Polda Bali Siapkan Resume Kasus Pembunuhan Angeline
A
A
A
DENPASAR - Kasus pembunuhan Angeline, anak angkat Margareta saat ini sudah masuk dalam tahap pembuatan resume Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kapolda Daerah Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan, kasus Angeline sudah memasuki pembuatan resume BAP hasil penyidikan yang nantinya akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kasus pembunuhan adek kita sekarang ini sudah masuk dalam tahap resume," ungkapnya di Lapangan Renon, Denpasar, Rabu (1/7/2015).
Dia mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan JPU yang sejak awal ikut memberikan eksistensi agar tidak terjadi bolak-balik dalam pembuatan BAP. "Apa yang dibuktikan itu sejalan antara penyidik dan JPU,"ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada penambahan saksi lagi. Karena untuk penambahan saksi pembunuhan itu, harus ada yang melihat, mendengar, dan mengetahui kejadianya.
"Apabila ada penambahan saksi dari warga, tentu akan lebih memperkuat bukti petunjuk. Pasalnya bukti petunjuk juga merupakan alat bukti yang sah, sebagaimana Pasal 184 KUHP. Bukti petunjuk ini juga akan memberikan kontribusi keyakinan kepada kami," pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa Angeline menghilang sejak 16 Mei 2015, baru ditemukan pada 10 Juni 2015 dalam keadaan tewas. Angeline sendiri diangkat sebagai anak oleh Margareta pada tahun 2007, yang saat itu masih berumur tiga hari.
Saat ini Margareta tidak hanya menjadi tersangka pembunuhan saja, tapi juga menjadi tersangka kasus penelantaran anak.
Kapolda Daerah Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan, kasus Angeline sudah memasuki pembuatan resume BAP hasil penyidikan yang nantinya akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kasus pembunuhan adek kita sekarang ini sudah masuk dalam tahap resume," ungkapnya di Lapangan Renon, Denpasar, Rabu (1/7/2015).
Dia mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan JPU yang sejak awal ikut memberikan eksistensi agar tidak terjadi bolak-balik dalam pembuatan BAP. "Apa yang dibuktikan itu sejalan antara penyidik dan JPU,"ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada penambahan saksi lagi. Karena untuk penambahan saksi pembunuhan itu, harus ada yang melihat, mendengar, dan mengetahui kejadianya.
"Apabila ada penambahan saksi dari warga, tentu akan lebih memperkuat bukti petunjuk. Pasalnya bukti petunjuk juga merupakan alat bukti yang sah, sebagaimana Pasal 184 KUHP. Bukti petunjuk ini juga akan memberikan kontribusi keyakinan kepada kami," pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa Angeline menghilang sejak 16 Mei 2015, baru ditemukan pada 10 Juni 2015 dalam keadaan tewas. Angeline sendiri diangkat sebagai anak oleh Margareta pada tahun 2007, yang saat itu masih berumur tiga hari.
Saat ini Margareta tidak hanya menjadi tersangka pembunuhan saja, tapi juga menjadi tersangka kasus penelantaran anak.
(nag)