Polres Subang Ringkus Pembuat Makanan Kedaluwarsa

Sabtu, 20 Juni 2015 - 15:17 WIB
Polres Subang Ringkus...
Polres Subang Ringkus Pembuat Makanan Kedaluwarsa
A A A
SUBANG - Jajaran Satreskrim Polres Subang mencokok MJ, warga Dusun/Desa Sukatani, Kecamatan Compreng, Subang, Jawa Barat, karena ketahuan memproduksi berbagai jenis makanan berbahan baku kedaluwarsa.

Kapolres Subang AKBP Agus Nurpatria didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Maulana Saputra menuturkan, pengungkapan kasus peredaran makanan kedaluwarsa bermula dari informasi masyarakat.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian menggerebek rumah tersangka MJ, yang selama ini dijadikan tempat produksi makanan.

"Dalam penggerebekan tadi malam kami berhasil mengamankan satu tersangka, inisial MJ, dan mengamankan berton-ton barang bukti yang berada di dalam rumah dan gudang belakang rumah tersangka," papar AKBP Agus kepada KORAN SINDO, Sabtu (20/6/2015).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis makanan yang sudah kedaluwarsa dalam jumlah banyak. Di antaranya, cokelat cair yang dibungkus puluhan plastik, cokelat bubuk yang disimpan dalam ratusan ember, cokelat butir, berondong jagung, kacang, sarden, plastik kemasan, dan peralatan produksi.

Kapolres menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, berbagai jenis makanan kedaluwarsa itu didaur ulang menjadi beragam makanan baru, tanpa melalui proses pembuatan yang memenuhi standar kesehatan.

Selanjutnya, makanan kedaluwarsa produksi tersangka ini dijual kepada konsumen wilayah Subang dan bahkan dipasarkan oleh tersangka ke beberapa daerah lain di Jawa Barat, di antaranya Bandung dan Cirebon.

"Makanan yang diolah tersangka ini kebanyakan dikonsumsi oleh anak-anak dan kalangan pelajar. Ini berbahaya," katanya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut, untuk mengetahui asal makanan kedaluwarsa yang ditampung tersangka, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak atau tersangka lain yang terlibat.

"Kami masih menelusuri, dari mana tersangka mendapatkan bahan baku berupa makanan kedaluwarsa ini, lalu dijual ke mana dan kepada siapa. Kasus ini masih didalami," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat UU 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intesif," ujar Agus.

Tersangka MJ mengaku sudah menjalankan bisnis pembuatan makanan berbahan baku kedaluwarsa sejak setahun lalu. Dia mengaku mendapatkan bahan baku berupa makanan kedaluwarsa itu dari wilayah Bekasi.

"Saya tahu bahan-bahan makanan ini sudah kedaluwarsa, tapi ini saya buat untuk makanan ternak," kilahnya.
(zik)
Berita Terkait
Razia Produk Makanan...
Razia Produk Makanan Berbahaya
5 Makanan Paling Berbahaya...
5 Makanan Paling Berbahaya di Dunia, Nomor 4 Lebih Beracun dari Sianida
Ini Bagian Tubuh Ular...
Ini Bagian Tubuh Ular yang Bisa Dikonsumsi Manusia
Ratusan Kilogram Makanan...
Ratusan Kilogram Makanan Berpengawet Mayat Dimusnahkan
Cegah Peredaran Makanan...
Cegah Peredaran Makanan Berbahaya, BPOM Sulbar Periksa Sampel Takjil
BPOM Tarik Peredaran...
BPOM Tarik Peredaran Es Krim Haagen-Dazs dari Pasaran
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
3 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
6 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
6 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
6 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
7 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
8 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Indonesia...
5 Makanan Indonesia Masuk 100 Hidangan Terbaik Dunia 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved