Polisi Jemput Saksi Pembantai Anak Juragan Sayur di Tangerang
Sabtu, 27 Juni 2015 - 11:29 WIB
Polisi Jemput Saksi Pembantai Anak Juragan Sayur di Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Muhammad Rizky Silaban (15) saksi kunci pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja di Ciledug, Tangerang dijemput malam tadi dari RS Polri untuk dilakukan pemeriksaan di Polsek Ciledug.
Pemeriksaan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo terhadap Rizky yang juga korban sekaligus kakak korban.
Pada saat pemeriksaan, pemuda yang menyebut bahwa pelaku sadis tersebut adalah jin itu di dampingi P2TP2A atau pusat perlindungan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak, serta pengacara. Sebelumnya, Rizky mendapat perawatan selama dua minggu di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Sudah diambil dari RS Polri, langsung dilakukan pemeriksaan hingga saat ini dengan di dampingi oleh petugas P2TP2A dan penasehat hukum serta ibu kandungnya," terang Sutarmo.
Menurutnya, jika Rizky menjadi tersangka akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak, Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman maksimal 15 tahun, junto pasal 338 KUHP. "Selengkapnya nanti kami rilis," terangnya.
PILIHAN:
Anak Juragan Sayur Dibantai di Tangerang
Sebelum Dibantai, Putri Diduga Diperkosa
Pembunuh Anak Juragan Sayur Mengarah ke Orang Terdekat
Pemeriksaan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo terhadap Rizky yang juga korban sekaligus kakak korban.
Pada saat pemeriksaan, pemuda yang menyebut bahwa pelaku sadis tersebut adalah jin itu di dampingi P2TP2A atau pusat perlindungan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak, serta pengacara. Sebelumnya, Rizky mendapat perawatan selama dua minggu di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Sudah diambil dari RS Polri, langsung dilakukan pemeriksaan hingga saat ini dengan di dampingi oleh petugas P2TP2A dan penasehat hukum serta ibu kandungnya," terang Sutarmo.
Menurutnya, jika Rizky menjadi tersangka akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak, Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman maksimal 15 tahun, junto pasal 338 KUHP. "Selengkapnya nanti kami rilis," terangnya.
PILIHAN:
Anak Juragan Sayur Dibantai di Tangerang
Sebelum Dibantai, Putri Diduga Diperkosa
Pembunuh Anak Juragan Sayur Mengarah ke Orang Terdekat
(ysw)