Polres Subang Ringkus Pembuat Makanan Kedaluwarsa
A
A
A
SUBANG - Jajaran Satreskrim Polres Subang mencokok MJ, warga Dusun/Desa Sukatani, Kecamatan Compreng, Subang, Jawa Barat, karena ketahuan memproduksi berbagai jenis makanan berbahan baku kedaluwarsa.
Kapolres Subang AKBP Agus Nurpatria didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Maulana Saputra menuturkan, pengungkapan kasus peredaran makanan kedaluwarsa bermula dari informasi masyarakat.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian menggerebek rumah tersangka MJ, yang selama ini dijadikan tempat produksi makanan.
"Dalam penggerebekan tadi malam kami berhasil mengamankan satu tersangka, inisial MJ, dan mengamankan berton-ton barang bukti yang berada di dalam rumah dan gudang belakang rumah tersangka," papar AKBP Agus kepada KORAN SINDO, Sabtu (20/6/2015).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis makanan yang sudah kedaluwarsa dalam jumlah banyak. Di antaranya, cokelat cair yang dibungkus puluhan plastik, cokelat bubuk yang disimpan dalam ratusan ember, cokelat butir, berondong jagung, kacang, sarden, plastik kemasan, dan peralatan produksi.
Kapolres menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, berbagai jenis makanan kedaluwarsa itu didaur ulang menjadi beragam makanan baru, tanpa melalui proses pembuatan yang memenuhi standar kesehatan.
Selanjutnya, makanan kedaluwarsa produksi tersangka ini dijual kepada konsumen wilayah Subang dan bahkan dipasarkan oleh tersangka ke beberapa daerah lain di Jawa Barat, di antaranya Bandung dan Cirebon.
"Makanan yang diolah tersangka ini kebanyakan dikonsumsi oleh anak-anak dan kalangan pelajar. Ini berbahaya," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut, untuk mengetahui asal makanan kedaluwarsa yang ditampung tersangka, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak atau tersangka lain yang terlibat.
"Kami masih menelusuri, dari mana tersangka mendapatkan bahan baku berupa makanan kedaluwarsa ini, lalu dijual ke mana dan kepada siapa. Kasus ini masih didalami," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat UU 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intesif," ujar Agus.
Tersangka MJ mengaku sudah menjalankan bisnis pembuatan makanan berbahan baku kedaluwarsa sejak setahun lalu. Dia mengaku mendapatkan bahan baku berupa makanan kedaluwarsa itu dari wilayah Bekasi.
"Saya tahu bahan-bahan makanan ini sudah kedaluwarsa, tapi ini saya buat untuk makanan ternak," kilahnya.
Kapolres Subang AKBP Agus Nurpatria didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Maulana Saputra menuturkan, pengungkapan kasus peredaran makanan kedaluwarsa bermula dari informasi masyarakat.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian menggerebek rumah tersangka MJ, yang selama ini dijadikan tempat produksi makanan.
"Dalam penggerebekan tadi malam kami berhasil mengamankan satu tersangka, inisial MJ, dan mengamankan berton-ton barang bukti yang berada di dalam rumah dan gudang belakang rumah tersangka," papar AKBP Agus kepada KORAN SINDO, Sabtu (20/6/2015).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis makanan yang sudah kedaluwarsa dalam jumlah banyak. Di antaranya, cokelat cair yang dibungkus puluhan plastik, cokelat bubuk yang disimpan dalam ratusan ember, cokelat butir, berondong jagung, kacang, sarden, plastik kemasan, dan peralatan produksi.
Kapolres menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, berbagai jenis makanan kedaluwarsa itu didaur ulang menjadi beragam makanan baru, tanpa melalui proses pembuatan yang memenuhi standar kesehatan.
Selanjutnya, makanan kedaluwarsa produksi tersangka ini dijual kepada konsumen wilayah Subang dan bahkan dipasarkan oleh tersangka ke beberapa daerah lain di Jawa Barat, di antaranya Bandung dan Cirebon.
"Makanan yang diolah tersangka ini kebanyakan dikonsumsi oleh anak-anak dan kalangan pelajar. Ini berbahaya," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut, untuk mengetahui asal makanan kedaluwarsa yang ditampung tersangka, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak atau tersangka lain yang terlibat.
"Kami masih menelusuri, dari mana tersangka mendapatkan bahan baku berupa makanan kedaluwarsa ini, lalu dijual ke mana dan kepada siapa. Kasus ini masih didalami," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat UU 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intesif," ujar Agus.
Tersangka MJ mengaku sudah menjalankan bisnis pembuatan makanan berbahan baku kedaluwarsa sejak setahun lalu. Dia mengaku mendapatkan bahan baku berupa makanan kedaluwarsa itu dari wilayah Bekasi.
"Saya tahu bahan-bahan makanan ini sudah kedaluwarsa, tapi ini saya buat untuk makanan ternak," kilahnya.
(zik)