Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Uang Palsu di Bekasi

Selasa, 23 Juni 2015 - 18:19 WIB
Polisi Gerebek Rumah...
Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Uang Palsu di Bekasi
A A A
BEKASI - Petugas Polresta Bekasi Kota menangkap dua orang pembuat dan pengedar uang palsu (upal). Sebanyak Rp350 juta uang palsu disita petugas dari tangan tersangka.

Kedua tersangka yang diringkus ialah Surya alias Henky (42) dan Herman alias Nah (37). Mereka dibekuk saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di Ruko Sentra Niaga Kalimalang Jalan Ahmad Yani, Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin 22 Juni 2015 malam.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda menerangkan, pengungkapan kasus upal ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya uang palsu di Bekasi.
Mendapatkan informasi, petugas lalu menyamar dan bertransaksi dengan kedua pelaku sekitar pukul 21.00 WIB. Saat bertransaksi itu, kata dia, petugas menangkap tersangka berikut uang palsu sebesar Rp300 juta dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 3.000 lembar.

"Sistem peredaran uang palsu ini uang palsu Rp30 juta itu ditukar dengan uang asli Rp16 juta," terang Ujang, Selasa (23/6/2015).
Menurut Ujang, petugas yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Rawalumbu dan Bekasi Timur kembali mendapatiuang palsu sebesar Rp50 juta berikut alat cetak dan komputer.

Ujang memaparkan, tersangka sudah tiga bulan mengedarkan uang palsu ini dan sudah bertransaksi sebanyak 10 kali dan berhasil mengedarkan uang palsu sebesar Rp80 juta. Setiap transaksi upal Rp10 juta dihargai dengan Rp2 juta.

Kanit Kamneg Polresta Bekasi Kota AKP Bambang menambahkan, kedua pelaku biasanya mengedarkan upal berdasarkan pesanan dari orang yang dikenalnya melalui iklan. "Pelaku dan pemesannya tidak saling mengenal. Mereka ini lihai membuat uang palsu karena lulusan sarjana IT," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku diancam dengan Pasal 34 ayat 1, Pasal 24 ayat 1 dan 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
1 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
2 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
2 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
3 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved