Lindungi 37 Saksi Kasus Angeline, Polisi Gandeng LPSK

Jum'at, 19 Juni 2015 - 16:17 WIB
Lindungi 37 Saksi Kasus...
Lindungi 37 Saksi Kasus Angeline, Polisi Gandeng LPSK
A A A
DENPASAR - Polda Bali mengaku menghadirkan sebanyak 37 orang sebagai saksi atas kasus penelantaran dan pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline)

"Total ada 37 saksi, terdiri dari 25 saksi termasuk ahli yang sudah kita dengar terkait kasus pembunuhan dan 12 saksi dan ahli dalam kasus penelantaran anak," ungkap Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie sebelum gelar perkara kasus kematian Angeline di Ruang Direskrim Umum Polda Bali, Denpasar, Jumat (19/6/2015). Gelar perkara dilakukan secara tertutup.

Ronny menjelaskan, 37 orang yang menjadi saksi tersebut selain terdiri dari orang terdekat Angeline juga terdiri dari para ahli dan pakar. Semua saksi harus dilindungi.

Saat ini, pihaknya bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi.

"Selama ini LPSK selalu merespons permintaan perlindungan terhadap saksi. Kami berharap ada pemberitahuan dari para saksi yang memang sudah dan sedang mengalami teror, diancam."

Sejauh ini, menurut Ronny, belum ada saksi yang melapor bahwa mereka diancam dan diteror.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)