Pemerintah Keukeuh 1 Agustus
A
A
A
BANDUNG - Penolakan dari kelompok masyarakat tak membuat pemerintah bergeming. Pemerintah keukeuh penggenangan Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang tetap akan di lakukan sesuai jadwal pada 1 Agustus mendatang.
Gubenur Jabar Ahmad Heryawan menilai penolakan dari kelompok masyarakat tersebut hanya memperkeruh masalah dan menyulut emosi warga. “Bila memang ada keberatan kami pasti akan tangani dengan cara musyawarah,” kata Aher kepada wartawan di Gedung Sate, kemarin. Menurut Aher, Pemprov Jabar juga akan bersikap tegas bila memang ada pihak-pihak tertentu yang keukeuhmeng halangi proses penggenangan waduk terbesar se asia itu.
“Tidak ada represif tetapi ketegasan harus bila mana tiba-tiba ada orang yang memprovokasi dan mempengaruhi masyarakat, pasti kami lakukan ketegasan,” tegas Aher. Aher menuding ada aktor intelektual yang sengaja memperkeruh masalah hingga mengundur-ngundur proses penggenangan.
“Kami tegas pada gang guan keamanan yang diciptakan oleh orang-orang di belakang layar. Aktor intelektual nya harus diungkap,” ujar Gubernur. Pemprov Jabar, tutur Aher, kini tengah mempersiapkan gan ti rugi kepada warga, saat ini terdapat dua kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan lahan pengganti dan rumah yang dibayarkan secara tunai. Kelompok pertama sebanyak 4.514 keluarga masing0masing akan mendapatkan kompensasi Rp122,5 juta.
“Ini merekamereka yang mendapatkan ganti rugi berupa tanah, rumah, dan uang pengganti peng hasilan enam bulan.” “Total dana un tuk kelompok ini sebesar Rp553,3 miliar,” tutur Aher. Sedangkan kelompok lain adalah penduduk yang tanah dan bangunan rumahnya telah dibebaskan, tapi masih tetap ting gal di wilayah tersebut dan harus segera direlokasi. “Sebetulnya mereka sudah enggak punya apa-apa, tapi karena harus pindah dan mereka mengaku sudah kehabisan uang dan sebagainya, kami berikan uang santunan masing-masing sebesar Rp29,3 juta untuk 6.410 kepala keluarga. Totalnya mencapai Rp188,1 miliar,” ungkap Aher.
Menurut Gubernur, pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan pada 26 Juni-26 Agustus 2015. Total anggaran ganti rugi yang akan dike luar kan pemerintah sebesar Rp741,5 miliar. Disinggung wa tu penggenangan akan terkejar pada 1 Agustus mendatang, Aher yakin akan terealisasi. “Insya Allah terkejar, siapa yang keberatan? Gak ada, cuman yang ngeramein itu orang lain (bukan warga terkena dampak),” kata Aher.
Aher menegaskan penggenangan Waduk Jatigede itu tidak hanya hajat Pemprov Jabar semata, melainkan Pemerintah Pusat untuk kepentingan warga Jabar lainnya. Pemprov akan bekerja sama dengan Kodam III/Siliwangi, Polda Jabar, dan Kejaksaan Tinggi Jabar saat penggenangan dilaksanakan. “Oleh karenanya perlu di ketahui sampai saat ini tidak ada satu pun keberatan yang di proses hingga ke pengadilan karena apa karena Kejaksaan yang merupakan tim kami tidak menerima laporan satu pun. Kalau ada laporan tentu kejaksaan akan ada tembusan hingga masuk pengadilan pun pasti ada laporan, tapi ini kan tidak ada. Sampai naik gugatan ke pemerintah ini tidak ada,” tandas Aher.
Gubernur menyebutkan, keberadaan Waduk Jatigede yang telah 99,7% selesai pembangunannya itu akan berdampak positif bagi masyarakat sekitar. “Sekitar 90.000 hektare sawah akan teraliri air sehingga yang tadinya hanya panen dua kali setahun nanti bisa jadi tiga kali panen setahun,” kata Gubernur. Selain itu, Waduk Jatigede ini juga bisa menjadi sumber air bersih dan sumber energi sebab saat ini pun tengah dibangun Pem bangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede dengan kapasitas 255 MW.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Sumedang diminta mengambil alih persoalan yang dihadapi orang terkena dampak (OTD) proyek Waduk Jatigede. Jika masalah ini dibiarkan, dikhawatirkan akan me micu gejolak sosial di Kabupaten Sumedang. Anggota DPRD Sumedang Edi Askari mengatakan, masalah warga terkena dampak Waduk Jatigede harus diambil alih oleh Pemkab Sumedang menjadi persoalan pemerintah daerah.
“Kami (DPRD dan Pemkab) harus mengambil alih permasalahan Jatigede ini agar posisi dae rah (Kabupaten Sumedang) punya daya tawar yang kuat di mata pemerintah pusat,” kata Edi Askhari. Ketika persoalan Jatigede menjadi persoalan pemkab, ujar dia, setidaknya pemerintah pusat juga akan membuka mata. Untuk itu, Pemkab Sumedang dituntut merancang langkah-langkah pembentukan petisi daerah terkait kelangsungan pembangunan Waduk Jatigede.
Sebelum Waduk Jatigede dige nangi, tutur Edi, harus ada memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Pusat, Pemprov Jabar, dan Pemkab Sumedang terkait dampak negatif dan positif yang akan terjadi. “Kita harus tegas, hal strategis seperti apa yang akan diberikan ke Sumedang dengan adanya waduk. Ini sangat penting ditanyakan. Kalau tidak ada manfaat, DPRD juga akan menolak,” tutur Edi.
Sementara itu, Ketua Tim Penyelesaian Dampak dan Pengosongan Waduk Jatigede Djaja Albanik mengatakan, warga menuntut agar Waduk Ja tigede yang kontruksinya sudah rampung tidak digenangi air terlebih dulu sebelum segala permasalahan sosial dan ganti rugi diselesaikan. Permasalahan sosial tersebut meliputi segala persoalan ter kait pembebasan lahan tahun 1982-1986.
Kemudian pem bebasan daerah genangan lainnya. Selain itu, pembebasan jalan lingkar, ganti rugi ba ngunan yang sudah dilakukan Pelepasan Hak (PH). Juga terkait kejelasan pembebasan lahan pengganti kehutanan di Desa Ganjaresik dan Cimungkal yang nilai ganti ruginya disesuaikan dengan SK Bupati terakhir. “Kami juga menolak nilai kompensasi pengganti relokasi penduduk bagi penduduk yang tanahnya dibebaskan tahun 1982-1986 dan pecahan KK karena nilai kompesasinya tidak sesuai,” kata Djaja kepada KORAN SINDO.
Menurut dia, warga terkena dampak juga menuntut agar hasil verifikasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar terkait jumlah penduduk penerima kompensasi ditinjau kem bali karena sangat tidak sesuai dengan keadaaan yang sebenarnya di wilayah genang an.
“Kami meminta DPRD Sumedang bisa menghadirkan Gubernur Jabar (Ahmad Heryawan), Kepala Samsat Jatigede, Kepala Satker Waduk Jatigede, Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Sumedang, Bupati/Wakil Bupati Sumedang untuk bertemu menyelesaikan masalah Jatigede,” tutur pria yang juga Ketua LSM Per kumpulan Orang Terkena Dampak Dam Jatigede Bersatu (Perkotdam Jatiber) ini.
Yugi prasetyo/ aam aminullah
Gubenur Jabar Ahmad Heryawan menilai penolakan dari kelompok masyarakat tersebut hanya memperkeruh masalah dan menyulut emosi warga. “Bila memang ada keberatan kami pasti akan tangani dengan cara musyawarah,” kata Aher kepada wartawan di Gedung Sate, kemarin. Menurut Aher, Pemprov Jabar juga akan bersikap tegas bila memang ada pihak-pihak tertentu yang keukeuhmeng halangi proses penggenangan waduk terbesar se asia itu.
“Tidak ada represif tetapi ketegasan harus bila mana tiba-tiba ada orang yang memprovokasi dan mempengaruhi masyarakat, pasti kami lakukan ketegasan,” tegas Aher. Aher menuding ada aktor intelektual yang sengaja memperkeruh masalah hingga mengundur-ngundur proses penggenangan.
“Kami tegas pada gang guan keamanan yang diciptakan oleh orang-orang di belakang layar. Aktor intelektual nya harus diungkap,” ujar Gubernur. Pemprov Jabar, tutur Aher, kini tengah mempersiapkan gan ti rugi kepada warga, saat ini terdapat dua kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan lahan pengganti dan rumah yang dibayarkan secara tunai. Kelompok pertama sebanyak 4.514 keluarga masing0masing akan mendapatkan kompensasi Rp122,5 juta.
“Ini merekamereka yang mendapatkan ganti rugi berupa tanah, rumah, dan uang pengganti peng hasilan enam bulan.” “Total dana un tuk kelompok ini sebesar Rp553,3 miliar,” tutur Aher. Sedangkan kelompok lain adalah penduduk yang tanah dan bangunan rumahnya telah dibebaskan, tapi masih tetap ting gal di wilayah tersebut dan harus segera direlokasi. “Sebetulnya mereka sudah enggak punya apa-apa, tapi karena harus pindah dan mereka mengaku sudah kehabisan uang dan sebagainya, kami berikan uang santunan masing-masing sebesar Rp29,3 juta untuk 6.410 kepala keluarga. Totalnya mencapai Rp188,1 miliar,” ungkap Aher.
Menurut Gubernur, pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan pada 26 Juni-26 Agustus 2015. Total anggaran ganti rugi yang akan dike luar kan pemerintah sebesar Rp741,5 miliar. Disinggung wa tu penggenangan akan terkejar pada 1 Agustus mendatang, Aher yakin akan terealisasi. “Insya Allah terkejar, siapa yang keberatan? Gak ada, cuman yang ngeramein itu orang lain (bukan warga terkena dampak),” kata Aher.
Aher menegaskan penggenangan Waduk Jatigede itu tidak hanya hajat Pemprov Jabar semata, melainkan Pemerintah Pusat untuk kepentingan warga Jabar lainnya. Pemprov akan bekerja sama dengan Kodam III/Siliwangi, Polda Jabar, dan Kejaksaan Tinggi Jabar saat penggenangan dilaksanakan. “Oleh karenanya perlu di ketahui sampai saat ini tidak ada satu pun keberatan yang di proses hingga ke pengadilan karena apa karena Kejaksaan yang merupakan tim kami tidak menerima laporan satu pun. Kalau ada laporan tentu kejaksaan akan ada tembusan hingga masuk pengadilan pun pasti ada laporan, tapi ini kan tidak ada. Sampai naik gugatan ke pemerintah ini tidak ada,” tandas Aher.
Gubernur menyebutkan, keberadaan Waduk Jatigede yang telah 99,7% selesai pembangunannya itu akan berdampak positif bagi masyarakat sekitar. “Sekitar 90.000 hektare sawah akan teraliri air sehingga yang tadinya hanya panen dua kali setahun nanti bisa jadi tiga kali panen setahun,” kata Gubernur. Selain itu, Waduk Jatigede ini juga bisa menjadi sumber air bersih dan sumber energi sebab saat ini pun tengah dibangun Pem bangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede dengan kapasitas 255 MW.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Sumedang diminta mengambil alih persoalan yang dihadapi orang terkena dampak (OTD) proyek Waduk Jatigede. Jika masalah ini dibiarkan, dikhawatirkan akan me micu gejolak sosial di Kabupaten Sumedang. Anggota DPRD Sumedang Edi Askari mengatakan, masalah warga terkena dampak Waduk Jatigede harus diambil alih oleh Pemkab Sumedang menjadi persoalan pemerintah daerah.
“Kami (DPRD dan Pemkab) harus mengambil alih permasalahan Jatigede ini agar posisi dae rah (Kabupaten Sumedang) punya daya tawar yang kuat di mata pemerintah pusat,” kata Edi Askhari. Ketika persoalan Jatigede menjadi persoalan pemkab, ujar dia, setidaknya pemerintah pusat juga akan membuka mata. Untuk itu, Pemkab Sumedang dituntut merancang langkah-langkah pembentukan petisi daerah terkait kelangsungan pembangunan Waduk Jatigede.
Sebelum Waduk Jatigede dige nangi, tutur Edi, harus ada memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Pusat, Pemprov Jabar, dan Pemkab Sumedang terkait dampak negatif dan positif yang akan terjadi. “Kita harus tegas, hal strategis seperti apa yang akan diberikan ke Sumedang dengan adanya waduk. Ini sangat penting ditanyakan. Kalau tidak ada manfaat, DPRD juga akan menolak,” tutur Edi.
Sementara itu, Ketua Tim Penyelesaian Dampak dan Pengosongan Waduk Jatigede Djaja Albanik mengatakan, warga menuntut agar Waduk Ja tigede yang kontruksinya sudah rampung tidak digenangi air terlebih dulu sebelum segala permasalahan sosial dan ganti rugi diselesaikan. Permasalahan sosial tersebut meliputi segala persoalan ter kait pembebasan lahan tahun 1982-1986.
Kemudian pem bebasan daerah genangan lainnya. Selain itu, pembebasan jalan lingkar, ganti rugi ba ngunan yang sudah dilakukan Pelepasan Hak (PH). Juga terkait kejelasan pembebasan lahan pengganti kehutanan di Desa Ganjaresik dan Cimungkal yang nilai ganti ruginya disesuaikan dengan SK Bupati terakhir. “Kami juga menolak nilai kompensasi pengganti relokasi penduduk bagi penduduk yang tanahnya dibebaskan tahun 1982-1986 dan pecahan KK karena nilai kompesasinya tidak sesuai,” kata Djaja kepada KORAN SINDO.
Menurut dia, warga terkena dampak juga menuntut agar hasil verifikasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar terkait jumlah penduduk penerima kompensasi ditinjau kem bali karena sangat tidak sesuai dengan keadaaan yang sebenarnya di wilayah genang an.
“Kami meminta DPRD Sumedang bisa menghadirkan Gubernur Jabar (Ahmad Heryawan), Kepala Samsat Jatigede, Kepala Satker Waduk Jatigede, Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Sumedang, Bupati/Wakil Bupati Sumedang untuk bertemu menyelesaikan masalah Jatigede,” tutur pria yang juga Ketua LSM Per kumpulan Orang Terkena Dampak Dam Jatigede Bersatu (Perkotdam Jatiber) ini.
Yugi prasetyo/ aam aminullah
(ars)