Knalpot Bising dan Miras Dimusnahkan

Sabtu, 20 Juni 2015 - 11:21 WIB
Knalpot Bising dan Miras...
Knalpot Bising dan Miras Dimusnahkan
A A A
SUBANG - Polres Subang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan knalpot bising yang berhasil disita selama operasi rutin menjelang masuk Ramadan 1436 H.

Pemusnahan ini langsung disaksikan unsur Muspida Subang. “Barang bukti berupa miras, ciu dan knalpot bising merupakan hasil razia pekat selama dua minggu sebelum Ramadan,”ujar K apolres Subang AKBP Agus Nurpatria kepada KORAN SINDO, usai pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Subang, kemarin.

Barang bukti yang di musnahkan meliputi miras berbagai merek dan ukuran, seperti bran dy, vodka, intisari, anggur me rah, anggur putih, dan lainnya, total sebanyak 5.621 botol; lalu Ciu sebanyak 41 galon; serta knal pot bising sebanyak 533 buah. Dia menyebut, mayoritas miras yang dimusnahkan itu berhasil diamankan dari wilayah pan t ura Subang.

“Peredaran miras ini paling banyak ditemukan di wilayah pantura. Tapi di kawasan tengah dan selatan juga ada,”katanya. Adapun ratusan knalpot bising, disita dari para pengendara mo tor, yang didominasi anakanak muda dan pelajar. Kapolres me nilai, barang bukti hasil operasi yang kali ini dimusnahkan, ma sih sedikit, dibandingkan jum lah yang mungkin beredar di ma syarakat. Karena itu ke depan, pihaknya berjanji akan meng gencarkan razia serupa.

“Saya rasa hasil razia ini masih belum banyak. Ke depan, razia akan terus ditingkatkan, sehing ga setiap tahun bisa di lak sanakan pemusnahan seperti ini. Bahkan, ada usulan agar pe musnahan barang bukti hasil razia bi sa dilakukan setiap bulan. Ini ba gus, agar tingkat peredaran mi ras terus berkurang,”papar AKBP Agus.

Kepala Kementerian Agama (Ke menag) Kabupaten Subang Ah mad Sukandar mengatakan, saat ini Subang sudah memiliki per da yang mengatur larangan pe redaran minuman beralkohol (mi ras). Di dalamnya mem ba tasi peredaran miras hanya di tempat-tempat tertentu, dengan kadar alkohol di bawah 5%. Perda ter sebut juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang me langgarnya.

“Keberadaan perda ini menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah dan aparat ber wenang dalam menekan peredaran mi ras, yang membahayakan kese lamatan maupun moral generasi muda,”pungkasnya.

Usep husaeni
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
53 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
4 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved