Sertifikasi Tidak Menjamin Guru Semakin Berkualitas

Kamis, 25 Juni 2015 - 07:00 WIB
Sertifikasi Tidak Menjamin Guru Semakin Berkualitas
Sertifikasi Tidak Menjamin Guru Semakin Berkualitas
A A A
BANDUNG - Berdasarkan hasil penelitian Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) tahun 2014 tentang ketidakhadiran guru di kelas menyebutkan program sertifikasi guru ternyata tidak meningkatkan kualitas pendidikan.

Dalam penelitian itu disebutkan tidak ada bukti program sertifikasi yang membuat guru mengajar lebih baik. ACDP merekomendasikan peningkatan standar sertifikasi dan kualitas pelatihan sebelum dinas.

Meski demikian, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan tidak mencabut program sertifikasi guru. Program tersebut dinilai membantu guru secara ekonomi.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandung Maman Sulaeman mengatakan gaji yang diterima guru tidak dapat memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Namun dengan adanya tunjangan profesi guru (TPG) dari program sertifikasi guru, benar-benar membantu guru. "Dana TPG itu meningkatkan gairah guru dalam bekerja," ujar Maman saat dihubungi wartawan (24/6).

Saat ini, gaji golongan IV A tiap bulannya sekitar Rp3-4 juta. Sedangkan kebutuhannya dengan perhitungan tanggungan seorang istri dan dua orang anak mencapai Rp4-6 juta. Sementara, TPG yang dibayarkan per tri wulan mencapai Rp 10 juta.

Diakuinya, hingga kini masih ada guru yang bersikap konsumtif. Dana TPG ditambah pinjaman dari bank digunakan untuk membeli barang mewah. Bahkan, lanjut Maman, ada guru yang gajinya minus karena dipotong cicilan bank.

Selain itu, workshop dan pelatihan yang diikuti guru-guru sebagian tidak berdampak pada proses pembelajaran. Maman menyebutkan hasil workshop itu tidak diaktualisasikan di kelas.

"Separuh guru di Kota Bandung, hasil pengamatan kami, tidak mengalami perubahan dari sisi mind set. Mereka lambat mengikuti perubahan," katanya.

Padahal, Maman mengharapkan dana TPG tadi dapat mendorong guru untuk meningkatkan profesionalismenya sebagai guru. Guru pun harus proaktif terhadap perkembangan teknologi yang dapat mendukung proses belajar mengajar.

Dihubungi terpisah, Ketua Persatuan Guru dan Dosen Swasta Indonesia Sali Iskandar mengatakan bila pemerintah berencana mencabut dana TPG, maka akan semakin memberatkan guru swasta.

Sali menyebutkan guru swasta mesti menjadi guru tetap yayasan selama lima tahun sebagai syarat mendapatkan sertifikasi.

Padahal proses pengangkatan guru tetap di swasta itu tidak mudah. Ditambah lagi guru harus memenuhi persyaratan mengajar selama 24 jam dalam sepekan. Hal itu sulit dipenuhi sehingga seorang guru swasta terpaksa mengajar di beberapa sekolah.

Sali mengatakan semestinya, peraturan untuk guru swasta tidak perlu dibeda-bedakan dengan guru PNS. "Seharusnya pemerintah menyempurnakan aturannya agar merata untuk semua guru," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6245 seconds (0.1#10.140)