Polda Metro dan BPN Diminta Tangani Kasus Sengketa Tanah

Selasa, 30 Juni 2015 - 01:51 WIB
Polda Metro dan BPN...
Polda Metro dan BPN Diminta Tangani Kasus Sengketa Tanah
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta terus meningkatkan pelayanan pada masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan konflik sengketa tanah. Langkah ini, perlu segera dilaksanakan agar Konflik klaim atas kepemilikian tanah tidak berkepanjangan.

"Ketika ada klaim tanah, Polda Mertro Jaya harus cepat hadir jika tidak segera diselesaikan akan muncul konflik," kata Direktur Advokasi Indonesia Land Reform Institute Partogi SS dalam siaran pers di Jakarta, Senin 29 Juni 2015.

Diakui Partogi, hingga saat ini konflik kepemilikan tanah di Indonesia memang cenderung berbelit karena memang dikondisikan oleh mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari konflik tersebut. Hal ini ditambah dengan pelayananan Negara masih rendah.

Misalnya, kata Partogi, salah satu kasus kepemilikan tanah milik Anis Amroni Bin HM Tabrani selaku ahli waris Adjeran yang teregistrasi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6/Karet yang terletak di Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dijelaskanya, kepemilikan tanah Anis Amroni Bin HM Tabrani selaku ahli waris Adjeran yang sudah dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 587 PK/PDT/2002 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 59 PK/PDT/2009.

"Sebagaimana diketahui, bahwa putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung adalah putusan hukum yang bersifat final dan mengikat serta tidak dapat lagi diajukan upaya hukum apapun," tambahnya.

Sayangnya, menurut Partogi, status kepemilikan tanah Anis Amroni Bin HM Tabrani selaku ahli waris Adjenar tersebut masih diganggu gugat oleh pihak lain dengan berbagai cara yang terkesan kuat mempermainkan hukum. Salah satunya adalah adanya klaim ahli waris H Abdullah bin H Ismail dengan mengajukan bantahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 36/PDT.BTH/2007/PN.JKT.PST.

"Bantahan ini sebenarnya hanya mempersoalkan adanya sita jaminan atas tanah tersebut yang diletakkan berdasarkan Putusan Pengadilan dalam Perkara Nomor 289/PDT.G/PN.JKT.BAR Pengadilan Negeri Jakarta Barat antara Hardi Wijaya Vs Leonardo Siagian dkk," paparnya.

Di mata Partogi, upaya bantahan ini sesungguhnya tidak lazim dilakukan untuk membatalkan sita jaminan dalam perkara perdata. Biasanya upaya hukum pembatalan sita jaminan adalah dengan melakukan perlawanan atau perlawanan pihak ketiga.

"Dari konstruksi Bantahan tersebut dapat dipahami bahwa tujuan utama ahli waris H Abdullah Bin H Ismail mengajukan bantahan bukanlah semata-mata dibatalkannya sita jaminan, melainkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan pernyataan bahwa mereka adalah pemilik tanah yang teregistrasi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6/Karet tersebut," paparnya.

Masih kata, Partogi, selain melakukan upaya bantahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak ahli waris H Abdullah Bin H Ismail juga mencoba melakukan penguasaan fisik dengan menurunkan plang pengumuman, bahwa tanah tersebut milik Anis Amroni Bin HM Tabrani dengan plang pengumuman baru yang menyebutkan mereka adalah pemilik tanah.

"Tindakan pencopotan dan pemasangan plang pengumuman tersebut jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami meminta agar Polri menangkap orang yang secara melawan hukum masih mengaku memiliki tanah milik Anis Amroni Bin HM Tabrani selaku ahli waris Adjeran," pungkasnya.

PILIHAN:

Warga Minta Sengketa Tanah Teluk Jambe Diselesaikan
(mhd)
Berita Terkait
Terdakwa Keterangan...
Terdakwa Keterangan Palsu dan Duplikasi Sertifikat Kembali Jalani Sidang di PN Jakpus
Perjanjian Nominee Terkait...
Perjanjian Nominee Terkait Hak Milik Tanah Dinilai Penyelundupan Hukum
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Terobosan Kejari Tanjungpinang...
Terobosan Kejari Tanjungpinang Tangani Sengketa Lahan di Kedai Kopi
Penyerobotan Tanah di...
Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan
FPAK Desak Pemerintah...
FPAK Desak Pemerintah Berikan Hak Tanah untuk Rakyat Kampar
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
52 menit yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
1 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
2 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
2 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
4 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
15 jam yang lalu
Infografis
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved