Jual Kosmetik Oplosan Berbahaya Secara Online, FS Dibekuk

Rabu, 24 Juni 2015 - 12:47 WIB
Jual Kosmetik Oplosan...
Jual Kosmetik Oplosan Berbahaya Secara Online, FS Dibekuk
A A A
SLEMAN - Ratusan kosmetik yang dioplos dengan bahan kimia berbahaya bagi tubuh diamankan polisi. Kosmetik itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial FS, di Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta.

Barang bukti yang diamankan berupa Sj-M spesial whitening cream sebanyak 240 buah, Sj-S spesial whitening cream sebanyak 60 buah, fluocinonide cream sebanyak 48 buah, tempat bedak sebanyak 15 buah, botol kecil sebanyak 50 buah, dan botol sedang sebanyak 10 buah.

Kemudian, tempat cream merk chemical skin care sebanyak 10 buah, sebotol aromatik face toner, sebotol aromatik astringent, dan lima dos besar tempat chemical skin care.

Lalu, 50 buah fluocinonide cream, dua dos besar botol kosong, 500 buah waitening cream siang, 300 spesial waitening cream malam, dua plastik botol kecil kosong, dan 60 buah tempat bedak.

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menyampaikan, terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat perihal penjualan kosmetik ilegal. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang sales yang menjual produk tersebut.

"Kami telusuri akhirnya membongkar pemilik kosmetiknya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Faried dalam keterangan persnya, di Mapolres Sleman, Rabu (24/6/2015).

Pelaku, kata Kapolres, mengaku membuat sendiri oplosan dengan bahan bahan kimia berbahaya. Dia mengaku belajar dari dokter kulit maupun membuka internet untuk mencari sumber infomasi.

"Pengakuannya buat sendiri, jadi kosmetik asli dibeli kemudian dioplos dengang bahan kimia, selanjutnya dikemas lagi untuk dipasarkan melalui internet," jelasnya.

Belum diketahui secara pasti omzet dari penjualan yang dilakukan pelaku. Namun, dalam pengakuannya sudah berjalan enam bulan lalu hingga saat ini.

"Omzet bisa ratusan juta dalam sebulan. Kream satu set itu ada yang dijual Rp1,2 juta. Rata harga jual di atas Rp300 ribu," jelasnya.

Dilanjutkan Kapolres, pelaku bersuamikan seorang dokter kulit. Namun, pengakuan itu tidak terbukti setelah dikroscek penyidik. "Ngakunya suaminya dokter, tapi ternyata kan tidak benar," ujarnya.

Penyidik menyerat tersangka dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, dan tidak memiliki ijin edar bisa dipidana.

"Pasal 196 ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 197 ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar," jelasnya.

Faried menyebut, sebagian barang bukti sudah dikirim ke laboratorium untuk dicek kandungannya. Namun, hasil dari laboratorium belum keluar saat ini.

"Hasil lab belum keluar, tapi kami dapat informasi kalau bahan-bahan yang dipergunakan berbahaya untuk tubuh," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2546 seconds (0.1#10.140)