Pemilik Bantah Rumah Produksi Sabun Kecantikan Miliknya Ilegal
A
A
A
BANDUNG - Pemilik rumah produksi sabun kecantikan di Jalan Margacinta No 190, RT 5 RW 2, Kelurahan Margaasih, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, membatan jika usahanya disebut ilegal.
Salah seorang pemilik yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, SS (39), mengungkapkan, izin produksi dan edar masih dalam proses. Pasalnya pengurusan izin cukup memakan waktu lama.
"Izin sudah diurus sejak lama mulai dari produksi sampai edar. Saat ini masih dalam proses pengerjaan kontruksi agar bangunan sesuai dengan syarat izin yang dikeluarkan oleh BPPOM," jelas SS kepada wartawan, Jumat (19/6/2015).
SS menegaskan, rumah produksi yang telah berjalan selama tiga tahun tersebut bahkan telah menjadi binaan dari Dinas Perindustrian dan UKM
"Kita tidak ilegal. Hanya saja sekarang lagi membangun rumah agar sesuai dengan BPPOM. Karena membangun itu membutuhkan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit," tuturnya.
Pihaknya memastikan, seluruh bahan produksi adalah food grade. Bahkan untuk bahan kimia dibeli dengan menyertakan surat izin permohonan dan dibeli secara legal di toko bahan kimia resmi.
Selain itu, SS juga mengatakan, selama pengerjaan proses produksi pihaknya melibatkan orang ahli seperti Apoteker sebagai pengawas sekaligus peracik bahan baku.
"Kalau edar kami belum sampai ke toko-toko baru mulut ke mulut saja. Karena kami sendiri mengakui memang belum ada izin edar karena masih dalam proses," ungkapnya.
Kini SS dan adiknya MR harus merelakan tempat produksi sabun kecantikan miliknya yang mampu memproduksi 7.000 batang/bulan tersebut disegel oleh pihak kepolisian.
Bahkan untuk sementara delapan pegawai yang semuanya warga sekitar harus berhenti bekerja selama proses penyelidikan di kepolisian berlangsung.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pabrik Sabun Kecantikan Ilegal di Bandung
Salah seorang pemilik yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, SS (39), mengungkapkan, izin produksi dan edar masih dalam proses. Pasalnya pengurusan izin cukup memakan waktu lama.
"Izin sudah diurus sejak lama mulai dari produksi sampai edar. Saat ini masih dalam proses pengerjaan kontruksi agar bangunan sesuai dengan syarat izin yang dikeluarkan oleh BPPOM," jelas SS kepada wartawan, Jumat (19/6/2015).
SS menegaskan, rumah produksi yang telah berjalan selama tiga tahun tersebut bahkan telah menjadi binaan dari Dinas Perindustrian dan UKM
"Kita tidak ilegal. Hanya saja sekarang lagi membangun rumah agar sesuai dengan BPPOM. Karena membangun itu membutuhkan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit," tuturnya.
Pihaknya memastikan, seluruh bahan produksi adalah food grade. Bahkan untuk bahan kimia dibeli dengan menyertakan surat izin permohonan dan dibeli secara legal di toko bahan kimia resmi.
Selain itu, SS juga mengatakan, selama pengerjaan proses produksi pihaknya melibatkan orang ahli seperti Apoteker sebagai pengawas sekaligus peracik bahan baku.
"Kalau edar kami belum sampai ke toko-toko baru mulut ke mulut saja. Karena kami sendiri mengakui memang belum ada izin edar karena masih dalam proses," ungkapnya.
Kini SS dan adiknya MR harus merelakan tempat produksi sabun kecantikan miliknya yang mampu memproduksi 7.000 batang/bulan tersebut disegel oleh pihak kepolisian.
Bahkan untuk sementara delapan pegawai yang semuanya warga sekitar harus berhenti bekerja selama proses penyelidikan di kepolisian berlangsung.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pabrik Sabun Kecantikan Ilegal di Bandung
(nag)