman, nyaman, murah, cepat, dan dapat diandalkan.
Dia mengungkapkan, kalau uber itu merupakan platform yang mempertemukan pengguna taksi dengan pengemudi taksi. Pihaknya pun bahkan tidak memiliki armada dan kendaraan taksi.
Sistem pembayarannya pun dapat dilakukan secara kas, hanya saja, pengguna taksi yang ingin menggunakan taksi uber itu haruslah menjadi member uber terlebih dahulu.
"Soal penentuan harga(tarif), bagaimana kita hitung-hitungannya, yah itu rahasia dapur kami," pungkasnya.
Josh menambahkan, pihaknya mengakui kalau taksi uber itu memanglah tidak terdaftar dalam instansi yang ada di Indonesia. Namun demikian, pihaknya berjanji akan menjadikan perusahaan uber tersebut sebagai perusahaan Perseroan Terbatas (PT) atau pun Commanditer Venootscap (CV).
"Secara resmi uber belum ada (belum terdaftar). Tapi kamu berusaha sesuai saran Gubernur Ahok, kami sedang urus PT dan CV. Kami ingin berkomitmen soal uber ini. Kami akan patuh dengan aturan yang ada di Indonesia. Seperti yang kami lakukan di Filipina, uber bekerja sama dengan pemerintah sehingga hasilnya pun baik," tutupnya.
International Expension At Uber, Joshua Ho mengatakan, terkait legalitas uber di Indonesia ini, pihaknya menekankan kalau uber merupakan usaha yang ilegal. Sebab, uber memiliki kantor di Indonesia ini, meskipun pihaknya tidak dapat memberitahukan letak kantor uber tersebut.
"Soal legalnya Uber. Pertama, pertanyaan di mana kantornya? Di sini kami udah punya kantor, sama halnya dengan perusahaan asing yang masuk ke Indonesia. Apalagi uber di Indonesia ini sudah ada selama satu tahun," ujarnya di Jakarta Barat, Rabu 1 Juli 2015.
Josh menerangkan, terkait uber telah melanggar peraturan hukum yang berlaku di Indonesia ini, pihaknya pun tidak sepenuhnya melakukan pelanggaran. Sebab, pihaknya selalu membayar pajak pula atas usaha yang dilakukannya itu, termasuk di Indonesia ini.
"Uber ini sudah beroperasi di 315 kota, termasuk di Indonesia. Dan di tiap kota yang uber beroperasi ini, uber selalu bayar pajak. Kami bayar pajak di 315 kota itu," tuturnya.
Dia menerangkan, saat ini, sejatinya, uber itu merupakan perusahaan yang berbasis aplikasi, sama halnya dengan Grab Taksi dan Gojek. Keberadaan taksi uber pun muncul lantaran keinginan masyarakat akan adanya moda transportasi, khususnya taksi yang aman, nyaman, murah, cepat, dan dapat diandalkan.
Dia mengungkapkan, kalau uber itu merupakan platform yang mempertemukan pengguna taksi dengan pengemudi taksi. Pihaknya pun bahkan tidak memiliki armada dan kendaraan taksi.
Sistem pembayarannya pun dapat dilakukan secara kas, hanya saja, pengguna taksi yang ingin menggunakan taksi uber itu haruslah menjadi member uber terlebih dahulu.
"Soal penentuan harga(tarif), bagaimana kita hitung-hitungannya, yah itu rahasia dapur kami," pungkasnya.
Josh menambahkan, pihaknya mengakui kalau taksi uber itu memanglah tidak terdaftar dalam instansi yang ada di Indonesia. Namun demikian, pihaknya berjanji akan menjadikan perusahaan uber tersebut sebagai perusahaan Perseroan Terbatas (PT) atau pun Commanditer Venootscap (CV).
"Secara resmi uber belum ada (belum terdaftar). Tapi kamu berusaha sesuai saran Gubernur Ahok, kami sedang urus PT dan CV. Kami ingin berkomitmen soal uber ini. Kami akan patuh dengan aturan yang ada di Indonesia. Seperti yang kami lakukan di Filipina, uber bekerja sama dengan pemerintah sehingga hasilnya pun baik," tutupnya.
(ysw)