Nyabu, Tukang Las Diciduk Polisi
A
A
A
YOGYAKARTA - Tukang Las berinisial AS (30) asal Karanganyar, Mlati, Sleman harus berurusan dengan polisi karena nekat mengkonsumai narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sisa sabu kurang lebi 0,14 gram. Selain itu, alat penghisap berupa bong, korek api dan bungkus rokok turut diamankan petugas.
"Dia pengguna dengan bukti hasil tes urin dinyatakan positif mengkonsumsi sabu," kata Kasat Reskrim Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Topo Subroto, Selasa (30/6/2015).
Alasan mengkonsumsi sabu hanya karena iseng. Apalagi, beberapa minggu terakhir ini bengkel las sepi konsumen sehingga dimanfaatkan untuk mengkonsumsi narkoba.
"Apapun dalih dan alasannya, itu hak mereka membela diri. Tapi faktanya ditemukan narkoba, mereka konsumsi, dan hasil tes urin positif, langkah hukum terus berlanjut," tegasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan rekan AS berinisial M (29), yang tinggal tak jauh dari tempat bengkel las. Dari tangan dia, polisi mengamankan sisa sabu seberat 0,3 gram.
"Terungkap kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat. Kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," jelasnya.
Setelah beberapa hari di pantau, petugas baru memberanikan diri mengerebek bengkel las karena ditengarai sebagai tempat pesta sabu. "Kita amankan satu satu, tapi keduanya positif setelah tes urin," jelasnya.
Disinggung asal usul sabu, polisi masih bergerak melakukan penyelidikan mengingat keduanya mengaku mendapat sabu setelah mentransfer di bank. "Kita masih selidiki asal usul barang," tegasnya.
Polisi bakal menjerat kedua pelaku dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 2 UU No 35 tahun 1999 tentang narkoba. Ancaman hukuman bagi pengguna maksimal 12 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sisa sabu kurang lebi 0,14 gram. Selain itu, alat penghisap berupa bong, korek api dan bungkus rokok turut diamankan petugas.
"Dia pengguna dengan bukti hasil tes urin dinyatakan positif mengkonsumsi sabu," kata Kasat Reskrim Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Topo Subroto, Selasa (30/6/2015).
Alasan mengkonsumsi sabu hanya karena iseng. Apalagi, beberapa minggu terakhir ini bengkel las sepi konsumen sehingga dimanfaatkan untuk mengkonsumsi narkoba.
"Apapun dalih dan alasannya, itu hak mereka membela diri. Tapi faktanya ditemukan narkoba, mereka konsumsi, dan hasil tes urin positif, langkah hukum terus berlanjut," tegasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan rekan AS berinisial M (29), yang tinggal tak jauh dari tempat bengkel las. Dari tangan dia, polisi mengamankan sisa sabu seberat 0,3 gram.
"Terungkap kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat. Kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," jelasnya.
Setelah beberapa hari di pantau, petugas baru memberanikan diri mengerebek bengkel las karena ditengarai sebagai tempat pesta sabu. "Kita amankan satu satu, tapi keduanya positif setelah tes urin," jelasnya.
Disinggung asal usul sabu, polisi masih bergerak melakukan penyelidikan mengingat keduanya mengaku mendapat sabu setelah mentransfer di bank. "Kita masih selidiki asal usul barang," tegasnya.
Polisi bakal menjerat kedua pelaku dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 2 UU No 35 tahun 1999 tentang narkoba. Ancaman hukuman bagi pengguna maksimal 12 tahun penjara.
(nag)