Jual Kosmetik Oplosan Berbahaya Secara Online, FS Dibekuk

Rabu, 24 Juni 2015 - 12:47 WIB
Jual Kosmetik Oplosan...
Jual Kosmetik Oplosan Berbahaya Secara Online, FS Dibekuk
A A A
SLEMAN - Ratusan kosmetik yang dioplos dengan bahan kimia berbahaya bagi tubuh diamankan polisi. Kosmetik itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial FS, di Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta.

Barang bukti yang diamankan berupa Sj-M spesial whitening cream sebanyak 240 buah, Sj-S spesial whitening cream sebanyak 60 buah, fluocinonide cream sebanyak 48 buah, tempat bedak sebanyak 15 buah, botol kecil sebanyak 50 buah, dan botol sedang sebanyak 10 buah.

Kemudian, tempat cream merk chemical skin care sebanyak 10 buah, sebotol aromatik face toner, sebotol aromatik astringent, dan lima dos besar tempat chemical skin care.

Lalu, 50 buah fluocinonide cream, dua dos besar botol kosong, 500 buah waitening cream siang, 300 spesial waitening cream malam, dua plastik botol kecil kosong, dan 60 buah tempat bedak.

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menyampaikan, terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat perihal penjualan kosmetik ilegal. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang sales yang menjual produk tersebut.

"Kami telusuri akhirnya membongkar pemilik kosmetiknya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Faried dalam keterangan persnya, di Mapolres Sleman, Rabu (24/6/2015).

Pelaku, kata Kapolres, mengaku membuat sendiri oplosan dengan bahan bahan kimia berbahaya. Dia mengaku belajar dari dokter kulit maupun membuka internet untuk mencari sumber infomasi.

"Pengakuannya buat sendiri, jadi kosmetik asli dibeli kemudian dioplos dengang bahan kimia, selanjutnya dikemas lagi untuk dipasarkan melalui internet," jelasnya.

Belum diketahui secara pasti omzet dari penjualan yang dilakukan pelaku. Namun, dalam pengakuannya sudah berjalan enam bulan lalu hingga saat ini.

"Omzet bisa ratusan juta dalam sebulan. Kream satu set itu ada yang dijual Rp1,2 juta. Rata harga jual di atas Rp300 ribu," jelasnya.

Dilanjutkan Kapolres, pelaku bersuamikan seorang dokter kulit. Namun, pengakuan itu tidak terbukti setelah dikroscek penyidik. "Ngakunya suaminya dokter, tapi ternyata kan tidak benar," ujarnya.

Penyidik menyerat tersangka dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, dan tidak memiliki ijin edar bisa dipidana.

"Pasal 196 ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 197 ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar," jelasnya.

Faried menyebut, sebagian barang bukti sudah dikirim ke laboratorium untuk dicek kandungannya. Namun, hasil dari laboratorium belum keluar saat ini.

"Hasil lab belum keluar, tapi kami dapat informasi kalau bahan-bahan yang dipergunakan berbahaya untuk tubuh," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Gawat! Ribuan Kosmetik...
Gawat! Ribuan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya Diedarkan secara Online di Jogja
BPOM Cabut Izin 23 Produk...
BPOM Cabut Izin 23 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Produk Skincare Daviena...
Produk Skincare Daviena Ditarik BPOM, Owner Tetap Promosi dan Hapus Komentar Warganet
BPOM Temukan 51 Ribu...
BPOM Temukan 51 Ribu Produk Kosmetik Berbahaya di Indonesia
3 Produk Kosmetik Madame...
3 Produk Kosmetik Madame Gie Positif Mengandung Pewarna Berbahaya, Ini Respons Gisella Anastasia
Zat Kimia Berbahaya...
Zat Kimia Berbahaya Ditemukan di Kosmetik Kecantikan, Ini Daftar Produknyawa
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
10 jam yang lalu
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved