Calo STNK di Kantor Samsat Dibekuk Polisi

Senin, 29 Juni 2015 - 15:24 WIB
Calo STNK di Kantor...
Calo STNK di Kantor Samsat Dibekuk Polisi
A A A
YOGYAKARTA - Petugas kepolisian menangkap seorang penipu yang beroperasi di Kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Yogyakarta.

Penipu tersebut Agus (45), tinggal tak jauh dari Samsat, di wilayah Badran, Jetis, Kota Yogyakarta. Modus yang dilakukannya menawari seseorang yang hendak mengurus perpanjangan STNK atau balik nama di kantor tersebut.

"Setelah korban menyerahkan dokumen, surat menyurat dan sejumlah uang, pelaku tidak segera mengurus surat kendaraan," kata Kapolsekta Gedongtengen, Kompol Agus Setya Budi, Senin (29/6/2015).

Pelaku, kata dia, mengaku sudah mempergunakan uang milik para korban untuk kepentingan pribadi. Pasalnya, korban penipuan yang dilakukan pelaku lebih dari satu orang.

"Korban yang dilakukan pelaku ada tiga orang yang melapor. Mereka ada dari Kota Yogya dan luar kota untuk memperpanjang surat kendaraannya," jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku hanya nongkrong di sekitar lokasi Samsat. Dia ramah senyum dengan menyapa orang-orang yang sedang mengurus surat-surat kendaraan. Sesekali, pelaku menawarkan jasa untuk mengurus surat-surat kendaraan.

"Dia memberi tawaran, kalau ada yang tertarik, justru menjadi korban karena uang tidak untuk membayar pajak tapi dipergunakan untuk kebutuhan lain," jelasnya.

Polisi bergerak cepat dengan mengerebek tempat tinggalnya setelah mendapati laporan dari korban.

Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur pulas. Sementara uang yang seharusnya dipergunakan membayar pajak sudah habis. "Surat surat masih, cuma uang para korban sudah habis dipakai sendiri," imbuhnya.

Belum diketahui secara pasti kerugian yang dialami para korban. Namun, melihat modus yang dilakukan korban, pelaku sudah meraup keuntungan jutaan rupiah.

Polisi menghimbau agar masyarakat menyempatkan waktu untuk mengurus surat surat kendaraan. Jika terpaksa harus melalui calo, disarankan pada agen jasa resmi yang memiliki kantor di sekitar Samsat.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)