Knalpot Bising dan Miras Dimusnahkan

Sabtu, 20 Juni 2015 - 11:21 WIB
Knalpot Bising dan Miras...
Knalpot Bising dan Miras Dimusnahkan
A A A
SUBANG - Polres Subang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan knalpot bising yang berhasil disita selama operasi rutin menjelang masuk Ramadan 1436 H.

Pemusnahan ini langsung disaksikan unsur Muspida Subang. “Barang bukti berupa miras, ciu dan knalpot bising merupakan hasil razia pekat selama dua minggu sebelum Ramadan,”ujar K apolres Subang AKBP Agus Nurpatria kepada KORAN SINDO, usai pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Subang, kemarin.

Barang bukti yang di musnahkan meliputi miras berbagai merek dan ukuran, seperti bran dy, vodka, intisari, anggur me rah, anggur putih, dan lainnya, total sebanyak 5.621 botol; lalu Ciu sebanyak 41 galon; serta knal pot bising sebanyak 533 buah. Dia menyebut, mayoritas miras yang dimusnahkan itu berhasil diamankan dari wilayah pan t ura Subang.

“Peredaran miras ini paling banyak ditemukan di wilayah pantura. Tapi di kawasan tengah dan selatan juga ada,”katanya. Adapun ratusan knalpot bising, disita dari para pengendara mo tor, yang didominasi anakanak muda dan pelajar. Kapolres me nilai, barang bukti hasil operasi yang kali ini dimusnahkan, ma sih sedikit, dibandingkan jum lah yang mungkin beredar di ma syarakat. Karena itu ke depan, pihaknya berjanji akan meng gencarkan razia serupa.

“Saya rasa hasil razia ini masih belum banyak. Ke depan, razia akan terus ditingkatkan, sehing ga setiap tahun bisa di lak sanakan pemusnahan seperti ini. Bahkan, ada usulan agar pe musnahan barang bukti hasil razia bi sa dilakukan setiap bulan. Ini ba gus, agar tingkat peredaran mi ras terus berkurang,”papar AKBP Agus.

Kepala Kementerian Agama (Ke menag) Kabupaten Subang Ah mad Sukandar mengatakan, saat ini Subang sudah memiliki per da yang mengatur larangan pe redaran minuman beralkohol (mi ras). Di dalamnya mem ba tasi peredaran miras hanya di tempat-tempat tertentu, dengan kadar alkohol di bawah 5%. Perda ter sebut juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang me langgarnya.

“Keberadaan perda ini menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah dan aparat ber wenang dalam menekan peredaran mi ras, yang membahayakan kese lamatan maupun moral generasi muda,”pungkasnya.

Usep husaeni
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7507 seconds (0.1#10.140)