Iming-imingi Uang Gaib Miliaran Rupiah, Dukun Wanita Tipu Warga
A
A
A
SUBANG - Seorang dukun (paranormal) wanita, Ari Anjani binti Toto Atmaja (42) warga Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, dicokok aparat Polsek Jalancagak, karena menipu belasan warga Cicariang Kecamatan Jalancagak, Subang. Pelaku menipu dengan iming-iming korbannya akan mendapat uang gaib miliaran rupiah.
Kapolsek Jalancagak, Kompol Yanto B Ruslan, menuturkan, kasus penipuan ini bermula dari laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan, karena telah menyetor sejumlah uang sebagai 'mahar' kepada pelaku. Namun, uang gaib yang dijanjikan ternyata nihil.
Dalam menjalankan praktik kejahatannya, pelaku merekrut warga yang mempercayainya dan mengorganisirnya dalam sebuah perkumpulan (komunitas) spiritual bernama Padepokan Cikahuripan Perjuangan Prabu Siliwangi.
"Korbannya diperkirakan mencapai belasan orang. Selain warga Subang, para pengikut tersangka yang kemudian menjadi korban penipuan ini ada juga yang berasal dari beberapa daerah di Jabar, seperti Depok, Bandung dan Cikampek Karawang," papar Kompol Yanto, Selasa (23/6/2015).
Selanjutnya, warga diajak mengadakan ritual khusus berupa sesajian untuk mendatangkan 'uang gaib'.
Dalam ritual bersama yang dilakukan setiap hari dikontrakan tersangka di Kampung Cicariang Jalancagak tersebut, setiap korban diharuskan menyetor mahar, berupa sejumlah uang dengan nominal bervariasi, antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per orang.
Setelah menyetor sejumlah uang sebagai syarat dan menggelar ritual rutin, setiap korban diiming-iming akan mendapat 'uang gaib' hingga sebesar Rp3 miliar per orang.
Untuk menampung 'uang gaib' tersebut, setiap korban diminta pelaku untuk menyediakan koper besar di rumah masing-masing.
"Namun saat koper tersebut dibuka oleh pemiliknya sesuai waktu yang dijanjikan, ternyata isinya bukan uang miliaran, tapi tanah. Karena merasa ditipu dan dirugikan oleh tersangka, warga yang menjadi korban ini lalu melapor kepada kami. Sejauh ini, sudah ada delapan korban yang melapor," paparnya.
Atas laporan para korban ini, pihaknya lalu melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya.
Saat ini, tersangka yang dikenal para pengikutnya dengan sebutan 'Bunda' dan diketahui berprofesi sebagai dukun (paranormal) tersebut, masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Kasusnya masih terus kami dalami, untuk menyelidiki apakah masih ada korban lainnya atau pihak lain yang terlibat," timpal Yanto.
Dia menegaskan, atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan KUHP Pasal 378 jo 372 tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kapolsek Jalancagak, Kompol Yanto B Ruslan, menuturkan, kasus penipuan ini bermula dari laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan, karena telah menyetor sejumlah uang sebagai 'mahar' kepada pelaku. Namun, uang gaib yang dijanjikan ternyata nihil.
Dalam menjalankan praktik kejahatannya, pelaku merekrut warga yang mempercayainya dan mengorganisirnya dalam sebuah perkumpulan (komunitas) spiritual bernama Padepokan Cikahuripan Perjuangan Prabu Siliwangi.
"Korbannya diperkirakan mencapai belasan orang. Selain warga Subang, para pengikut tersangka yang kemudian menjadi korban penipuan ini ada juga yang berasal dari beberapa daerah di Jabar, seperti Depok, Bandung dan Cikampek Karawang," papar Kompol Yanto, Selasa (23/6/2015).
Selanjutnya, warga diajak mengadakan ritual khusus berupa sesajian untuk mendatangkan 'uang gaib'.
Dalam ritual bersama yang dilakukan setiap hari dikontrakan tersangka di Kampung Cicariang Jalancagak tersebut, setiap korban diharuskan menyetor mahar, berupa sejumlah uang dengan nominal bervariasi, antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per orang.
Setelah menyetor sejumlah uang sebagai syarat dan menggelar ritual rutin, setiap korban diiming-iming akan mendapat 'uang gaib' hingga sebesar Rp3 miliar per orang.
Untuk menampung 'uang gaib' tersebut, setiap korban diminta pelaku untuk menyediakan koper besar di rumah masing-masing.
"Namun saat koper tersebut dibuka oleh pemiliknya sesuai waktu yang dijanjikan, ternyata isinya bukan uang miliaran, tapi tanah. Karena merasa ditipu dan dirugikan oleh tersangka, warga yang menjadi korban ini lalu melapor kepada kami. Sejauh ini, sudah ada delapan korban yang melapor," paparnya.
Atas laporan para korban ini, pihaknya lalu melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya.
Saat ini, tersangka yang dikenal para pengikutnya dengan sebutan 'Bunda' dan diketahui berprofesi sebagai dukun (paranormal) tersebut, masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Kasusnya masih terus kami dalami, untuk menyelidiki apakah masih ada korban lainnya atau pihak lain yang terlibat," timpal Yanto.
Dia menegaskan, atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan KUHP Pasal 378 jo 372 tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(sms)