Janjikan CPNS, Sunardi Raup Rp 2,8 M dari Para Korban
A
A
A
KARANGANYAR - Sunardi, warga Dukuh Pengin Lor, Macanan, Kecamatan Kebakramat Karanganyar, diamankan aparat atas dugaan penipuan dengan modus bisa memasukan menjadi PNS.
Kasubag Humas Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo menyebutkan, penangkapan tersangka itu dilakukan atas laporan salah satu korbannya yakni MP, warga Kwangsan Kecamatan Jumapolo Karanganyar.
Korban melapor ke pihak kepolisan, setelah merasa tertipu oleh korban dan mengalami kerugian uang dengan jumlah tertentu.
"Korban yang melapor itu mengaku sudah mengeluarkan uang, namun sampai saat ini tidak kunjung menjadi PNS, padahal uang sudah terlanjur disetorkan terlebih dahulu," ucap Suryo, Jumat (19/6) siang.
Modus yang dilakukan oleh pelaku menurut Suryo adalah, menjanjikan kepada setiap korbannya bakal diangkat menjadi PNS.
Akan tetapi untuk memuluskan proses pengangkatan PNS tersebut korban diminta untuk menyetorkan uang dengan jumlah tertentu, sesuai dengan tingkatan atau lulusan dari masing-masing korban.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, untuk tingkat SMA pelaku menarik uang sebsar Rp60-Rp80 juta, untuk D3 korban ditarik sebesar Rp80-100 juta dan untuk S1 korban ditarik oleh pelaku sebesar Rp100-Rp125 juta.
Guna mempercayakan korbannya, pelaku mengaku sebagai seorang pensiunan jenderal dari salah satu instansi penegak hukum yang ada di Indonesia.
Sehingga ia mengaku memiliki koneksi di berbagai instansi pemerintah yang diinginkan sebagai lokasi penempatan para korban ketika nanti sudah menjadi PNS.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan jumlah korbannya mencapai 66 orang dengan nilai uang yang diraup mencapai sekitar Rp2,8 miliar," imbuh Suryo.
Selain mengaku sebagai pensiunan jenderal, pelaku juga menipu korbannya dengan memalsukan dokumen mengenai rekrtumen PNS.
Para korban tersebut diberi dokumen palsu yang berisi nama mereka dan Nomor Induk Pegawai (NIP). "Padahal sebenarnya data tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak manapun," katanya.
Guna menambah banyaknya korban, pelaku juga mempunyai rekan bernama X yang bertugas mencari korban. Biasanya yang menjadi incaran empuk adalah para pegawai honorer yang ingin segar menjadi PNS melalui jalan pintas.
"Kita juga mendalami keterlibatan orang Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kasus ini, sedangkan pelaku akan kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama," tegasnya.
Sementara itu ketika dimintai keterangan wartawan, pelaku enggan menyebutkan secara jelas praktik penipuan yang dia lakukan. Pihaknya justru meminta para wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada pelapor.
Kasubag Humas Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo menyebutkan, penangkapan tersangka itu dilakukan atas laporan salah satu korbannya yakni MP, warga Kwangsan Kecamatan Jumapolo Karanganyar.
Korban melapor ke pihak kepolisan, setelah merasa tertipu oleh korban dan mengalami kerugian uang dengan jumlah tertentu.
"Korban yang melapor itu mengaku sudah mengeluarkan uang, namun sampai saat ini tidak kunjung menjadi PNS, padahal uang sudah terlanjur disetorkan terlebih dahulu," ucap Suryo, Jumat (19/6) siang.
Modus yang dilakukan oleh pelaku menurut Suryo adalah, menjanjikan kepada setiap korbannya bakal diangkat menjadi PNS.
Akan tetapi untuk memuluskan proses pengangkatan PNS tersebut korban diminta untuk menyetorkan uang dengan jumlah tertentu, sesuai dengan tingkatan atau lulusan dari masing-masing korban.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, untuk tingkat SMA pelaku menarik uang sebsar Rp60-Rp80 juta, untuk D3 korban ditarik sebesar Rp80-100 juta dan untuk S1 korban ditarik oleh pelaku sebesar Rp100-Rp125 juta.
Guna mempercayakan korbannya, pelaku mengaku sebagai seorang pensiunan jenderal dari salah satu instansi penegak hukum yang ada di Indonesia.
Sehingga ia mengaku memiliki koneksi di berbagai instansi pemerintah yang diinginkan sebagai lokasi penempatan para korban ketika nanti sudah menjadi PNS.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan jumlah korbannya mencapai 66 orang dengan nilai uang yang diraup mencapai sekitar Rp2,8 miliar," imbuh Suryo.
Selain mengaku sebagai pensiunan jenderal, pelaku juga menipu korbannya dengan memalsukan dokumen mengenai rekrtumen PNS.
Para korban tersebut diberi dokumen palsu yang berisi nama mereka dan Nomor Induk Pegawai (NIP). "Padahal sebenarnya data tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak manapun," katanya.
Guna menambah banyaknya korban, pelaku juga mempunyai rekan bernama X yang bertugas mencari korban. Biasanya yang menjadi incaran empuk adalah para pegawai honorer yang ingin segar menjadi PNS melalui jalan pintas.
"Kita juga mendalami keterlibatan orang Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kasus ini, sedangkan pelaku akan kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama," tegasnya.
Sementara itu ketika dimintai keterangan wartawan, pelaku enggan menyebutkan secara jelas praktik penipuan yang dia lakukan. Pihaknya justru meminta para wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada pelapor.
(nag)