Margareta Melawan, Hotma Praperadilan Polda Bali
A
A
A
DENPASAR - Pengacara Margareta, Hotma Sitompul tidak terima penetapan tersangka kliennya. Sebagai bentuk perlawanan, dia pun akan mengajukan gelar praperadilan.
"Kami harus siap kapanpun," ujarnya, di Polda Bali, Denpasar, Senin (29/6/2015).
Hotma menerangkan, pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi dari Polda Bali yang menyatakan bahwa Margareta ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline.
"Kami saat ini masih menunggu suratnya. Tapi yang jelas kami siap mengajukan hal itu," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengaku, pihaknya siap menghadapi praperadilan Hotma. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan KUHP yang menyatakan bahwa seorang tersangka bisa mengajukan praperadilan.
"Praperadilan merupakan hak tersangka dan kuasa hukum untuk mengajukan hal tersebut. Apabila ada orang yang merasa dirugikan dengan proses yang dilakukan oleh polisi, maka praperadilan itu memang langkah yang bisa ditempuh," ujarnya.
Dia melanjutkan, dalam menetapkan tersangka Margareta, Polda Bali sudah sesuai dengan proses hukum. "Kalau Polda Bali memang di praperadilkan oleh mereka, kami siap. Kami memiliki bukti-bukti yang kuat atas kasus ini," ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa Margareta ditetapkan sebagai tersangka, pada Minggu 28 Juni 2015. Sebelumnya, masyarakat mendesak agar Margareta ditetapkan sebagai tersangka. Desakan serupa juga diajukan pengacara Agus, Hotman Hutapea.
"Kami harus siap kapanpun," ujarnya, di Polda Bali, Denpasar, Senin (29/6/2015).
Hotma menerangkan, pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi dari Polda Bali yang menyatakan bahwa Margareta ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline.
"Kami saat ini masih menunggu suratnya. Tapi yang jelas kami siap mengajukan hal itu," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengaku, pihaknya siap menghadapi praperadilan Hotma. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan KUHP yang menyatakan bahwa seorang tersangka bisa mengajukan praperadilan.
"Praperadilan merupakan hak tersangka dan kuasa hukum untuk mengajukan hal tersebut. Apabila ada orang yang merasa dirugikan dengan proses yang dilakukan oleh polisi, maka praperadilan itu memang langkah yang bisa ditempuh," ujarnya.
Dia melanjutkan, dalam menetapkan tersangka Margareta, Polda Bali sudah sesuai dengan proses hukum. "Kalau Polda Bali memang di praperadilkan oleh mereka, kami siap. Kami memiliki bukti-bukti yang kuat atas kasus ini," ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa Margareta ditetapkan sebagai tersangka, pada Minggu 28 Juni 2015. Sebelumnya, masyarakat mendesak agar Margareta ditetapkan sebagai tersangka. Desakan serupa juga diajukan pengacara Agus, Hotman Hutapea.
(san)