Rano Persilakan PNS Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
A
A
A
SERANG - Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.
"Menpan memperboleh PNS menggunakan kendaraan (dinas) untuk pulang kampung, yah, menpan saja memperbolehkan saya pasti memperbolehkan," kata Rano, di Kota Serang, Jumat (26/6/2015).
Walaupun mempersilahkan, Rano berpesan agar kendaraan dinas yang akan digunakan dapat dijaga jangan sampai ada kerusakan, serta menanggung beban bahan bakar sendiri, bukan dari uang rakyat.
"Begitu juga jika terjadi kerusakan yang harus menanggung biayanya sendiri, apalagi hilang harus tanggung jawab," jelasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Banten Kurdi Martin mengatakan, bahwa setiap PNS yang tidak mempunyai kendaraan dipersilakan menggunakan mobil dinas tanpa perlu meminta izin ke pihak pemprov.
"Tidak ada izin, yang terpenting pengembaliannya tepat waktu, karena di hari pertama masuk kerja akan dilakukan pengecekan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi memberi izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik Lebaran.
Yuddy beralasan, memakai kendaraan dinas untuk mudik dengan alasan agar pemudik tidak repot naik angkutan umum dengan syarat bensin ditanggung uang sendiri.
"Menpan memperboleh PNS menggunakan kendaraan (dinas) untuk pulang kampung, yah, menpan saja memperbolehkan saya pasti memperbolehkan," kata Rano, di Kota Serang, Jumat (26/6/2015).
Walaupun mempersilahkan, Rano berpesan agar kendaraan dinas yang akan digunakan dapat dijaga jangan sampai ada kerusakan, serta menanggung beban bahan bakar sendiri, bukan dari uang rakyat.
"Begitu juga jika terjadi kerusakan yang harus menanggung biayanya sendiri, apalagi hilang harus tanggung jawab," jelasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Banten Kurdi Martin mengatakan, bahwa setiap PNS yang tidak mempunyai kendaraan dipersilakan menggunakan mobil dinas tanpa perlu meminta izin ke pihak pemprov.
"Tidak ada izin, yang terpenting pengembaliannya tepat waktu, karena di hari pertama masuk kerja akan dilakukan pengecekan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi memberi izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik Lebaran.
Yuddy beralasan, memakai kendaraan dinas untuk mudik dengan alasan agar pemudik tidak repot naik angkutan umum dengan syarat bensin ditanggung uang sendiri.
(san)