BBPOM Temukan Gudang Susu Formula Impor Ilegal

Jum'at, 19 Juni 2015 - 19:45 WIB
BBPOM Temukan Gudang Susu Formula Impor Ilegal
BBPOM Temukan Gudang Susu Formula Impor Ilegal
A A A
BANDUNG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandung menemukan sebuah gudang penyimpanan produk makanan import ilegal, di Jalan Oto Iskandardinata (Otista), No 351, Kota Bandung.

Kepala BBPOM Kota Bandung Abdul Rahim mengatakan, pengungkapan tersebut dalam rangka pengawasan pangan saat Bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Biasanya jelang Lebaran konsumsi pangan itu meningkat, sehingga kami intensifkan pengawasan. Hal-hal yang kami fokuskan di antaranya pangan tanpa izin edar, izin impor, serta label-label pelengkap dalam kemasan,” tuturnya, kepada wartawan di lokasi penggerebegan, Jumat (19/6/2015).

Dalam penggerebegan kali ini, pihaknya menemukan sebuah gudang yang menyimpan makanan impor yang diduga kuat tidak memiliki izin edar.

Dari gudang tersebut, pihaknya menemukan 11 jenis makanan seperti susu formula, coklat batangan, selai, dan makanan bayi. Semua barang tersebut berasal dari luar negeri seperti Amerika, China, dan Jerman.

“Untuk isi atau komposisi 11 produk tersebut kami belum bisa pastikan palsu, jelek, atau seperti apa. Yang jelas produk-produk ini ilegal,” jelasnya.



Disinggung soal pemasaran barang-barang ilegal, Abdul mengatakan, sistem penjualan dilakukan secara online terhadap perseorangan. Namun pihaknya masih medalami dugaan barang tersebut didistribusikan ke pasar tradisional dan swalayan.

“Temuan sementara barang-barang ini dijual secara online langsung ke pengguna (konsumen). Kalau harga, harga yang dijual lebih murah dari pasaran,” bebernya.

Untuk kepentingan penyelidikan, pihak BBPOM Kota Bandung telah mengamankan beberapa sample untuk dilakukan pengecekan terutama dari isi produk. Selain itu, pihaknya juga masih mencari pemilik gudang untuk dimintai keterangannya.

“Jika terbukti bersalah, pemilik bisa dikenakan Undang-undang Pangan yang ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tegas Abdul.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6234 seconds (0.1#10.140)