Kajati Jateng Pastikan Tersangka Baru Kasus Bansos
A
A
A
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memastikan adanya tersangka baru kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) kemasyarakatan Provinsi Jawa Tengah 2011.
Informasi yang dihimpun penetapan tersangka baru ini terkait adanya nota dinas dari Biro Keuangan Pemprov Jawa Tengah tentang rekomendasi penerima dana bansos dan ternyata menyimpang. Ini terkait tidak diverifikasinya proposal yang masuk.
Saat itu diketahui Kepala Biro Keuangan Pemprov Jateng dijabat Agus Suranto yang kini menjabat Kepala Biro Pembangunan Daerah (Bangda) Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi, membenarkan adanya hal itu.
“Sebetulnya hari ini memang mau dilakukan ekspose (internal penyidik) untuk peningkatan status tersangka. Tapi, tadi kurang (penyidiknya) jadi ditunda, kalau enggak besok ya Rabu. Untuk peningkatan status (dari saksi ke tersangka),” ungkap Hartadi saat diwawancarai di Kantor Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (22/6/2015).
Saat ditanyakan apakah rencana peningkatan status tersangka itu adalah untuk saksi Agus Suranto, Hartadi tak membantahnya. “Nanti dilihat saja ya,” tambah Hartadi.
Diketahui, hasil audit BPKP Jawa Tengah, penyimpangan dana bansos itu didominasi proposal fiktif. Indikasi penyimpangan uang negara itu mencapai Rp26,8 miliar.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng menemukan bukti-bukti kuat ada pengajuan proposal melalui jalur Biro Keuangan dalam bentuk nota dinas.
Proposal yang dikirim dengan nota dinas biro keuangan ini tidak dilakukan pengkajian. Alasannya, jalur permohonan bansos melalui nota dinas Kepala Biro Keuangan adalah kebijakan pimpinan, sehingga tidak perlu dikaji lagi.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Jhonny Manurung mengatakan pihaknya juga akan fokus mencari tahu uang Rp26,5 miliar yang menyimpang itu.
“Akan ditelusuri, kemana saja larinya (uang itu),” timpalnya.
Pada perkara ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dua pejabat di Pemprov Jateng. Yakni Kepala Bagian Kesejahteraan dan Bencana Alam di Biro Bansos Provinsi Jateng, Joko Suryanto. Saat itu Joko Suryanto adalah ketua tim verifikasi proposal.
Staf Ahli Gubernur Jateng Joko Mardiyanto juga sudah ditahan. Saat itu Joko Mardiyanto adalah penasihat tim verifikasi proposal. Ada enam tersangka lain, namun mereka adalah swasta, para mantan aktivis mahasiswa.
Informasi yang dihimpun penetapan tersangka baru ini terkait adanya nota dinas dari Biro Keuangan Pemprov Jawa Tengah tentang rekomendasi penerima dana bansos dan ternyata menyimpang. Ini terkait tidak diverifikasinya proposal yang masuk.
Saat itu diketahui Kepala Biro Keuangan Pemprov Jateng dijabat Agus Suranto yang kini menjabat Kepala Biro Pembangunan Daerah (Bangda) Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi, membenarkan adanya hal itu.
“Sebetulnya hari ini memang mau dilakukan ekspose (internal penyidik) untuk peningkatan status tersangka. Tapi, tadi kurang (penyidiknya) jadi ditunda, kalau enggak besok ya Rabu. Untuk peningkatan status (dari saksi ke tersangka),” ungkap Hartadi saat diwawancarai di Kantor Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (22/6/2015).
Saat ditanyakan apakah rencana peningkatan status tersangka itu adalah untuk saksi Agus Suranto, Hartadi tak membantahnya. “Nanti dilihat saja ya,” tambah Hartadi.
Diketahui, hasil audit BPKP Jawa Tengah, penyimpangan dana bansos itu didominasi proposal fiktif. Indikasi penyimpangan uang negara itu mencapai Rp26,8 miliar.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng menemukan bukti-bukti kuat ada pengajuan proposal melalui jalur Biro Keuangan dalam bentuk nota dinas.
Proposal yang dikirim dengan nota dinas biro keuangan ini tidak dilakukan pengkajian. Alasannya, jalur permohonan bansos melalui nota dinas Kepala Biro Keuangan adalah kebijakan pimpinan, sehingga tidak perlu dikaji lagi.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Jhonny Manurung mengatakan pihaknya juga akan fokus mencari tahu uang Rp26,5 miliar yang menyimpang itu.
“Akan ditelusuri, kemana saja larinya (uang itu),” timpalnya.
Pada perkara ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dua pejabat di Pemprov Jateng. Yakni Kepala Bagian Kesejahteraan dan Bencana Alam di Biro Bansos Provinsi Jateng, Joko Suryanto. Saat itu Joko Suryanto adalah ketua tim verifikasi proposal.
Staf Ahli Gubernur Jateng Joko Mardiyanto juga sudah ditahan. Saat itu Joko Mardiyanto adalah penasihat tim verifikasi proposal. Ada enam tersangka lain, namun mereka adalah swasta, para mantan aktivis mahasiswa.
(sms)