Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Uang Palsu di Bekasi

Selasa, 23 Juni 2015 - 18:19 WIB
Polisi Gerebek Rumah...
Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Uang Palsu di Bekasi
A A A
BEKASI - Petugas Polresta Bekasi Kota menangkap dua orang pembuat dan pengedar uang palsu (upal). Sebanyak Rp350 juta uang palsu disita petugas dari tangan tersangka.

Kedua tersangka yang diringkus ialah Surya alias Henky (42) dan Herman alias Nah (37). Mereka dibekuk saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di Ruko Sentra Niaga Kalimalang Jalan Ahmad Yani, Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin 22 Juni 2015 malam.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda menerangkan, pengungkapan kasus upal ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya uang palsu di Bekasi.
Mendapatkan informasi, petugas lalu menyamar dan bertransaksi dengan kedua pelaku sekitar pukul 21.00 WIB. Saat bertransaksi itu, kata dia, petugas menangkap tersangka berikut uang palsu sebesar Rp300 juta dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 3.000 lembar.

"Sistem peredaran uang palsu ini uang palsu Rp30 juta itu ditukar dengan uang asli Rp16 juta," terang Ujang, Selasa (23/6/2015).
Menurut Ujang, petugas yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Rawalumbu dan Bekasi Timur kembali mendapatiuang palsu sebesar Rp50 juta berikut alat cetak dan komputer.

Ujang memaparkan, tersangka sudah tiga bulan mengedarkan uang palsu ini dan sudah bertransaksi sebanyak 10 kali dan berhasil mengedarkan uang palsu sebesar Rp80 juta. Setiap transaksi upal Rp10 juta dihargai dengan Rp2 juta.

Kanit Kamneg Polresta Bekasi Kota AKP Bambang menambahkan, kedua pelaku biasanya mengedarkan upal berdasarkan pesanan dari orang yang dikenalnya melalui iklan. "Pelaku dan pemesannya tidak saling mengenal. Mereka ini lihai membuat uang palsu karena lulusan sarjana IT," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku diancam dengan Pasal 34 ayat 1, Pasal 24 ayat 1 dan 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6660 seconds (0.1#10.24)